Petitum |
I. P R I M E R :
- Menerima dan mengabulkan perlawanan dari pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan sah menurut hukum, Jual beli tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya Antara Pelawan (tn MULYANTO) selaku Pembeli dengan Terlawan III (Ny. Daryo Utomo als Suparni ) atas tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat hak Milik No. 05835 /Ds. Argorejo Surat Uk ur Tgl. 10-12-2004 no. 04454/Argorejo/2004 seluas 138 M2, dahulu atas nama Pemegang Hak NYONYA DARMO UTOMO ALIAS SUPARNI, dan saat ini telah dibalik nama menjadi atas nama pemegang hak MULYANTO terletak di Wilayah Desa Argorejo Kec. Sedayu, Kab. Bantul, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Bpk. SUHARMOKO.
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah milik Bpk. YANTO.
- Timur : Tanah milik Bpk. BASUKI
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Pelawan adalah pemilik dan yang berhak atas tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertipikat hak Milik No. 05835 /Ds. Argorejo Surat Ukur Tgl. 10-12-2004 no. 04454/Argorejo/2004 seluas 138 M2, atas nama Pemegang Hak MULYANTO, terletak di Wilayah Desa Argorejo Kec. Sedayu, Kab. Bantul, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Bpk. SUHARMOKO.
- Selatan : Jalan
- Barat : Tanah milik Bpk. YANTO.
- Timur : Tanah milik Bpk. BASUKI
- Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Nomor : 04/EKS/2016/-PN.Btl. jo No. 22/Pdt.G/2015/-PN.Btl. tertanggal 26 April 2016. sepanjang akan meng-eksekusi tanah dan rumah obyek sengketa yang merupakan hak milik Pelawan harus dinyatakan tidak dapat dapat dilaksanakan.(Non Eksekutabel).
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaarr Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum berupa verzet, banding maupun ,kasasi.
- Menghukum kepada Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
- SUBSIDER :
-- Menetapkan putusan lain yang seadil-adilnya. |