| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Feb. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Selasa, 14 Feb. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Sri Wulandari alias Cornelia Sri Wulandari |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ERWIN BURHANUDIN, SHI, MM, SHEL | Sri Wulandari alias Cornelia Sri Wulandari |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Sumanto alias Martinus Sumanto | | 2 | Sri Wuryani alias Coleta Sri Wuryani | | 3 | Sri Wuryanti alias Stephanie Sri Wuryanti | | 4 | Tri Sunarto alias Theodhulus Tri Sunarto | | 5 | Yudhi Murtanto alias Eustachius Yudhi Murtanto | | 6 | Yudho Murwanto | | 7 | Lurah Trirenggo | | 8 | Panewu Bantul | | 9 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Chandera, S.H., M.Hum, Arfian Indrianto, S.H., M.H. | Sri Wuryani alias Coleta Sri Wuryani | | 2 | Chandera, S.H., M.Hum, Arfian Indrianto, S.H., M.H. | Sri Wuryanti alias Stephanie Sri Wuryanti | | 3 | Chandera, S.H., M.Hum, Arfian Indrianto, S.H., M.H. | Tri Sunarto alias Theodhulus Tri Sunarto | | 4 | Hasti Susanti, A.Ptnh. Dkk | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul | | 5 | Nur Azizah, S.H | Sumanto alias Martinus Sumanto | | 6 | Nur Azizah, S.H | Yudhi Murtanto alias Eustachius Yudhi Murtanto | | 7 | Nur Azizah, S.H | Yudho Murwanto |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Makarius Saronodikarso alias Macarius Suripta alias Suripto telah meninggal dunia;
- Menyatakan secara hukum bahwa Mursiyah alias Mursilah alias Ny. Suripto Saranadikarsa telah meninggal dunia;
- Menyatakan secara hukum bahwa Lamijem alias Godeliva Lamijem telah meninggal dunia;
- Menyatakan secara hukum bahwa Yuliana Sunarti telah meninggal dunia;
- Menyatakan secara hukum bahwa Sri Murtini alias Caecilia Sri Murtini telah meninggal dunia;
- Menyatakan secara hukum bahwa ahli waris dari Makarius Saronodikarso alias Macarius Suripta alias Suripto (Pewaris) adalah :
- Sumanto alias Martinus Sumanto (Tergugat I);
- Sri Wuryani alias Coleta Sri Wuryani (Tergugat II);
- Sri Wuryanti alias Stephanie Sri Wuryanti (Tergugat III);
- Tri Sunarto alias Theodhulus Tri Sunarto (Tergugat IV);
- Yudhi Murtanto alias Eustachius Yudhi Murtanto (Tergugat V);
- Yudho Murwanto (Tergugat VI); dan
- Sri Wulandari alias Cornelia Sri Wulandari (Penggugat);
- Menyatakan secara hukum mendiang Yuliana Sunarti semasa hidupnya melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat karena telah merekayasa/menghilangkan/mencoret/menghapus hak kewarisan Penggugat dalam Surat Keterangan Waris dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan atas warisan/harta peninggalan dari Makarius Saronodikarso alias Macarius Suripta alias Suripto (Pewaris) (Objek Sengketa);
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah ahli waris dari mendiang Yulia Sunarti dan menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menanggung semua akibat Perbuatan Melawan Hukum mendiang Yulia Sunarti semasa hidupnya dalam perkara ini sebagaimana dimaksud pada Diktum nomor 8 (delapan);
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat karena telah merekayasa/menghilangkan/mencoret/ menghapus hak kewarisan Penggugat dalam Surat Keterangan Waris dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan atas objek warisan/harta peninggalan dari Makarius Saronodikarso alias Macarius Suripta alias Suripto (Pewaris) (Objek Sengketa);
- Menyatakan Tergugat VII dan Tergugat VIII ikut serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menyatakan secara hukum semua dokumen yang diterbitkan yaitu Surat Keterangan Waris dan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan yang dibuat oleh mendiang Yuliana Sunarti, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI pada tanggal 26 November 2002 di hadapan Tergugat VII dan pada tanggal 30 November 2002 di hadapan Tergugat VII beserta semua dokumen-dokumen terkait Objek Sengketa yang menghilangkan hak kewarisan Penggugat atas Objek Sengketa adalah tidak sah/tidak berkekuatan hukum;
- dst...
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |