| Dakwaan |
---------------------------------- Bahwa terdakwa EKA NOFITRA FAUZANI Bin JAMZANI pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 02.45 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Simpang Empat Wiyoro Jalan Wonosari, Kal. Baturetno, Kap.Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam coklat dengan panjang keseluruhan sekitar 100 cm (seratus centimeter), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira jam 20.15 Wib terdakwa menjemput saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra yang beralamat di Banyakan II Sitimulyo, Piyungan, Bantul dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih tahun 2023 dengan Nomor Polisi: AB-2354-TR milik terdakwa. Lalu terdakwa bersama saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra menuju rumah terdakwa di Kepuh Wetan Rt 002, Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Setelah sampai dirumah terdakwa lalu terdakwa dan saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra bermain game online mobile legend, sambil bermain game online terdakwa bercerita kepada saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra bahwa terdakwa sedang mempunyai permasalahan dengan orang tuanya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 02.30 Wib terdakwa mengajak saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra untuk mencari orang tawuran, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam coklat dengan panjang keseluruhan sekitar 100 cm (seratus centimeter) di dalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih tahun 2023 dengan Nomor Polisi: AB-2354-TR milik terdakwa. Saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra sebagai jongki (yang di depan mengendarai sepeda motor), sedangkan terdakwa membonceng sambil menyembunyikan 1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam coklat dengan panjang keseluruhan sekitar 100 cm (seratus centimeter) dengan cara dijepit di kaki sebelah kanan dan gagang celurit tersebut dipegang dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya terdakwa dan saksi Aliyudio pergi ke arah Jambidan ke utara sampai simpang empat ke arah barat sampai di depan Kekayon. Lalu terdakwa dan saksi Aliyudio berpapasan dengan pengendara lain, kemudian terdakwa mengacungkan celurit yang dibawanya untuk menakuti pengendara lain tersebut, lalu terdakwa dan saksi Aliyudio pergi menuju ke arah timur sambil terdakwa menyeret celurit tersebut ke aspal sampai memunculkan percikan api, kemudian terdakwa melihat saksi Afeianur Dwa Lukito dan saksi Mahendra Ramantha mengejar terdakwa dan saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra, lalu terdakwa meminta saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra untuk masuk ke kampung dan menuju arah utara ke Desa Jomblangan sampai di simpang empat belok kanan sampai di simpang empat mataram indah ke utara lalu masuk ke Desa Ngentak, setelah itu terdakwa dan saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra ke arah utara sampai di simpang empat Maguwo ke timur sampai di simpang empat lalu menuju arah selatan lalu sebelum sampai simpang empat Wiyoro terdakwa menyeret lagi celurit yang dibawanya ke aspal. Kemudian sampai simpang empat Wiyoro sudah banyak orang yang menunggu, namun terdakwa dan saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra tetap menerobos orang-orang yang menunggu tersebut pada saat menerobos orang-orang yang menunggu tersebut tiba-tiba bajunya terdakwa di tarik, sehingga terdakwa dan saksi Aliyudio jatuh dari sepeda motor yang dinaiki oleh terdakwa dan saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra ditengah-tengah simpang empat Wiyoro dan kemudian terdakwa dan saksi Aliyudio Zalfa Dhiea Samudra diamankan oleh Petugas Polsek Banguntapan.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam coklat dengan panjang keseluruhan sekitar 100 cm (seratus centimeter) adalah untuk melukai/menyabet seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan akan tawuran untuk pelampiasan karena terdakwa sedang menghadapi permasalahan dengan orang tuanya.
- Bahwa terdakwa telah menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam coklat dengan panjang keseluruhan sekitar 100 cm (seratus centimeter) tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.
---------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951------------------------------------------- |