Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
394/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Muninggar Setyani, SH 2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H |
1.RICKY YUDHISTIRA Bin YUSMAN (Alm) 2.CHRIST GUNTUR SENJA Als ONY Bin VENCE PALAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 394/Pid.B/2024/PN Btl |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4312/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------------- Bahwa Terdakwa I RICKY YUDHISTIRA Bin YUSMAN (Alm)bersama-sama dengan terdakwa II CHRIST GUNTUR SENJA Als ONY Bin VENCE PALAR, pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 Wib dan sekira pukul 07.10 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 di box ATM BCA Toko Alfamart yang beralamat di Jl. Parangtritis KM 27, Duwuran, Parangtritis, Kretek, Bantul dan di box ATM BCA SPBU yang beralamat di Jl. Parangtritis KM 11, Rendeng Kulon, Sewon, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, atau setidak tidaknya berada di tempat lain yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal terdakwa I RICKY YUDHISTIRA Bin YUSMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 Wib di Kos Arta yang beralamat Dsn. Mancingan XI, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul telah mengambil tanpa ijin barang-barang milik saksi WONG THO LEON LEONARD dengan cara terdakwa I yang merupakan teman saksi WONG THO LEON LEONARD berada di kamar kos saksi WONG THO LEON LEONARD, terdakwa I melihat 1 (satu) buah HP merk Samsung A33 warna biru, dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan Kartu KTP, Kartu SIM A, NPWP usaha, Kartu ATM BCA yang berada di tempat tidur, selanjutnya pada saat saksi WONG THO LEON LEONARD berada dikamar mandi terdakwa tanpa ijin saksi WONG THO LEON LEONARD mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung A33 warna biru, dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan Kartu KTP, Kartu SIM A, NPWP usaha, Kartu ATM BCA langsung dimasukan ke dalam tas milik terdakwa I , kemudian terdakwa I langsung meninggalkan kamar kos saksi WONG THO LEON LEONARD dengan membawa barang-barang tersebut. pada saat terdakwa I RICKY YUDHISTIRA Bin YUSMAN (Alm) berjalan dan sampai di sebelah Utara kantor Polsek Kretek tepatnya didepan RedDoorz Paris Ocean jalan Parangtritis bertemu dengan terdakwa II CHRIST GUNTUR SENJA Als ONY Bin VENCE PALAR yang juga merupakan teman tedakwa I dan saksi WONG THO LEONARD, pada saat bertemu tersebut terdakwa I bercerita kepada terdakwa II kalau terdakwa I telah mengambil tanpa ijin kartu ATM BCA milik saksi WONG THO LEONARD selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk mengambil uang yang berada di didalam rekening kartu ATM BCA milik saksi WONG THO LEON LEONARD yang sebelumnya terdakwa I mengetahui kalau terdakwa II mengetahui kode PIN kartu ATM BCA karena terdakwa II pernah disuruh oleh saksi WONG THO LEONARD untuk mengambil uang lewat ATM BCA milik saksi WONG THO LEONARD, selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II dengan menaiki mobil grab mencari box atm BCA setelah sampai di toko Alfamarrt yang beralamat di Jl. Parangtritis KM 27, Duwuran, Parangtritis, Kretek, Bantul, terdakwa I dan terdakwa II berhenti kemudaian terdakwa II yang sudah mengetahui nomor PIN ATM BCA milik saksi WONG THO LEONARD mengambil uang tanpa ijin saksi WONG THO LEONARD sebanyak 3 kali jadi total Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan perjalanan untuk mencarai box ATM BCA,dan menemukan box ATM BCA di SPBU jalan parangtritis dan disitu terdakwa I dan terdakwa II mengambil uang milik saksi WONG THO LEON LEONARD sebanyak sebanyak 2 kali (total Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)) kemudian karena limit penarikan saldo harian dari kartu ATM BCA tersebut maka uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga mereka terdakwa I dan terdakwa II sudah tidak bisa menarik uang tunai) selanjutnya terdakwa I mentransfer ke nomor rekening Kartu ATM BCA milik terdakwa I dengan nomor rekening : 0280316521 atas nama RICKY YUDHISTIRA sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian uang langsung diambil tanpa ijin saksi WONG THO LEONARD dan setelah mendapatkan uang kurang lebih Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) uang tersebut dibagi dua antara terdakwa I dan terdakwa II. ------------ Perbuatan terdakwa Terdakwa I RICKY YUDHISTIRA Bin YUSMAN (Alm)bersama-sama dengan terdakwa II CHRIST GUNTUR SENJA Als ONY Bin VENCE PALAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP----- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |