Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/PDT.G/2015/PN Btl 1.H. BENNY MULYANTO
2.BETTY SRI MULYANDARI
3.ETTY SRI MULYANDARUKI
4.H. TONNY MULYATNO
5.HARRY MULYANDRIO
6.POPPY SRI MULYANINGTYAS
7.DEVI ANDRIANI
8.DENISA ANDRIANA
9.DIMAS ANDRI ADITYA
10.RININ ANDRI SUSILO
1.HUSNI THAMRIN, S.H.
2.Hj. SYARIAH NAWAWI
3.SHALAHUDDIN, S.E.
4.A. NAWAWI
5.ASNAHWATI H. HERWIDHI, SH.
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/PDT.G/2015/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 30 Okt. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. BENNY MULYANTO
2BETTY SRI MULYANDARI
3ETTY SRI MULYANDARUKI
4H. TONNY MULYATNO
5HARRY MULYANDRIO
6POPPY SRI MULYANINGTYAS
7DEVI ANDRIANI
8DENISA ANDRIANA
9DIMAS ANDRI ADITYA
10RININ ANDRI SUSILO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRESNADJATI, SHH. BENNY MULYANTO
2KRESNADJATI, SHBETTY SRI MULYANDARI
3KRESNADJATI, SHETTY SRI MULYANDARUKI
4KRESNADJATI, SHH. TONNY MULYATNO
5KRESNADJATI, SHHARRY MULYANDRIO
6KRESNADJATI, SHPOPPY SRI MULYANINGTYAS
7KRESNADJATI, SHDEVI ANDRIANI
8KRESNADJATI, SHDENISA ANDRIANA
9KRESNADJATI, SHDIMAS ANDRI ADITYA
10KRESNADJATI, SHRININ ANDRI SUSILO
11BAYU SRIJAYA, SHH. BENNY MULYANTO
12BAYU SRIJAYA, SHBETTY SRI MULYANDARI
13BAYU SRIJAYA, SHETTY SRI MULYANDARUKI
14BAYU SRIJAYA, SHH. TONNY MULYATNO
15BAYU SRIJAYA, SHHARRY MULYANDRIO
16BAYU SRIJAYA, SHPOPPY SRI MULYANINGTYAS
17BAYU SRIJAYA, SHDEVI ANDRIANI
18BAYU SRIJAYA, SHDENISA ANDRIANA
19BAYU SRIJAYA, SHDIMAS ANDRI ADITYA
20BAYU SRIJAYA, SHRININ ANDRI SUSILO
Tergugat
NoNama
1HUSNI THAMRIN, S.H.
2Hj. SYARIAH NAWAWI
3SHALAHUDDIN, S.E.
4A. NAWAWI
5ASNAHWATI H. HERWIDHI, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R

01. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu atas :

  1. Sebidang tanah seluas 285 m2 (Duaratus delapanpuluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah batu yang berdiri diatasnya seluas 252 m2 (Duaratus limapuluh dua meter persegi) yang terletak di Terban GK V/78 C, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 258/Trb, Gambar Situasi 2575/87, atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV), dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Ir. Bambang Haryanto.

- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Sunowo.

- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Benny Mulyanto, dkk

- Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi (Tergugat IV)

2. Sebidang tanah pekarangan seluas 150 m2 (Seratus limapuluh meter persegi) yang terletak di Terban GK V/76 D, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 459/Trb, Gambar Situasi 1561/90, tercatat atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV) dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Dr. Pandit Saroso;

- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi.

- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Benny Mulyanto, dkk

- Sebelah Barat : Jalan Rukun Warga, Tanah dan Bangunan milik PT. DION PUTRA BINTANG yang saat ini digunakan untuk usaha rumah makan Madamme Tam;

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah INGKAR JANJI (WANPRESTASI);

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa kesepakatan perjanjian jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I, II dan III sebagaimana dimaksud dalam AKTA KESEPAKATAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor : 12, tanggal 2 Januari 2015 yang dibuat dihadapan ASNAHWATI H HERWIDHI, S.H. (Turut Tergugat), Notaris di Kab Sleman, BATAL DEMI HUKUM ;

  1. Menyatakan dan menetapkan Tergugat IV sebagai suami dari Tergugat II untuk ikut bertanggungjawab atas kewajiban Tergugat II yang telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap Para Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar denda, ganti rugi, ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat dan kerugian immateriil kepada Para Penggugat dengan jumlah dan perincian sebagai berikut :

