Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2024/PN Btl Gunawan Eko Prabowo 1.BPR Sejahtera Artha Sembada dulunya BPR Sejahtera Arthatama
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Gunawan Eko Prabowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julian Duwi Prasetia, S.H.,M.H.Gunawan Eko Prabowo
Tergugat
NoNama
1BPR Sejahtera Artha Sembada dulunya BPR Sejahtera Arthatama
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suryani
2Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pendaftaran Lelang dan atau pelaksanaan lelang yang dilakukan TERGUGATI dan TERGUGAT II  atas objek jaminan tanah pekarangan seluas 777 meter persegi yang terletak di Desa Wijimulyo, Dusun Kemiri, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo dengan SHM No. : 3918 atas nama Drs. Subiyat Tartono seblum berakhirnya jangka waktu perjanjian per tanggal 15 Agustus 2032 adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan secara hukum Lelang dengan Risalah Lelang Nomor : 606/09.05/2024-01 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
  4. Menyatakan secara hukum perikatan Perjanjian Kredit Nomor : 2022/BTL/064 masih berlaku hingga 15 Agustus 2032.
  5. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I dan  TERGUGAT II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi puutusan prkara aquo
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak