| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/PDT.G/2015/PN Btl | 1.H. BENNY MULYANTO 2.BETTY SRI MULYANDARI 3.ETTY SRI MULYANDARUKI 4.H. TONNY MULYATNO 5.HARRY MULYANDRIO 6.POPPY SRI MULYANINGTYAS 7.DEVI ANDRIANI 8.DENISA ANDRIANA 9.DIMAS ANDRI ADITYA 10.RININ ANDRI SUSILO |
1.HUSNI THAMRIN, S.H. 2.Hj. SYARIAH NAWAWI 3.SHALAHUDDIN, S.E. 4.A. NAWAWI 5.ASNAHWATI H. HERWIDHI, SH. |
Pencabutan Perkara Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Okt. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 69/PDT.G/2015/PN Btl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Okt. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | P R I M E R
01. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Ir. Bambang Haryanto. - Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Sunowo. - Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Benny Mulyanto, dkk - Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi (Tergugat IV)
2. Sebidang tanah pekarangan seluas 150 m2 (Seratus limapuluh meter persegi) yang terletak di Terban GK V/76 D, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 459/Trb, Gambar Situasi 1561/90, tercatat atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Dr. Pandit Saroso; - Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi.
- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Benny Mulyanto, dkk
- Sebelah Barat : Jalan Rukun Warga, Tanah dan Bangunan milik PT. DION PUTRA BINTANG yang saat ini digunakan untuk usaha rumah makan Madamme Tam;
II. KERUGIAN ATAS BIAYA-BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH PARA PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT ADANYA AKTA KESEPAKATAN PERJANJIAN JUAL BELI NO. 12, tanggal 02 Januari 2015;
1. Pembayaran Pajak Penjualan, sebesar Rp. 120.000.000.- (Seratus duapuluh juta rupiah).
2. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar Rp. 117.000.000.- (Seratus tujuhbelas juta rupiah).
3. Biaya pulasi dan turun waris dan jual beli Di Kelurahan Banguntapan Bantul, sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).
4. Biaya Pembuatan Akta Kesepakatan Perjanjian Jual Beli No. 12, tanggal 02 Januari 2015 sebesar Rp. 20.000.000.- (Duapuluh juta rupiah).
5. Biaya Pengecekan Sertifikat di Kantor Pertanahan Kab. Bantul, sebesar Rp. 500.000.- (Limaratus ribu rupiah).
6. Biaya Percepatan Untuk Pengurusan BPHTB dan lain-lain, sebesar Rp. 2.500.000.- (Duajuta limaratus ribu rupiah).
Keseluruhan berjumlah Rp. 270.000.000.- (Duaratus tujuhpuluh juta rupiah)
III.KERUGIAN IMMATERIAL sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satumilyar rupiah);
07. Menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 20.000.000.- (Duapuluh juta rupiah) yang telah diterima Para Penggugat dari Tergugat I, II dan III pada tanggal 02 Januari 2015 adalah sah dan menjadi milik Para Penggugat;
08. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dari penguasaan mereka atas :
- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Ir. Bambang Haryanto.
- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Sunowo.
- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Benny Mulyanto, dkk
- Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi (Tergugat IV)
b. Sebidang tanah pekarangan seluas 150 m2 (Seratus limapuluh meter persegi) yang terletak di Terban GK V/76 D, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 459/Trb, Gambar Situasi 1561/90, tercatat atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Dr. Pandit Saroso;
- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi.
- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Benny Mulyanto, dkk - Sebelah Barat : Jalan Rukun Warga; Tanah dan Bangunan milik PT. DION PUTRA BINTANG yang saat ini digunakan untuk usaha rumah makan Madamme Tam;
Bilamana perlu dengan bantuan aparatur negara yang berkompeten baik itu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dana tau Tentara Nasinal Indonesia dan/atau instasi pemerintah lainnya;
09. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum untuk menjual secara lelang dimuka umum atas :
a. Sebidang tanah seluas 285 m2 (Duaratus delapanpuluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah batu yang berdiri diatasnya seluas 252 m2 (Duaratus limapuluh dua meter persegi) yang terletak di Terban GK V/78 C, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 258/Trb, Gambar Situasi 2575/87, atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Ir. Bambang Haryanto.
- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Sunowo.
- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Benny Mulyanto, dkk
- Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi (Tergugat IV)
b. Sebidang tanah pekarangan seluas 150 m2 (Seratus limapuluh meter persegi) yang terletak di Terban GK V/76 D, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 459/Trb, Gambar Situasi 1561/90, tercatat atas nama A. NAWAWI (Tergugat IV) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Dr. Pandit Saroso;
- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan milik Bpk. A. Nawawi.
- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Benny Mulyanto, dkk.
- Sebelah Barat : Jalan Rukun Warga; Tanah dan Bangunan milik PT. DION PUTRA BINTANG yang saat ini digunakan untuk usaha rumah makan Madamme Tam;
Yang hasilnya dipergunakan untuk membayar denda, ganti rugi, penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat dan kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam petitum No. 06 diatas;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkatan peradilan;
S U B S I D E R
Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