  1. I. DENDA DAN KERUGIAN sesuai dengan PASAL 2 Akta Kesepakatan Perjanjian Jual Beli No. 12, tanggal 02 Januari 2015

  1. Denda sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan yaitu terhitung sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

  1. Membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh milyar rupiah);

II. KERUGIAN ATAS BIAYA-BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH PARA PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT ADANYA AKTA KESEPAKATAN PERJANJIAN JUAL BELI NO. 12, tanggal 02 Januari 2015;

1. Pembayaran Pajak Penjualan, sebesar Rp. 120.000.000.- (Seratus duapuluh juta rupiah).

2. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar Rp. 117.000.000.- (Seratus tujuhbelas juta rupiah).

3. Biaya pulasi dan turun waris dan jual beli Di Kelurahan Banguntapan Bantul, sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).

4. Biaya Pembuatan Akta Kesepakatan Perjanjian Jual Beli No. 12, tanggal 02 Januari 2015 sebesar Rp. 20.000.000.- (Duapuluh juta rupiah).

5. Biaya Pengecekan Sertifikat di Kantor Pertanahan Kab. Bantul, sebesar Rp. 500.000.- (Limaratus ribu rupiah).

6. Biaya Percepatan Untuk Pengurusan BPHTB dan lain-lain, sebesar Rp. 2.500.000.- (Duajuta limaratus ribu rupiah).

Keseluruhan berjumlah Rp. 270.000.000.-

(Duaratus tujuhpuluh juta rupiah)

III.KERUGIAN IMMATERIAL sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satumilyar rupiah);

07. Menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 20.000.000.- (Duapuluh juta rupiah) yang telah diterima Para Penggugat dari Tergugat I, II dan III pada tanggal 02 Januari 2015 adalah sah dan menjadi milik Para Penggugat;

08. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dari penguasaan mereka atas :

  1. Sebidang tanah seluas 285 m2 (Duaratus delapanpuluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah batu yang berdiri diatasnya seluas 252 m2 (Duaratus limapuluh dua meter persegi) yang terletak di Terban GK V/78 C, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 258/Trb, Gambar Situasi 2575/87, atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV), dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Ir. Bambang Haryanto.

- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Sunowo.

- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Benny Mulyanto, dkk

- Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi (Tergugat IV)

b. Sebidang tanah pekarangan seluas 150 m2 (Seratus limapuluh meter persegi) yang terletak di Terban GK V/76 D, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 459/Trb, Gambar Situasi 1561/90, tercatat atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV) dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Dr. Pandit Saroso;

- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi.

- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Benny Mulyanto, dkk

- Sebelah Barat : Jalan Rukun Warga; Tanah dan Bangunan milik PT. DION PUTRA BINTANG yang saat ini digunakan untuk usaha rumah makan Madamme Tam;

Bilamana perlu dengan bantuan aparatur negara yang berkompeten baik itu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dana tau Tentara Nasinal Indonesia dan/atau instasi pemerintah lainnya;

09. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum untuk menjual secara lelang dimuka umum atas :

a. Sebidang tanah seluas 285 m2 (Duaratus delapanpuluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah batu yang berdiri diatasnya seluas 252 m2 (Duaratus limapuluh dua meter persegi) yang terletak di Terban GK V/78 C, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 258/Trb, Gambar Situasi 2575/87, atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV), dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Ir. Bambang Haryanto.

- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Sunowo.

- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Benny Mulyanto, dkk

- Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi (Tergugat IV)

b. Sebidang tanah pekarangan seluas 150 m2 (Seratus limapuluh meter persegi) yang terletak di Terban GK V/76 D, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 459/Trb, Gambar Situasi 1561/90, tercatat atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV) dengan batas-batas :

- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Dr. Pandit Saroso;

- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi.

- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Benny Mulyanto, dkk.

- Sebelah Barat : Jalan Rukun Warga; Tanah dan Bangunan milik PT. DION PUTRA BINTANG yang saat ini digunakan untuk usaha rumah makan Madamme Tam;

Yang hasilnya dipergunakan untuk membayar denda, ganti rugi, penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat dan kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam petitum No. 06 diatas;

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet;

12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkatan peradilan;

S U B S I D E R

Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak