Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
ARIS SUSANTO Bin WAGIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1268/M.4.12.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SUSANTO Bin WAGIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa ia terdakwa ARIS SUSANTO bin WAGIRAN pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira jam 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2022 bertempat di Jalan Sitimulyo Segoroyoso No. 35 A, Karanggayam Rt.007, Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul (tepatnya di Warung Geprek Qolbu) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

--------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira jam 18.40 Wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD NUR SYARIF, saksi ANDOYO, saksi AHMAD BUKHORI, saksi SIGIT PURNOMO dan 2 orang teman perempuannya datang ke Warung Geprek Qolbu yang terletak di Jalan Sitimulyo Segoroyoso No. 35 A, Karanggayam Rt.007, Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, kemudian saksi MUHAMMAD NUR SYARIF memanggil saksi SULAIMAN (korban) lalu saksi SULAIMAN dan saksi AZIZ ARDIANTO keluar menuju samping Warung Geprek Qolbu dan mengobrol tentang masalah gaji, selanjutnya saksi MUHAMMAD NUR SYARIF mendorong saksi SULAIMAN dengan menggunakan badannya lalu saksi SIGIT PURNOMO memanggil saksi SULAIMAN dan bertanya “kamu ada masalah apa sama teman” lalu saksi SULAIMAN menjawab “saya nggak ada masalah” selanjutnya saksi SIGIT PURNOMO mengatakan “ ngopo kamu ngomongin Buchori dan Aan ke ownernya?” dan waktu itu saksi SULAIMAN tidak menjawab lalu terdakwa mengatakan “kok meneng wae su” kemudian terdakwa langsung memukul saksi SULAIMAN di bagian hidung sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga hidung saksi SULAIMAN mengeluarkan darah, selanjutnya saksi SULAIMAN dan saksi AZIZ ARDIANTO masuk ke dalam Warung Geprek Qolbu dan terdakwa bersama teman-temannya pergi meninggalkan Warung Geprek Qolbu, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :VER/23/XII/2012  yang ditandatangani oleh dr. Rondiah, dokter pada Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito yang melakukan pemeriksaan tehadap SULAIMAN bin ISMAIL dengan keseimpulan pada pemeriksaan ditemukan adanya luka memar di daerah pangkal hidung disertai perubahan bentuk hidung, bengkok arah kanan, terdapat bekuan darah di hidung bagian dalam.


---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya