| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DINAR GUSTI PRIMA alias GAMBUL pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar jam 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di dsn.Srandakan, Kel.Trimurti, Kec.Srandakan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
• Bahwa saksi korban Andi Riyanto bersama dengan saksi Ibnu Sarifudin datang ke angkringan Pak Petruk depan SD Srandakan,selanjutnya saksi Ibnu Sarifudin duduk di kursi dan pada saat bersamamaan datang terdakwa Dinar Gusti Prima alias Gambul dan menyuruh saksi Ibnu Sarifudin untuk minggir dengan perkataan “minggir mas taknggonane” kemudian saksi Ibnu Sarifudin minggir agak menjauh sambil berkata “takkiro raono sing ngenggoni je mas” lalu keduanya saling pandang yang mengakibatkan terdakwa berkata lagi “nek ngetke biasa wae” yang ditanggapi oleh saksi Ibnu Sarifudin yang berkata “nek rame neng njobo wae” sambil saksi Ibnu Sarifudin mengajak terdakwa Dinar Gusti Prima sama-sama pergi ke arah selatan, saksi korban Andi Riyanto bersama dengan saksi Ibnu Sarifudin berboncengan mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa Dinar Gusti Prima mengendarai sepeda motornya sendirian yang kemudian mereka bertemu di sebelah selatan Masjid AL Minalkan dsn.Srandakan, Kel.Trimurti,Kec.Srandakan,Kab.Bantul, terdakwa telah berdiri di tengah jalan dengan memegang sebilah pisau selanjutnya terdakwa mengejar saksi korban Andi Riyanto dan saksi Ibnu Sarifudin, saksi korban Andi Riyanto terjatuh tengkurap kemudian saksi korban Andi Riyanto membalikan badan dan berusaha menjauh dengan posisi masih terjatuh di tanah dan terdakwa mendekati saksi korban Andi Riyanto dengan menyabetkan pisau yang dipegangnya tersebut ke arah kaki saksi korban Andi Riyanto yang mengenai bagian betis saksi korban, selanjutnya terdakwa melarikan diri sehubungan adanya beberapa warga sekitar yang datang mendekat.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dinar Gusti Prima, saksi korban Andi Riyanto mengalami luka sobek pada betis kanan sepanjang 10 cm, kedalaman 4 cm disebabkan oleh benda tajam sebagaimana Visum et Repertum dari RSU Pura Raharja Medika Nomor : 017/SK/RSPR/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh dr.Irkhamyudhi Primasakti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
|