Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
SHOLEH PAMUNGKAS alias BOLEH bin (alm) YUSUF HANAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4002/M.4.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOLEH PAMUNGKAS alias BOLEH bin (alm) YUSUF HANAFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa SHOLEH PAMUNGKAS alias BOLEH bin (alm) YUSUF HANAFI pada hari Sabtu  tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Dsn. Ngentak RT 009, Kal. Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa ia Terdakwa SHOLEH PAMUNGKAS alias BOLEH bin (alm) YUSUF HANAFI mulanya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib ketika berada dirumahnya di Dsn Ngentak, Sewon, Bantul didatangi saksi HERMAWAN Als WAWAN Bin SUBUR (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Terdakwa dan saksi HERMAWAN Als WAWAN berbincang-bincang dan saat itu Terdakwa menawarkan pil putih berlambang Y kepada saksi HERMAWAN Als WAWAN, selanjutnya saksi HERMAWAN Als WAWAN mengatakan kepada Terdakwa jika saksi HERMAWAN Als WAWAN hanya memiliki uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dijawab Terdakwa yang penting pil putih berlambang Y jalan dulu nanti hitungannya gampang. Selanjutnya Terdakwa dan saksi HERMAWAN Als WAWAN bersepakat untuk membeli pil warna putih berlogo “Y” secara patungan dan pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa SHOLEH  datang kerumah saksi HERMAWAN Als WAWAN lalu menyerahkan pil putih berlambang Y dengan jumlah 2 ½ (dua setengah) toples atau 2500 (dua ribu lima ratus) butir pil warna putih berlambang Y dalam kemasan 2 (dua) buah toples yang setiap toples berisi ± 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 5 (lima) buah plastik bening yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan saksi HERMAWAN Als WAWAN bayar dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025, namun baru saksi HERMAWAN bayar sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah pil putih berlambang Y tersebut diterima oleh saksi HERMAWAN, selanjutnya Terdakwa SHOLEH pergi.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil putih berlambang Y yang Terdakwa edarkan kepada saksi HERMAWAN Als WAWAN dengan cara membeli dari Sdr. HANDOKO Als DOPONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 05.30 wib dengan cara COD di belakang terminal Giwangan sebanyak 5 T (toples), masing-masing toples berisi 1000 butir, dengan harga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang setiap 1 (satu) toples seharga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa Terdakwa selain 2500 (dua ribu lima ratus) butir/2,5 T (toples) pil putih berlambang Y yang Terdakwa serahkan kepada saksi HERMAWAN alias WAWAN, Terdakwa juga menjual kepada KRISNA sebanyak 1000 (seribu) butir /1 T (toples) pil putih berlambang Y dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Terdakwa menjual kepada PLENCONG sebanyak 1000 (seribu) butir /1 T (toples) pil putih berlambang Y dengan harga Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Untuk yang 50 (lima pulih) butir sudah habis Terdakwa konsumsi dan sisanya sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir pil putih berlambang Y sudah disita oleh petugas Kepolisian Polres Bantul.
  • Bahwa setiap Terdakwa menjual 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang “Y” Terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 20.00 wib petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi ACHMAD ARIF P, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT mendapat informasi dari masyarakat jika di Dsn. Ngentak, Timbulharjo, Sewon, Bantul adanya peredaran obat-obat berbahaya, selanjutnya sekira jam 21.30 wib petugas kepolisian melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud hingga sekira jam 22.30 wib dan saat itu berhasil mengamankan saksi HERMAWAN alias WAWAN di Dsn. Ngentak RT 009, Kal. Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi HERMAWAN Als WAWAN dan ditemukan 2.200 (dua ribu dua ratus) butir pil warna putih berlogo “Y”. Kemudian dilakukan interogasi kepada saksi HERMAWAN alias WAWAN dan mengaku mendapatkan pil tersebut dari Terdakwa SHOLEH PAMUNGKAS. Kemudian dengan berdasarkan keterangan saksi HERMAWAN tersebut saksi ACHMAD ARIF P, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SHOLEH PAMUNGKAS dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa SHOLEH PAMUNGKAS mengakui dan membenarkan jika 2.200 butir pil warna putih berlogo “Y” milik saksi HERMAWAN alias WAWAN didapat dari Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa SHOLEH PAMUNGKAS dan ditemukan 45 (empat puluh lima) plastik bening @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” yang ditemukan di dalam almari kamar tidur. Selanjutnya Terdakwa dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki ijin, keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi dimana Terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab: 2526/NOF/2025, tanggal 17 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa SHOLEH PAMUNGKAS Als BOLEH Bin YUSUF HANAFI (Alm):

 No.  BB-6368/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab: 2527/NOF/2025, tanggal 18 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti yang disita dari saksi HERMAWAN Als WAWAN Bin SUBUR:

 No.  BB-6369/2025/NOF, BB-6370/2025/NOF dan BB-6371/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G.


--------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa SHOLEH PAMUNGKAS alias BOLEH bin (alm) YUSUF HANAFI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya