| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2019/PN Btl | 1.YANU PRASETYORINI, SH 2.SARI NUR HAYATI,S.H. |
1.ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK 2.ADITYA Als ADIT Bin DEDE SUHERMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1261/0.4.13/Epp.2/06/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK bersama dengan terdakwa ADITYA Als ADIT Bin DEDE SUHERMAN pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 kurang lebih sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019 bertempat di rumah saksi korban PURNOMO yang beralamat di Dusun Klangon, Rt.09, Kel. Argosari, Kec. Sedayu, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dimana untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK datang ke rumah saksi korban bersama dengan JAKA berpura-pura akan berbelanja di warung milik saksi korban sambil melihat situasi rumah saksi korban, setelah terdakwa tahu situasi rumah saksi korban kemudian terdakwa bersama dengan JAKA pulang ke rumah, kemudian pada saat magrib sekira pukul 18.30 Wib terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban bersama dengan SAHLI mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol D 3688 UCN milik SAHLI, sedangan JAKA berboncengan dengan terdakwa ADITYA Als ADIT Bin DEDE SUHERMAN mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam namun hanya sampai di POM bensin Sedayu karena bertugas menunggu terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK dan SAHLI selesai mengambil barang-barang di rumah saksi korban, sesampainya di rumah saksi korban, terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK melihat keadaan rumah saksi korban sedang dalam keadaan tertutup, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah saksi korban dengan menggunakan obeng min, setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya terdakwa menuju ke ruang tengah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Lenovo warna metalik yang saat itu sedang tergeletak di atas meja depan TV, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban dan mengambil 1 (satu) buah gelang emas keroncong yang berada didalam laci almari kamar tidur dan 1 (satu) unit HP Nokia warna metalik yang saat itu sedang berada dalam kamar tidur, setelah mendapatkan barang-barang tersebut selanjutnya terdakwa menuju warung bagian depan rumah dan mengambil uang tunai senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada didalam kaleng, setelah terdakwa selesai mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi korban melalui pintu belakang yang sudah dibuka paksa oleh terdakwa, setelah itu terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK bersama dengan SAHLI pergi dari rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol D 3688 UCN dan menemui terdakwa ADITYA Als ADIT Bin DEDE SUHERMAN dan JAKA di pom bensin Sedayu, kemudian terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK berboncengan dengan terdakwa ADITYA Als ADIT Bin DEDE SUHERMAN sedangkan JAKA berboncengan dengan SHALI, lalu mereka pergi menuju rumah kos di Sosromenduran, Jetis, Yogyakarta, sesampainya di rumah kos terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK tidur, sedaangkan terdakwa ADITYA Als ADIT Bin DEDE SUHERMAN bersama dengan JAKA dan SAHLI pulang ke rumah mamsing-masing, selanjutnya keesokan harinya terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK pulang ke Pangandaran dengan membawa barang-barang hasil pencurian tersebut, sesampainya di Pangandaran selanjutnya terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK menjual 1 (satu) unit HP Lenovo melalui online (COD) di Pangandaran laku sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) gelang emas keroncong dijual oleh SAHLI di Cilacap dan laku sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit HP Nokia terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK kepada OKKA di Bekasi, sehingga total penjualan barang-barang hasil mengambil dari rumah saksi korban sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dimana pembagian rinciannya adalah terdakwa ABDUL LATIP PIRMANTO Bin ABDUL ROJAK mendapat bagian Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), JAKA mendapatkan sebesar Rp 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah), SAHLI mendapat bagian sebesar Rp 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa ADITYA Als ADIT Bin DEDE SUHERMAN mendapat bagian sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). Akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi korban PURNOMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
