Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2022/PN Btl 1.SUDI WIBOWO, S.Pd
2.HARINI REKSANINGSIH, S.Pd
3.HARUN,B.A.
4.ENDANG WIRATMI
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA SUMBER ARUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDI WIBOWO, S.Pd
2HARINI REKSANINGSIH, S.Pd
3HARUN,B.A.
4ENDANG WIRATMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHSUDI WIBOWO, S.Pd
2Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHHARINI REKSANINGSIH, S.Pd
3Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHHARUN,B.A.
4Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHENDANG WIRATMI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA SUMBER ARUM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FACHIM FAHMI, SHPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA SUMBER ARUM
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YOGYAKARTA.
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkBADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengentikan segala proses Eksekusi dan proses Lelang OBYEK SENGKETA sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan  yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan pelaksanaan lelang nomor surat lelang S-1468/KNL.0905/2022 dengan jadwal lelang tertanggal 20 september 2022 oleh TERGUGAT beserta TURUT TERGUGAT I sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan  yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul) untuk mengentikan segala proses peralihan Hak OBYEK SENGKETA sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan  yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
  6. Melakukan sita jaminan terlebih dahulu (Conservatoir beslag) agar untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia Terhadap OBYEK SENGKETA berupa : Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 740 pendowoharjo, Surat Ukur Nomor: 6746 Tertanggal 8 Juli 1989 Seluas 328 m2 yang Terletak di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, DIY atas nama Harun Bachelor Of Art dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : Sawah
  • Sebelah Selatan     : Sawah
  • Sebelah Barat       : Jalan
  • Sebelah Timur        : Sawah
  1. Menyatakan Segala Peralihan dalam bentuk apapun atas OBYEK SENGKETA berupa: Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 740 pendowoharjo, Surat Ukur Nomor: 6746 Tertanggal 8 Juli 1989 Seluas 328 m2 yang Terletak di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, DIY atas nama Harun Bachelor Of Art dengan batas batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Sawah
  • Sebelah Selatan      : Sawah
  • Sebelah Barat       : Jalan
  • Sebelah Timur        : Sawah

Yang dilakukan tanpa Sepengetahuan PARA PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM;

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
  2. Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
  3. Mengukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak