| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 281/Pid.B/2021/PN Btl | JUNITA ASTUTI, SH, MH | 1.NUR DWI ARIYANTO als GANUNG bin RAWIT SUGIARTO 2.RENDY BRAMANTYO bin BAMBANG JUNAIDI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Nov. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 281/Pid.B/2021/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Nov. 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2543/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa NUR DWI ARIYANTO Als GANUNG Bin RAWIT SUGIARTO dan RENDY BRAMANTYO Als PEKOT Bin BAMBANG JUNAIDI pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2021 bertempat di Toko Klontong Asna di Dsn. Nogosari Rt.06 Sumberagung Jetis Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki yang berhak, dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan t erdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada saat terdakwa Rendy bersama dengan terdakwa Nur Dwi serta Sdr Rully (DPO) pergi berputar-putar dengan cara berboncengan tiga dalam satu motor Yamaha FINO warna Hitam menuju daerah Jetis kemudian terdakwa Rendy bersama dengan terdakwa Nur Dwi serta Sdr Rully (DPO) saat melintasi didaerah Jl. Imogiri Barat melihat ada toko kelontong yang pintunya terbuka sedikit kemudian timbul niat dari mereka untuk mencuri selanjutnya mereka menuju Toko Kelontong tersebut kemudian setelah sampai di daerah Toko Kelontong tersebut terdakwa Rendy memarkirkan motornya di sebelah Timur Toko Kelontong (diseberang jalan) selanjutnya terdakwa Rendy bersama dengan Sdr. Rully (DPO) berjalan kaki menuju toko kelontong tersebut dan terdakwa Nur Dwi menunggu diatas sepeda motor yang terparkir diseberang sambil mengamati situasi saat itu lalu setelah terdakwa Rendy dan Sdr. Rully ( DPO) sampai diteras Toko Kelontong tersebut, terdakwa Rendy masuk kedalam toko sedangkan Sdr. Rully (DPO) menunggu diluar untuk mengawasi situasi disekitar toko tersebut selanjutnya terdakwa Rendy membuka pintu toko yang memang tidak terkunci lalu terdakwa buka grendel bagian bawah pintu lalu terdakwa dorong pintu tersebut hingga akhirnya terdakwa Rendy bisa masuk kedalam kemudian saat didalam toko terdakwa Rendy melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna biru yang mana kontak nya juga masih tertancap di motor tersebut kemudian oleh terdakwa Rendy motor tersebut terdakwa ambil dengan cara terdakwa Rendy dorong kebelakang kemudian setelah sampai teras baru terdakwa naiki kemudian terdakwa keluar dari toko dan langsung terdakwa bawa pergi dengan diikuti oleh terdakwa Nur Dwi dan Sdr. Rully (DPO) menuju rumah terdakwa Nur Dwi kemudian saat disana plat nomor motor tersebut terdakwa Nur Dwi ganti dengan plat nomor berwarna hitam yang semula plat nomor motor tersebut masih berwarna putih selanjutnya motor curian tersebut dibawa pergi oleh Sdr. Rully (DPO) dan Terdakwa Rendy saat itu juga pulang menggunakan sepeda motor Yamaha Fino kemudian keesokan harinya terdakwa Rendy bersama dengan Sdr. Rully (DPO) berhasil menjual motor curian tersebut kepada Sdr Bima (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan dibagi-bagi anatra lain terdakwa Nur Dwi mendapatkan jatah sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa Rendy dan Sdr. Rully masing-masing mendapat Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. Febriyanto selaku perantara mendapatkan jatah sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa rendy gunakan bersama sama dengan terdakwa Nur Dwi dan Sdr. Rully untuk karaoke dan minum minuman keras didaerah Sarkem selanjutnya terdakwa Nur Dwi, terdakwa Rendy dan Sdr. Bima (dalam berkas perkara terpisah) berhasil diamankan oleh petugas dari Kepolisian pada tanggal 17 September 2021 lalu untuk Sdr Rully (DPO) masih dalam pencarian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
