Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Btl 1.Sugeng Setia
2.Laela Yuliana
1.Wisapto atmojo
2.Chairina Ulfah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sugeng Setia
2Laela Yuliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Puji Utami SHSugeng Setia
2Puji Utami SHLaela Yuliana
Tergugat
NoNama
1Wisapto atmojo
2Chairina Ulfah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERWINSYAH, S.H., LL.MWisapto atmojo
2ERWINSYAH, S.H., LL.MChairina Ulfah
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2    untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Jual beli antara  Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak;

3.Menyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap  ini sebagai pengganti Akta Jual Beli yang sah untuk proses peralihan hak Sertipikat Hak Milik nomor 12198 Kalurahan Banguntapan atas nama Insinyur Wisapto Atmojo dari atas nama Insinyur Wisapto Atmojo (Tergugat 1) kepada Sugeng Setia (Penggugat 1) dan Laela Yuliana (Penggugat 2) ; 

4.Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul untuk memproses Balik Nama SHM Nomor 12198 Kalurahan Banguntapan atas nama Insinyur Wisapto Atmojo dari atas nama Insinyur Wisapto Atmojo (Tergugat 1) kepada Sugeng Setia (Penggugat 1) dan Laela Yuliana (Penggugat 2);


5.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak