Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
MUJIONO bin (alm) SUBAGYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 301/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3083/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIONO bin (alm) SUBAGYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AZIZ NUZULA H, S.H DAN PARTNERSMUJIONO bin (alm) SUBAGYO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa MUJIONO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Karang Kauman, Rt.006, Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
 
Bahwa ia Terdakwa MUJIONO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib datang ke rumah saksi WAHYONO yang merupakan suami dari saksi korban ISTI KHOIRIYAH dengan maksud hendak menyewa mobil untuk dirental atau disewa untuk GRAB berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta Selanjutnya Terdakwa MUJIONO akan membayar uang sewa bulanan sebesar Rp 3.000.000,- per bulan kepada saksi WAHYONO dan saksi korban ISTI KHOIRIYAH. Kemudian saksi WAHYONO dan saksi korban ISTI menyetujui namun bulan depan mobil tersebut akan saksi WAHYONO pergunakan. Kemudian saksi WAHYONO menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta beserta STNK dan kunci kontak kepada Terdakwa.

 Bahwa ia Terdakwa setelah 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian sekira jam 14.00 wib Terdakwa dengan ditemani saksi ISWANTO dan saksi TRI ATMOJO menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta kepada saksi AGUSRIANTO di daerah Gunung kidul sebesar Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa akan mengembalikan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi AGUSRIANTO.

Bahwa ia Terdakwa menggadai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nam          a pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban ISTI KHOIRIYAH sebagai pemiliknya.

Bahwa ia Terdakwa telah mengunakan uang hasil menggadai untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ISTI KHOIRIYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.
 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Karang Kauman, Rt.006, Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
 
Bahwa ia Terdakwa MUJIONO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib datang ke rumah saksi WAHYONO yang merupakan suami dari saksi korban ISTI KHOIRIYAH dengan maksud hendak menyewa mobil untuk dirental atau disewa untuk GRAB berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta Selanjutnya Terdakwa MUJIONO berkata kepada saksi WAHYONO “ Pak Saya mau rental Mobil seperti biasanya dengan pembayaran bulanan, akan saya pergunakan untuk GRAB “. Dan dijawab saksi WAHYONO “ Ya, boleh di rental  satu bulan 3 juta tapi mobil bulan depan akan saya pakai “.Kemudian mendengar perkataan Terdakwa yang akan menyewa mobil untuk GRAB. Kemudian saksi WAHYONO menjadi percaya lalu menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta beserta STNK dan kunci kontak kepada Terdakwa.


Bahwa ia Terdakwa setelah 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian siang harinya sekira jam 14.00 wib Terdakwa dengan ditemani saksi ISWANTO dan saksi TRI ATMOJO menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta kepada saksi AGUSRIANTO sebesar Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Terdakwa akan mengembalikan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi AGUSRIANTO.
 
Bahwa ia Terdakwa menggadai 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH, Alamat Karang Kauman RT 06 Kel. Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Yogyakarta tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban ISTI KHOIRIYAH sebagai pemiliknya.


Bahwa pada tanggal 01 Juli 2024 saksi WAHYONO datang kerumah kontrakannya Terdakwa di perum kembang putih asri C 17 Rt 06, Guwosari, Pajangan , Bantul untuk mengambil mobil Toyota AVANZA miliknya tersebut dan bertemu dengan Terdakwa MUJIONO tetapi mobil milik korban tidak ada dan Terdakwa MUJIONO mengatakan “ Mobil dibawa istrinya ke Cepu Jawa Tengah “.


 Bahwa selanjutnya dikarenakan mobil toyota avanza belum juga dikembalikan dan biaya rental selama 3 (tiga) bulan belum dibayar kemudian saksi korban ISTI KHOIRIYAH datang ke kontrakan Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa mengaku jika 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza, nomor Polisi AB-1536-HJ, Tahun 2017, Wama Putih, No Rangka MHKM5EA2JHK022849, No Mesin 1NRF250040, Nama pemilik ISTI KHOIRIYAH miliknya telah digadaikan oleh Terdakwa.

 

Bahwa ia Terdakwa telah mengunakan uang hasil menggadai untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang Terdakwa.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ISTI KHOIRIYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 194.000.000,- (seratus sembilan puluh empat juta rupiah).


 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya