| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan deml hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ cldera JanJI kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT unluk membayar lunas seketika tanpa eyarat seluruh kewajibannya ( baki debet + tun9gakan bunga dan denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 548.966.894,00
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoirbeslag) sebidang tanah dan bangunan rumah sebagai berikut : Status : Sertifikat Hak Milik; Nomor Sertifikat : 09164 ; Tanggal sertifikat : 07-05-2009; No.surat Ukur/gambar situasi : 05587/Bangunharjo/2009,Tanggal : 01-05-2009
- Bahwa terhadap barang jaminan tersebut diatas telah dibebani sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 0529012018, Peringkat I (Pertama), tertanggal 05-11-2018 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul }o Akta Pemberlan Hak Tanggungan Nomor : 302/2018 tertanggal 25-08-2018 yang telah dibuat dan ditandatangani dlhadepan Notaris Nlndyawatl Trlas Putri , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris/PPAT di Kabupaten Bantul.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan putusan ini dapat dija\ankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet
|