INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 247/Pid.B/2019/PN Btl | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | 1.WINARDI Als KEMPES DKK 2.ANDI SETIAWAN Als BENDOL bin SUKARDI 3.RAJU IKHSAN KAMAL Als RAJU bin MUSTOFA KAMAL NURSOFII |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
| Nomor Perkara | 247/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1966/M.4.12.3/Eku.2/09/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WINARDI Als KEMPES DKK pada hari kamis tanggal 27 juni 2019 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Ring Road Depan Pom Bensin Gatak Tamantirto Kasihan Bantul , atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ,yang mengakibatkan maut terhadap korban SEPTIAN DWI CAHYO, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula pada hari rabu tanggal 26 juni 2019 sekitar pukul 23.30 wib terdakwa Andi Setiawan saat sedang main game online di warung kopi jalan Imogiri barat bersama terdakwa Raju ;dan beberapa temannya mendapat telephone dari teman kerjanya yaitu saksi Faisal yang mengbarkan bahwa dirinya telah ditabrak didaerah POm Bensin Tamantirto Kasihan Bantul dan penabraknya lari tidak mau bertanggung jawab ,setelah itu terdakwa Andi setiawan mengajak temnnya untuk kelokasi kejadian terdakwa Andi setiawan membonceng temannya
• Bahwa setelah sampai dilokasi kejadian terdakwa Andi Setiawan dan terdakwa Raju melihat banyak kerumunan masa dan ada beberapa petugas polisi dan ada keluarga dari saksi Faisal saksi Eri terlihat posisinya tergeletak di rumput POM bensin dan terdakwa Andi Setaiawan melihat orang yang membonceng korban sedang duduk dan terdakwa mencari informasi tentang korban dan mendengar keterangan dari warga bahwa korban lari namun beberapa saat terlihat korban sudah di bawa ketika sedang dinaikkan keatas dari sawah korban langsung dipukul oleh anak bayu prasetya /anak dalam berkas terpisah mengenai bagian wajah sebanyak satu kali beberapa warga juga ikut memukuli kemudian petugas melerai dan mencoba menjauhkan korban dan membawanya ketempat yang lebih aman
• Bahwa selanjutnya terdakwa Winardi yang saat itu mendengar suara keras saat jaga malam segera mendatangi tempat tersebut dan sampai ditampat kejadian terdakwa melihat seorang laki-laki diamankan petugas polisi terdakwa mendatangi dan langsung menanyai njenegan org mana kok nabrak gak tanggung jawab kemudian terdakwa menjambak rambut korban dan menampar bagian kepala dan ketika korban dipukuli terdakwa ikut menampar lagi sebanyak 3(tiga) kali menampar mengguanakan tangan kanan sebanyak 4 kali mengenai kepala korban bagian kiri dan terdakwa winardi juga menendang korban mengenai bagian pinggang dan menginjak bagian mukanya sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan mengenai wajah korban Andi Setiawan als,Mbendol Bin Sukardi mendengkul korban menggunakan lutut sebelah kanan mengenai kepala korban sebelah kiri kemudian terdakwa Raju meukul kepala korban sebanyak 2(kali) bersama 5 (lima )orang warga mengeroyok menendang kepla dan memukul korban bersama anak pelaku Bayu Prasetya/ dalam berkas terpisah memukul korban dengan mendenkul korban menggunakan lutut sebanyak 2(dua ) kali dan mendengkul lagi sebanyak 6 (enam ) kali kemudian korban juga dibenturkan kepala sebelah kirinya saat korban dinaikkan diatas mobil patroli dan sebelah kanan kepala korban juga dibenturkan kap mobil
• Bahwa korban terlihat mengeluarkan darah dibagian kepalanya bahwa ketika dibawa kerumah sakit dalam keadaan sudah tidak berdaya
• Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa saksi korban meninggal dunia
• Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah sakit PKU MUhammadiyah Gamping No.1579/KS.14.8/VII/2019 tanggal 02 JUli 2019 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr Muhammad Fariz Novadityarrahman.dengan kesimpulan menyebutkan :
- Bengkak pada mata dan luka robek pada kepala tersebut dapat diakibatkan oleh benturan benda tumpul;
Visum Et Repertum No.23/E-11/V15/vii/2019 dari Rumah sakit PKU MUhammadiyah jalan KHA Dahlan 20 oleh dr Fitri Prawitasari
• Dengan kesimpulan
- keadaan umum tersedasi Tempak luka memar di sekitar mata kanan mata kiri tertutup kassa tampak luka robek sudah terjahit dibagian kepala bagian atas .Tampak luka lecet dipunggung tangan kanan ukuran 2cmx2cm mulut terpasang selang alat bantu nafas
- keadaan tersebut diatas diakibatkan oleh trauma benda keras
• Visum Et Repertum hasil pemerikasaan Bedah jenazah a/n SEPTIAN DWI CAHYO R/065/VER-A/VI/2019 RSBhayangkara dari rumah sakit Bhayangkara oleh Dr.D Aji Kadarmo ,Spf.DFM
- dengan kesimpulan pemeriksaan mayat ditemukan patah tulang dasar tengkorajk ,dari pelipis hingga dasar tulang tengkorak,dari pelipis hingga dasar tulang tengkorak yang berjalan relative lurus.robeknya selaput keras otak dan selaput lunak otak memar dan sembab otak serta pendarahan luas dibawah selaput keras otak dan selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul
- Matinya orang ini akibat kekerasan tumpul dikepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkotak ,memar dan sembab otak serta pendarahan dibawah selaput keras otak dan selaput lunak otak
ATAU
----------Bahwa terdakwa WINARDI Als KEMPES DKK pada hari kamis tanggal 27 juni 2019 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Ring Road Depan Pom Bensin Gatak Tamantirto Kasihan Bantul , atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah besama –sama melakukan kekerasan menyebabkan mati nya korban SEPTIAN DWI CAHYO, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula pada hari rabu tanggal 26 juni 2019 sekitar pukul 23.30 wib terdakwa Andi Setiawan saat sedang main game online di warung kopi jalan Imogiri barat bersama terdakwa Raju ;dan beberapa temannya mendapat telephone dari teman kerjanya yaitu saksi Faisal yang mengbarkan bahwa dirinya telah ditabrak didaerah POm Bensin Tamantirto Kasihan Bantul dan penabraknya lari tidak mau bertanggung jawab ,setelah itu terdakwa Andi setiawan mengajak temnnya untuk kelokasi kejadian terdakwa Andi setiawan membonceng temannya
• Bahwa setelah sampai dilokasi kejadian terdakwa Andi Setiawan dan terdakwa Raju melihat banyak kerumunan masa dan ada beberapa petugas polisi dan ada keluarga dari saksi Faisal saksi Eri terlihat posisinya tergeletak di rumput POM bensin dan terdakwa Andi Setaiawan melihat orang yang membonceng korban sedang duduk dan terdakwa mencari informasi tentang korban dan mendengar keterangan dari warga bahwa korban lari namun beberapa saat terlihat korban sudah di bawa ketika sedang dinaikkan keatas dari sawah korban langsung dipukul oleh anak bayu prasetya /anak dalam berkas terpisah mengenai bagian wajah sebanyak satu kali beberapa warga juga ikut memukuli kemudian petugas melerai dan mencoba menjauhkan korban dan membawanya ketempat yang lebih aman
• Bahwa selanjutnya terdakwa Winardi yang saat itu mendengar suara keras saat jaga malam segera mendatangi tempat tersebut dan sampai ditampat kejadian terdakwa melihat seorang laki-laki diamankan petugas polisi terdakwa mendatangi dan langsung menanyai njenegan org mana kok nabrak gak tanggung jawab kemudian terdakwa Winardi menjambak rambut korban dan menampar bagian kepala dan ketika korban dipukuli terdakwa Winardi ikut menampar lagi sebanyak 3(tiga) kali menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 4 kali mengenai kepala korban bagian kiri dan terdakwa winardi juga menendang korban mengenai bagian pinggang dan menginjak bagian mukanya sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan mengenai wajah korban Andi Setiawan als,Mbendol Bin Sukardi mendengkul korban menggunakan lutut sebelah kanan mengenai kepala korban sebelah kiri kemudian terdakwa Raju meukul kepala korban sebanyak 2(kali) bersama 5 (lima )orang warga mengeroyok menendang kepala dan memukul korban bersama anak pelaku Bayu Prasetya/ dalam berkas terpisah memukul korban dengan mendenkul korban menggunakan lutut sebanyak 2(dua ) kali dan mendengkul lagi sebanyak 6 (enam ) kali kemudian korban juga dibenturkan kepala sebelah kirinya saat korban dinaikkan diatas mobil patroli dan sebelah kanan kepala korban juga dibenturkan kap mobil
• Bahwa korban terlihat mengeluarkan darah dibagian kepalanya bahwa ketika dibawa kerumah sakit
• Akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Ny SLAMET IMAH Binti JUMADI menderita luka memar dan lecet pada bibir kiri atas.
• Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang UPT PUSKESMAS GRABAG I Nomor 353/181/21.23/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr Rafiqah Hasanah atas nama Ny SLAMET IMAH Binti JUMADI.dengan kesimpulan menyebutkan :
- Luka memar ukuran dua centimeter kali satu centimeter dibibir kiri atas, luka memar yang berasal dari kekerasan benda tumpul;
- Luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centi meter di bibir kiri atas, luka lecet yang berasal dari kekerasan benda tumpul
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
