| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Boni Satro S, SH, MHum, Theresia K, RGS, SH, MH, Arini RI, SH MH, dan Endika S, SH | Wawan Priyanto alias Gogon bin (alm) Musyanto | | 2 | Boni Satro S, SH, MHum, Theresia K, RGS, SH, MH, Arini RI, SH MH, dan Endika S, SH | Sunaryo bin Masjidi |
|
| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I Wawan Priyanto alias Gogon bin (alm) Musyanto dan Terdakwa II Sunaryo bin Masjidi bersama dengan Anak saksi Risky Setiawan alias Bogek bin Samin (selanjutnya disebut anak saksi Risky), Anak saksi Randi Dwi Andriyan bin (alm) Musyanto (selanjutnya disebut anak saksi Randi) serta Anak saksi Afrian Duwi Saputra alias Koprek bin Sutono (selanjutnya disebut anak saksi Afrian) yang ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Masjid Al Fadla, yang beralamat di Kepuh Kulon, Wirokerten, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatanatau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 01.30 wib, terdakwa I, terdakwa II, anak saksi Randi dan anak saksi Afrian melakukan survey ke masjid Al Fadla di Kepuh Kulon, Wirokerten, Banguntapan, Bantul kemudian terdakwa I dan anak saksi Afrian masuk ke area masjid Al Fadla dan menuju kamar mandi, setelah selesai dari kamar mandi Terdakwa I dan anak saksi Afrian menuju beberapa kotak infaq yang ditempel di tembok serambi masjid, kemudian Terdakwa I menuju kotak infaq yatim dan mengecek isi di dalam kotak tersebut menggunakan handphone anak saksi Afrian, dan terdakwa I melihat di dalam kotak ada banyak uang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 01.30 wib, terdakwa I datang lagi ke masjid tersebut bersama terdakwa II, anak saksi Risky, anak saksi Randi dan anak saksi Afrian, selanjutnya terdakwa I, anak saksi Risky dan anak saksi Randi masuk ke area masjid dan langsung menuju kotak infaq yatim sedangkan terdakwa II dan anak saksi Afrian berada di parkiran untuk memantau situasi.
- Bahwa anak saksi Risky lalu mencongkel gembok yang terpasang di kotak infak menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya namun anak saksi Risky tidak berhasil, kemudian anak saksi Risky menyerahkan obeng tersebut kepada terdakwa I dan terdakwa berusaha untuk mencongkel gembok yang terpasang di kotak infak namun juga tidak bisa, kemudian anak saksi Risky mengambil obeng kembali dan berusaha mencongkel gembok yang terpasang di kotak infak hingga kait gembok rusak, setelah kait gembok rusak kemudian terdakwa I membuka tutup kotak infak tersebut, selanjutnya anak saksi Randi mengeluarkan kantong plastik yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan memegangi kantong plastik tersebut kemudian anak saksi Randi dan terdakwa I mengambil uang dari kotak infak dan memasukkan ke dalam kantong plastik, setelah selesai memasukkan semua uang ke dalam kantong plastik lalu Terdakwa I membawa uang tersebut ke belakang masjid, sementara itu terdakwa II dan anak saksi Risky mencopot dan merusak camera CCTV yang terpasang di serambi masjid, parkiran masjid dan area kotak amal, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, anak saksi Risky, anak saksi Afrian dan anak saksi Randi masuk ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik nomor polisi AB 1596 DI yang disewa oleh terdakwa I, kemudian pulang ke rumah terdakwa I di Piyungan dan dalam perjalanan pulang tersebut terdakwa II dan anak saksi Risky di membuang CCTV yang diambil dari masjid.
- Bahwa sebelum sampai di rumah terdakwa I, anak saksi Afrian diantarkan pulang terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, anak saksi Risky, dan anak saksi Randi menuju rumah terdakwa I dan sesampainya di rumah, terdakwa I, terdakwa II, anak saksi Risky, dan anak saksi Randi membuka kantong plastik dan menghitung uang yang berhasil diambil dari kotak infak yatim Masjid Al Fadla dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam pecahan seratus ribuan, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan, sepuluh ribuan, lima ribuan, dan dua ribuan kemudian uang tersebut dimasukkan kembali ke dalam plastik, dan terdakwa I menyimpan uang hasil kejahatan di dalam almari, keesokan harinya uang tersebut digunakan antara lain untuk membeli makan, rokok, kuota, pakaian dan membeli handphone Vivo Y20 warna biru seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, anak saksi Risky, anak saksi Afrian dan anak saksi Randi tidak meminta izin kepada takmir atau pengurus Masjid Al Fadla saat mengambil uang yang ada di kotak infak tersebut.
- Bahwa perbuatan I, terdakwa II, bersama dengan anak saksi Risky, anak saksi Afrian dan anak saksi Randi mengakibatkan Masjid Al Fadla mengalami kerugian uang dan CCTV kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |