Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2022/PN Btl Sugita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Mar. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sugita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izi kepada pemohon untuk merubah Kutipan Akta Kematian orangtua pemohon yang semula Kamiso menjadi Warno Utomo alias Mingso
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Kutipan Akta Kematian atas nama Warno Utomo alias Mingso
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak