Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2017/PN Btl Titik Kiani, S.H. RYAN ANDIKA bin HERWIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/O.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN ANDIKA bin HERWIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RYAN ANDIKA bin HERWIDODO  pada hari  Selasa tanggal 24 Nopember 2015 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2015 bertempat di Semoyan Rt 002 Singosaren, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Berawal pada hari  Selasa tanggal 24 Nopember 2015  terdakwa datang kerumah Sudibyo Wiharjo (saksi korban) di Semoyan Rt 002 Singosaren, Banguntapan, Bantul , kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menyewa mobilnya 1 (satu) unit mobil KIA CARNIVAL AT DSL tahun 2000 No.Pol AA-9471-MK warna abu-abu metalik Noka : KNAUP7513Y6136599, Nosin : J3113759 an.STNK : YULIANTO dengan jangka waktu sebulan  akhirnya sepakat disewa sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) selama sebulan, selanjutnya terdakwa baru  membayar uang sewa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kekurangannya akan dibayar keesokan harinya kemudian oleh saksi korban mobil tersebut  diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa beberapa hari setelah itu ternyata terdakwa tidak segera melunasi uang sewa mobil kepada saksi korban namun sekira  pertengahan bulan Desember 2015 tanpa ijin saksi korban terdakwa membawa mobil KIA CARNIVAL tersebut kepada Sigit (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijadikan jaminan pinjaman uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) , selanjutnya oleh terdakwa uang dipergunakan untuk menutup hutangnya ;
Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban Sudibyo Wiyarto mengalami kerugian  Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih besar daripada Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa RYAN ANDIKA bin HERWIDODO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .

 

Pihak Dipublikasikan Ya