Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2021/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH 1.NUR DWI ARIYANTO als GANUNG bin RAWIT SUGIARTO
2.RENDY BRAMANTYO bin BAMBANG JUNAIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2543/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR DWI ARIYANTO als GANUNG bin RAWIT SUGIARTO[Penahanan]
2RENDY BRAMANTYO bin BAMBANG JUNAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  NUR DWI  ARIYANTO Als GANUNG Bin RAWIT SUGIARTO dan RENDY BRAMANTYO Als PEKOT Bin BAMBANG JUNAIDI pada hari Jumat  tanggal 10 September 2021  sekira pukul 02.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2021 bertempat di Toko Klontong Asna di Dsn. Nogosari Rt.06 Sumberagung Jetis Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan  orang lain  dengan  maksud  untuk  dimiliki secara  melawan  hukum  yang  dilakukan  pada malam hari  dalam  sebuah  rumah  atau  pekarangan  yang  tertutup  yang  ada  rumahnya, dilakukan  oleh  orang  yang ada di situ  tidak  diketahui  atau dikehendaki   yang  berhak, dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,   perbuatan  tersebut  dilakukan t erdakwa  dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada saat terdakwa Rendy  bersama dengan terdakwa Nur Dwi serta Sdr Rully (DPO) pergi berputar-putar dengan cara berboncengan tiga dalam satu motor Yamaha FINO warna Hitam menuju daerah Jetis kemudian terdakwa Rendy  bersama dengan terdakwa Nur Dwi serta Sdr Rully (DPO) saat melintasi didaerah Jl. Imogiri Barat melihat ada toko kelontong yang pintunya terbuka sedikit kemudian timbul niat dari mereka untuk mencuri selanjutnya mereka menuju Toko Kelontong tersebut kemudian  setelah sampai di daerah Toko Kelontong tersebut terdakwa Rendy  memarkirkan motornya di sebelah Timur Toko Kelontong (diseberang jalan) selanjutnya terdakwa Rendy  bersama dengan Sdr. Rully (DPO) berjalan kaki menuju toko kelontong tersebut dan terdakwa Nur Dwi menunggu diatas sepeda motor yang terparkir diseberang sambil mengamati situasi saat itu lalu setelah terdakwa Rendy  dan Sdr. Rully ( DPO) sampai diteras Toko Kelontong tersebut, terdakwa Rendy masuk kedalam toko sedangkan Sdr. Rully (DPO) menunggu diluar untuk mengawasi situasi disekitar toko tersebut selanjutnya terdakwa Rendy membuka pintu toko yang memang tidak terkunci lalu terdakwa buka grendel bagian bawah pintu lalu terdakwa dorong pintu tersebut hingga akhirnya terdakwa Rendy bisa masuk kedalam kemudian saat didalam toko  terdakwa Rendy melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna biru yang mana kontak nya juga masih tertancap di motor tersebut kemudian oleh terdakwa Rendy motor tersebut terdakwa ambil dengan cara terdakwa Rendy dorong kebelakang kemudian setelah sampai teras baru terdakwa naiki kemudian terdakwa keluar dari toko dan langsung terdakwa bawa pergi dengan diikuti oleh terdakwa Nur Dwi dan Sdr. Rully (DPO) menuju rumah terdakwa Nur Dwi kemudian saat disana plat nomor motor tersebut terdakwa Nur Dwi ganti dengan plat nomor berwarna hitam yang semula plat nomor motor tersebut masih berwarna putih selanjutnya motor curian tersebut dibawa pergi oleh Sdr. Rully (DPO)  dan Terdakwa Rendy saat itu juga pulang menggunakan sepeda motor Yamaha Fino kemudian keesokan harinya terdakwa Rendy bersama dengan Sdr. Rully (DPO) berhasil menjual motor curian tersebut kepada Sdr Bima (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan dibagi-bagi anatra lain terdakwa Nur Dwi mendapatkan jatah sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa Rendy dan Sdr. Rully masing-masing mendapat Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. Febriyanto selaku perantara mendapatkan jatah sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa rendy gunakan bersama sama dengan terdakwa Nur Dwi dan Sdr. Rully untuk karaoke dan minum minuman keras didaerah Sarkem selanjutnya terdakwa Nur Dwi, terdakwa Rendy dan Sdr. Bima (dalam berkas perkara terpisah) berhasil diamankan oleh petugas dari Kepolisian pada tanggal 17 September 2021 lalu untuk Sdr Rully (DPO) masih dalam pencarian.
 
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Dimas Bramantyo  menderita  kerugian sebesar           Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya