Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2021/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Banyakan II RT 01,  Kal. Sitimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira jam 14.00 wib saksi safrian periksa di tempat praktek Dokter SOEWADI, Sp. Kj dengan biaya Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah mendapat resep, saya menebus di Apotek Sanitas Yogyakarta sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi Safrian menuju tempat kerja di bengkel mobil, lalu sesampainya di bengkel saksi safrian bertemu dengan terdakwa , selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Safrian “yan, aku njaluk obat Alprazolam” (yan, aku minta obat alprazolam) lalu saksi Safrian jawab: “yo nyoh mas, aku yo arep ngurangi ngonsumsi obat Alprazolam”,( ya mas, aku juga mau mengurangi obat alprazolam)  setelah itu saksi Safrian menyerahkan 15 (lima belas) tablet Alprazolam kepada terdakwa lalu pada pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira jam 21.00 wib saksi Okta Priantoko dan saksi Satria Dwi Susetya (anggota satresnarkoba Polres Bantul) melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 5 (lima) tablet alprazolam yang disimpan dalam lemari baju terdakwa  .
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 844/NPF/2021, tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda tangani  oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, Ibnu sutarto St , Eko Ferry Prasetyo , Nur Taufik,ST , bahwa barang bukti berupa:
 
 
 
 
 
 
 
5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0.5 mg dengan kesimpulan  tablek kemamasan warna silver bertuliskan alprazolam tablet 0,5 mg tersebut positif mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
Dan 
Kedua 
Bahwa terdakwa TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET WIYONO pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Banyakan II RT 01,  Kal. Sitimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam 98 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa TAUFIK ANDI SAPUTRA Bin SLAMET dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira jam 19.00 wib saksi Ardi (dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk meminta tolong terdakwa untuk membelikan pil sapi sebanyak   3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir setelah itu saksi Ardi menyerahkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa bersedia membelikan pil sapi selanjutnya terdakwa menghubungi Haryadi alias Bambong (DPO/belum tertangkap ) dengan cara mengirim pesan WA untuk memesan pil sapi sebanyak 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir selanjutnya terdakwa dan Haryadi alias Bambong sepakat untuk COD (cash on delivery)  di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa dan pada saat itu saksi  Ardi menunggu di rumah terdakwa lalu terdakwa melakukan COD di pinggir jalan lalu terdakwa menyerahkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Haryadi alias Bambong dan terdakwa menerima 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir pil sapi kemudian terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa menyerahkan 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir pil sapi kepada saksi Ardi .
 
Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira jam 21.00 wib saksi Okta Priantoko dan saksi Satria Dwi Susetya (anggota satresnarkoba Polres Bantul) telah mengamankan Tito alias wawan , lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dimana setelah dilakukan interogasi barang tersebut dibeli dari saksi ARDI selanjutnya saksi Okta Priantoko dan saksi Satria Dwi susetya melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi ARDI dan 
saksi ARDI mengakui mendapatkan tersebut pil tersebut dari terdakwa kemudian saksi Okta dan saksi satria pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Banyakan II RT 01,                      Kal. Sitimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul mengamankan terdakwa ;
 
Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang                     No. Lab: 840/NOF/2021, tanggal 29 Maret 2021, bahwa barang bukti berupa:
- 10 (lima) butir pil warna putih berlogo Y yang disita dari saksi ARDI NURDIANTORO alias ERIK bin SURAJI (tersangka dalam berkas lain) yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G
 
 
 
 
Bahwa terdakwa Taufik Andi Saputra Bin slamet tidak memiliki kewenangan dan keahlian serta ijin dari pihak yang berwenang u mengedarkan pil warna putih berlambang Y tersebut.
Perbuatan terdakwa Taufik andi saputra Bin Slamet sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun  2009 tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya