Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
392/Pdt.P/2019/PN Btl Sri Waningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 392/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Waningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon

2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama mertua Pemohon yang semula bernama Samah menjadi Mangun Dikromo Alias Tukiyem

3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Ibu mertua pemohon yang semula bernama Samah menjadi Mangun Dikromo Alias Tukiyem dalam akta kematian Tuan Sadono Suami  pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 03053/B/2010 tertanggal Tiga Desember Tahun Dua Ribu Sepuluh

4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak