Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Muninggar Setyani, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3117/M.4.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Muninggar Setyani, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Pertama:

Bahwa terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138  ayat (2) dan ayat 3 Undang-undang  R.I. Nomor 17 Tahun 2023, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menerima Tramdol Kapsul 50 mg berjumlah 60 (enam puluh) butir dan Arkine Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg berjumlah 40 (Empat puluih) butir dari Hilmi (Masuk dalam daftar DPO);
  • Bahwa kemudian   Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menerima Hexymer Trihexyphenidyl berjumlah 120 (seratus duapuluh) butir, Tramdol Kapsul 50 mg berjumlah 80 (Delapanpuluh) butir dan Arkine Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg berjumlah 100 (Seratus) butir dari Hilmi (Masuk dalam daftar DPO);
  • Bahwa kemudian Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menjual  kepada Saksi Pundhi Achmad Amany (Disidangkan dalam berkas perkara terpisah) berupa Hexymer Trihexyphenidyl berjumlah 100 (seratus) butir, Tramdol Kapsul 50 mg berjumlah 100 (Seratus) butir dan dari penjualan tersebut Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI telah menerima uang sebanyak Rp. 1.415.000,- (Satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Arif Yudi Haryono, S.I.P. dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, S.H. yang sebelumnya telah menangkap Saksi Pundhi Achmad Amany yang menerangkan bahwa telah mendapatkan Obat-obatan yang termasuk obat keras dari Terdakwa, kemudian pada Hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI dan melakukan penggeledahan rumah di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul ditemukan barang bukti berupa :

1).     1 tas hitam merk HIGHMORE berisi: 56 butir Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg, 94 butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, 50 butir Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg dan 85 butir Arkine Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg;

2).     1 dompet Gold berisi : 6 butir mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 6 butir mersi Tramadol HCl Kapsul 50 mg yang disimpan diatas rak kayu didalam kamar Terdakwa;

3).     1 dompet abu-abu berisi : 17 butir Otto Tramadol HCl Kapsul 50 mg, 8 butir Graha Farma Tramadol HCl Kapsul 50 mg dan 34 butir mersi Dolgesik Tramadol HCl Kapsul 50 mg;

4).     1 peci putih terdapat uang tunai sejumlah Rp. 5.100.000,- (Lima juta seratus ribu rupiah) yang disimpan didalam almari pakaian didalam kamar Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI yang merupakah hasil dan modal penjualan obat-obatan;

5).     1 tas hitam merk Jingpin berisi 1 butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, 1 kartu apotek RSK Puri Nirmala atas nama DADANG WIDAYANTO dan 1 Handphone warna silver merk Infinix HOT 60 Pro + dengan nomor WA : 088232528060, Imei 1 : 357650522348250, Imei 2 :357650528068373;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

No. Lab : 1213/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :

  • Nomor BB – 3162/2026/NPF berupa 85 (Delapan puluh lima)  butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI positif mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  • Nomor BB – 3164/2026/NPF berupa 6 (Enam) butir Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg positif mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Nomor BB- 3165/2026/NPF berupa 17 (tujuh belas) butir kapsul kemasan warna silver bertuliskan OTTO TRAMADOI HCI Kapsul 50 mg positif mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Nomor BB- 3166/2026/NPF berupa 8 (delapan) butir kapsul kemasan warna silver bertuliskan GRAHA FARMA Tramadol HCI Kapsul 50 mg positif mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Nomor BB- 3167/2026/NPF berupa 34 (tiga puluh empat) butir kapsul kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK TRAMADOL HCI Capsule 50 mg positif mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh  Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena disimpan, didistribusikan pada distribusi ilegal dan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan dan kompetensi sesuai peraturan, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.         

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua :

 

Bahwa terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang  R.I. Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menerima Tramdol Kapsul 50 mg berjumlah 60 (enam puluh) butir dan Arkine Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg berjumlah 40 (Empat puluih) butir dari Hilmi (Masuk dalam daftar DPO);
  • Bahwa kemudian   Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menerima Hexymer Trihexyphenidyl berjumlah 120 (seratus duapuluh) butir, Tramdol Kapsul 50 mg berjumlah 80 (Delapanpuluh) butir dan Arkine Trihexyphenidyl HCI Kaplet 2 mg berjumlah 100 (Seratus) butir dari Hilmi (Masuk dalam daftar DPO);
  • Bahwa kemudian Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menjual  kepada Saksi Pundhi Achmad Amany (Disidangkan dalam berkas perkara terpisah) berupa Hexymer Trihexyphenidyl berjumlah 100 (seratus) butir, Tramdol Kapsul 50 mg berjumlah 100 (Seratus) butir dan dari penjualan tersebut Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI telah menerima uang sebanyak Rp. 1.415.000,- (Satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Arif Yudi Haryono, S.I.P. dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, S.H. yang sebelumnya telah menangkap Saksi Pundhi Achmad Amany yang menerangkan bahwa telah mendapatkan Obat-obatan yang termasuk obat keras dari Terdakwa, kemudian pada Hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI dan melakukan penggeledahan rumah di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul ditemukan barang bukti berupa :

1).     1 tas hitam merk HIGHMORE berisi: 56 butir Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg, 94 butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, 50 butir Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg dan 85 butir Arkine Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg;

2).     1 dompet Gold berisi : 6 butir mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 6 butir mersi Tramadol HCl Kapsul 50 mg yang disimpan diatas rak kayu didalam kamar Terdakwa;

3).     1 dompet abu-abu berisi : 17 butir Otto Tramadol HCl Kapsul 50 mg, 8 butir Graha Farma Tramadol HCl Kapsul 50 mg dan 34 butir mersi Dolgesik Tramadol HCl Kapsul 50 mg;

4).     1 peci putih terdapat uang tunai sejumlah Rp. 5.100.000,- (Lima juta seratus ribu rupiah) yang disimpan didalam almari pakaian didalam kamar Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI yang merupakah hasil dan modal penjualan obat-obatan;

5).     1 tas hitam merk Jingpin berisi 1 butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, 1 kartu apotek RSK Puri Nirmala atas nama DADANG WIDAYANTO dan 1 Handphone warna silver merk Infinix HOT 60 Pro + dengan nomor WA : 088232528060, Imei 1 : 357650522348250, Imei 2 :357650528068373;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

No. Lab : 1213/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :

  • Nomor BB – 3162/2026/NPF berupa 85 (Delapan puluh lima)  butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCI positif mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  • Nomor BB – 3164/2026/NPF berupa 6 (Enam) butir Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg positif mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Nomor BB- 3165/2026/NPF berupa 17 (tujuh belas) butir kapsul kemasan warna silver bertuliskan OTTO TRAMADOI HCI Kapsul 50 mg positif mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Nomor BB- 3166/2026/NPF berupa 8 (delapan) butir kapsul kemasan warna silver bertuliskan GRAHA FARMA Tramadol HCI Kapsul 50 mg positif mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Nomor BB- 3167/2026/NPF berupa 34 (tiga puluh empat) butir kapsul kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK TRAMADOL HCI Capsule 50 mg positif mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Bahwa Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.         

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

DAN

KEDUA :

Pertama :

Bahwa terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menerima Atarax Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 40(empat puluh) butir, Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 60 (enam puluh) butir, Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg berjumlah 30 (tiga puluh) butir dari Hilmi (Masuk dalam daftar DPO);
  • Bahwa kemudian   Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menerima Atarax Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 110 (seratus sepuluh) butir, Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 70 (tujuh puluh) butir, Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg berjumlah 70 (tujuh puluh) butir dan Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 10 (sepuluh) butir dari Hilmi (Masuk dalam daftar DPO);
  • Bahwa kemudian Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menjual  kepada Saksi Pundhi Achmad Amany (Disidangkan dalam berkas perkara terpisah) berupa Atarax Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 50 (lima puluh) butir, Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg berjumlah 40 (empat puluh) butir dan dari penjualan tersebut Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI telah menerima uang sebanyak Rp. 1.415.000,- (Satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Arif Yudi Haryono, S.I.P. dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, S.H. yang sebelumnya telah menangkap Saksi Pundhi Achmad Amany yang menerangkan bahwa telah mendapatkan Psikotropika dari Terdakwa, kemudian pada Hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI dan melakukan penggeledahan rumah di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul ditemukan barang bukti yang disimpan terdakwa berupa :

1).     1 tas hitam merk HIGHMORE berisi: 56 butir Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg, 94 butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, 50 butir Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg dan 85 butir Arkine Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg;

2).     1 dompet Gold berisi : 6 butir mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 6 butir mersi Tramadol HCl Kapsul 50 mg yang disimpan diatas rak kayu didalam kamar Terdakwa;

3).     1 dompet abu-abu berisi : 17 butir Otto Tramadol HCl Kapsul 50 mg, 8 butir Graha Farma Tramadol HCl Kapsul 50 mg dan 34 butir mersi Dolgesik Tramadol HCl Kapsul 50 mg;

4).     1 peci putih terdapat uang tunai sejumlah Rp. 5.100.000,- (Lima juta seratus ribu rupiah) yang disimpan didalam almari pakaian didalam kamar Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI yang merupakah hasil dan modal penjualan obat-obatan;

5).     1 tas hitam merk Jingpin berisi 1 butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, 1 kartu apotek RSK Puri Nirmala atas nama DADANG WIDAYANTO dan 1 Handphone warna silver merk Infinix HOT 60 Pro + dengan nomor WA : 088232528060, Imei 1 : 357650522348250, Imei 2 :357650528068373;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

No. Lab : 1213/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :

  • Nomor BB – 3159/2026/NPF berupa 56 (Lima puluh enam)  butir tablet kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Nomor BB – 3160/2026/NPF berupa 94 (sembilan puluh empat) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Nomor BB – 3161/2026/NPF berupa 50 (lima puluh) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS Tablet ClonazepamCAMLET alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Nomor BB – 3168/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI tidak memiliki kewenanganuntuk menyimpan Psikotropika tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.         

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI. Nomor 5 Tahun  1997  tentang  Psikotropika  Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

     Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di belakang rumah yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) UU. No. 5 Tahun  1997  tentang  Psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menerima Atarax Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 40(empat puluh) butir, Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 60 (enam puluh) butir, Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg berjumlah 30 (tiga puluh) butir dari Hilmi (Masuk dalam daftar DPO);
  • Bahwa kemudian  Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menerima Atarax Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 110 (seratus sepuluh) butir, Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 70 (tujuh puluh) butir, Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg berjumlah 70 (tujuh puluh) butir dan Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 10 (sepuluh) butir dari Hilmi (Masuk dalam daftar DPO);
  • Bahwa kemudian Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul telah menyerahkan dengan cara menjual  kepada Saksi Pundhi Achmad Amany (Disidangkan dalam berkas perkara terpisah) berupa Atarax Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 50 (lima puluh) butir, Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg berjumlah 24 (dua puluh empat) butir dan Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg berjumlah 40 (empat puluh) butir dan dari penjualan tersebut Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI telah menerima uang sebanyak Rp. 1.415.000,- (Satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Arif Yudi Haryono, S.I.P. dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, S.H. yang sebelumnya telah menangkap Saksi Pundhi Achmad Amany yang menerangkan bahwa telah mendapatkan Psikotropika dari Terdakwa, kemudian pada Hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI dan melakukan penggeledahan rumah di Randubelang Rt. 003 Rw. 000 Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul ditemukan barang bukti yang disimpan terdakwa berupa :

1).     1 tas hitam merk HIGHMORE berisi: 56 butir Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg, 94 butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, 50 butir Euforiss Clonazepam Tablet 2 mg dan 85 butir Arkine Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg;

2).     1 dompet Gold berisi : 6 butir mersi Alprazolam Tablet 1 mg dan 6 butir mersi Tramadol HCl Kapsul 50 mg yang disimpan diatas rak kayu didalam kamar Terdakwa;

3).     1 dompet abu-abu berisi : 17 butir Otto Tramadol HCl Kapsul 50 mg, 8 butir Graha Farma Tramadol HCl Kapsul 50 mg dan 34 butir mersi Dolgesik Tramadol HCl Kapsul 50 mg;

4).     1 peci putih terdapat uang tunai sejumlah Rp. 5.100.000,- (Lima juta seratus ribu rupiah) yang disimpan didalam almari pakaian didalam kamar Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI yang merupakah hasil dan modal penjualan obat-obatan;

5).     1 tas hitam merk Jingpin berisi 1 butir Atarax Alprazolam Tablet 1 mg, 1 kartu apotek RSK Puri Nirmala atas nama DADANG WIDAYANTO dan 1 Handphone warna silver merk Infinix HOT 60 Pro + dengan nomor WA : 088232528060, Imei 1 : 357650522348250, Imei 2 :357650528068373;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

No. Lab : 1213/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :

  • Nomor BB – 3159/2026/NPF berupa 56 (Lima puluh enam)  butir tablet kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Nomor BB – 3160/2026/NPF berupa 94 (sembilan puluh empat) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Nomor BB – 3161/2026/NPF berupa 50 (lima puluh) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan EUFORISS Tablet ClonazepamCAMLET alprazolam Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Nomor BB – 3168/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan Psikotropika tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.         

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-undang RI. Nomor 5 Tahun  1997  tentang  Psikotropika  Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya