Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2021/PN Btl 1.Suratmin
2.Marsiyem
Yuyun Efendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suratmin
2Marsiyem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ikbal, S.H.Suratmin
2Muhammad Ikbal, S.H.Marsiyem
Tergugat
NoNama
1Yuyun Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 13/Pdt.Eks/2021/PN.Btl jo Nomor : 72/Pdt.G/2020/PN. Btl, atas sebidang Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri Rumah Permanen yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 11211 seluas 720 M2 yang terletak di Desa Gadingsari Kec. Sanden Kab. Bantul

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan seluruh Gugatan Perlawanan dari PARA PELAWAN
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan JUJUR.-
  3. Menyatakan secara hukum bahwa TERLAWAN adalah pihak yang beritikad tidak baik dan tidak jujur.-
  4. Menyatakan secara hukum bahwa hubungan hukum antara PARA PELAWAN dengan TERLAWAN adalah hubungan hukum PINJAM MEMINJAM uang sejumlah Rp. 200.000.000.- ( dua ratus juta rupiah ) dengan Jaminan Sertifikat Tanah Hak Milik ( SHM ) No. 11211 atas nama PARA PELAWAN.-
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Proses Peralihan Hak atas Tanah Pekarangan SHM No. 11211  luas 720 M2 milik Para Pelawan yang dilakukan oleh TERLAWAN atas bantuan Pihak Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, BATAL DEMI HUKUM.-
  6. Menyatakan secara hukum bahwa segala dokumen yang timbul atas proses JUAL BELI atas sebidang Tanah Pekarangan SHM No. 11211 seluas 720 M2 milik Para Pelawan BATAL DEMI HUKUM.-
  7. Menyatakan sah menurut hukum bukti yang diajukan oleh PARA PELAWAN dalam perkara ini.-
  8. Menghukum Turut Terlawan I maupun Turut Terlawan II untuk taat dan patuh atas putusan ini.-
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN maupun TURUT TERLAWAN I dan II melakukan Upaya Hukum Banding maupun Kasasi.-
  10. Menghukum kepada TERLAWAN maupun TURUT TERLAWAN I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.-

 

SUBSIDAIR :

  • Mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak