| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.B/2017/PN Btl | Titik Kiani, S.H. | RYAN ANDIKA bin HERWIDODO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1039/O.4.13/Epp.2/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RYAN ANDIKA bin HERWIDODO pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Semoyan Rt 002 Singosaren, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 terdakwa datang kerumah Sudibyo Wiharjo (saksi korban) di Semoyan Rt 002 Singosaren, Banguntapan, Bantul , kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menyewa mobilnya 1 (satu) unit mobil KIA CARNIVAL AT DSL tahun 2000 No.Pol AA-9471-MK warna abu-abu metalik Noka : KNAUP7513Y6136599, Nosin : J3113759 an.STNK : YULIANTO dengan jangka waktu sebulan akhirnya sepakat disewa sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) selama sebulan, selanjutnya terdakwa baru membayar uang sewa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kekurangannya akan dibayar keesokan harinya kemudian oleh saksi korban mobil tersebut diserahkan kepada terdakwa ;
----------Perbuatan terdakwa RYAN ANDIKA bin HERWIDODO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP .
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
