| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa PURWANTO Bin BUDI SUWITO pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti dalam bulan April 2018 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Payak Tengah, RT. 004, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika dia adalah keluarga sedarah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa adalah anak kandung dari sdr. Budi Suwito (alm) dan saksi Katijah (berdasarkan fotocopy Kartu Keluarga No. 3402140706220006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul) dan tinggal bersama di dalam satu rumah di Payak Tengah, RT. 004, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
- Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti dalam bulan April 2018 sekitar jam 13.00 Wib yang pada saat itu berada di rumah membuka lemari pakaian yang berada di ruang tamu dan melihat 1 (satu) buku SHM tanah atas nama Katijah dan 1 (satu) buku SHM nomor 04499/Srimulyo tanah atas nama Budi Suwito, kemudian dengan tanpa ijin sdr. Budi Suwito (yang pada saat itu masih hidup) dan saksi Katijah selaku pemiliknya mengambil 1 (satu) buku SHM nomor 04499/Srimulyo tanah atas nama Budi Suwito, lalu membawanya dan menyimpannya di tumpukan baju di kamar terdakwa.
- Bahwa terdakwa yang sebelumnya memiliki hutang dengan saksi Zainudin, beberapa hari kemudian menjaminkan 1 (satu) buku SHM nomor 04499/Srimulyo tanah atas nama Budi Suwito tersebut di KUD Pleret atas nama peminjam saksi Zainudin dengan jumlah pinjaman sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dari uang tersebut sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada saksi Zainudi sebagai pembayaran hutang dan sisanya sebesar, Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,
- Bahwa kemudian sdr. Budi Suwito (alm) dan saksi Katijah mengetahui jika 1 (satu) buku SHM nomor 04499/Srimulyo tanah atas nama Budi Suwito telah hilang dan mencarinya selama beberapa hari, hingga kemudian terdakwa mengakui jika dirinya yang telah mengambilnya, lalu sdr. Budi Suwito (alm) meminta untuk dikembalikan namun tidak juga dikembalikan oleh terdakwa.
- Bahwa berselang sekitar 3 (tiga) hingga 5 (lima) bulan kemudian terdakwa menambah pinjaman lagi di KUD Pleret sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan dari uang tersebut sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) terdakwa serahkan kepada saksi Zainudin untuk membayar biaya administrasi dan sisanya sebesar Rp.23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya
- Bahwa hingga saat ini 1 (satu) buku SHM nomor 04499/Srimulyo tanah atas nama Budi Suwito tersebut masih menjadi jaminan di KUD Pleret pinjaman karena terdakwa belum melunasi pinjaman hingga pinjaman yang harus dibayar oleh terdakwa menjadi sebesar Rp.111.845.000,00 (seratus sebelas juta depalan ratus empat puluh lima juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sdr. Budi Suwito (alm) dan saksi Katijah mengalami kerugian materiil sekitar Rp.569.000.000,- (lima ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |