| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 130/Pdt.G/2021/PN Btl | Budi Sunarjo, ST | 1.Bambang Widi Suparno 2.Fabrian Eko Kurniawan, ST |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
| Nomor Perkara | 130/Pdt.G/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R :
Dan jika dituangkan didalam nominal rupiah maka kerugian immateriil tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan yang dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak mau melaksanakan isi putusan perkara ini dengan sukarela, maka terhadap obyek sita jaminan (CB) sebagaimana tersebut pada petitum nomor 5 di atas dapat dilakukan pelelangan secara terbuka di muka umum oleh Pengadilan Negeri Bantul, yang hasilnya digunakan untuk membayar hak Penggugat sejumlah Rp. 442.773.240,- (empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah). 9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik banding atau kasasi ataupun PK dari Para Tergugat; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
