Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2021/PN Btl Budi Sunarjo, ST 1.Bambang Widi Suparno
2.Fabrian Eko Kurniawan, ST
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Sunarjo, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Nur Hastoro, SH., MH.Budi Sunarjo, ST
Tergugat
NoNama
1Bambang Widi Suparno
2Fabrian Eko Kurniawan, ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kerjasama Operasional antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 17 September 2016;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan uang sisa keuntungan/laba proyek sebesar Rp. 442.773.240,- (empat ratus empat puluh dua juta  tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) yang menjadi hak Penggugat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari semenjak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas aset milik Tergugat I berupa : sebidang tanah dan rumah yang terletak di Grojogan, Rt/Rw : 001/-, Kalurahan Tamanan, Kapenewon Banguntapan, Kab. Bantul dan aset milik Tergugat II berupa : sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan Laguna Spring Hill No.A.12, Condrowangsan, Kalurahan Potorono, Kapenewon Banguntapan, Kab. Bantul;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  • KERUGIAN MATERIIL : Uang keuntungan yang masih dikuasai Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp.442.773.240,- (empat ratus empat puluh dua juta  tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah);
  • KERUGIAN IMMATERIIL : Penggugat merasa dipermainkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran / keuangan, malah justru Penggugat yang dilaporkan ke kepolisian;

Dan jika dituangkan didalam nominal rupiah maka kerugian immateriil tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan yang dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

8.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak mau melaksanakan isi putusan perkara ini dengan sukarela, maka terhadap obyek sita jaminan (CB) sebagaimana tersebut pada petitum nomor 5 di atas dapat dilakukan pelelangan secara terbuka di muka umum oleh Pengadilan Negeri Bantul, yang hasilnya digunakan untuk membayar hak Penggugat sejumlah Rp. 442.773.240,- (empat ratus empat puluh dua juta  tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah).

9.    Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik banding atau kasasi ataupun PK dari Para Tergugat;

11.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala  biaya  yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak