Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | PARJIYEM | 2 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | PARJIYO | 3 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | DARMILAH | 4 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SUJILAH | 5 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | SURYANTI | 6 | RADETYA ANDRETI HERSRI NUKSMO, S.H. | WATIMAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BEKTI NUGROHO | ATEMOREJO alias PONIYEM alias SUMO PANUT | 2 | BEKTI NUGROHO | SANIKEM | 3 | MARIYADI | KUWAT alias PAIDIN | 4 | HASTI SUSANTI A.Ptnh, ETY N S,Si, AGOES S R W, SIP SH MKn, ADITYA BR, SE SH, DIDIK K, STr, DIAN SN, SH | KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa :
Parjiyem binti Tumijo alias Purwodiharjo.
Parjiyo bin Tumijo alias Purwodiharjo.
Darmilah binti Tumijo alias Purwodiharjo.
Sujilah bin Tumijo alias Purwodiharjo
Suryanti bintiti Tumijo alias Purwodiharjo.
Watiman bin Arjo Pawiro alias Sireng.
Adalah ahli waris yang sah dari almarhum IROTARUNO alias KITENG;
- Menetapkan tanah-tanah peninggalan almarhum IROTARUNO alias KITENG adalah hak Para Penggugat, yakni :
a. Persil 90 C. P.IV luas : 342 m2, terletak di dusun Klembon RT. 05 Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan Kampung
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Barat : Tanah milik Munawar, Dian dan Suryanti
Sebelah Timur : Tanah Milik Sulistyo dan Tanah milik Parjiyo alias Toni.
b. Persil 109 S.II luas : 514 m2, terletak di dusun Bulak Sragan Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Joyokromo dan Joyokaryo.
Sebelah Selatan : Tanah Milik Imo Pawiro
Sebelah Barat : Sungai/Parit
Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Karno Punjul
c. Persil 114 a luas : 181 m2, terletak di Manding Gandekan Klembon Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Selatan : Tanah Milik Sekolah Luar Biasa
Sebelah Barat : Tanah milik Dr. Sihono
Sebelah Timur : Tanah milik rumah dinas Dokter
d. Persil 122 luas : 95 m2, terletak di dusun Klembon Kidul RT. 07 Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanah Milik Parjiyanto
Sebelah Selatan : Jalan Raya.
Sebelah Barat : Tanah Milik Antonius.
Sebelah Timur : Tanah Kas Desa.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah memindahtangankan kepemilikan dan penguasaan atas tanah-tanah peninggalan almarhum IROTARUNO alias KITENG dengan tanpa ijin dan/atau tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku ahli waris sah dari almarhum IROTARUNO alias KITENG; -------------------------------------------------------
- Menyatakan Letter C No. 245 atas nama KERTO DIMEDJO batal Demi hukum. ------
- Menyatakan batal demi hukum : ---------------------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik No. 07085 atas nama Kuwat alias Paidin (Turut Tergugat II).
Sertipikat Hak Milik No. 07086 atas nama Sanikem (Turut Tergugat III).
Sertipikat Hak Milik No. 07087 atas nama Kuwat alias Paidin (Turut Tergugat II).
Sertipikat Hak Milik No. 07088 atas nama Ny. Atmorejo alias Poniyem alias Sumo Panut (Turut Tergugat I).
Sertipikat Hak Milik No. 07110 atas nama Ny. Atmorejo alias Poniyem alias Sumo Panut (Turut Tergugat I).
Sertipikat Hak Milik No. 07111 atas nama Kuwat alias Paidin (Turut Tergugat II).
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah peninggalan almarhum IROTARUNO alias KITENG tersebut diatas kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum IROTARUNO alias KITENG, bila perlu dengan bantuan aparat negara; --------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah-tanah peninggalan almarhum IROTARUNO alias KITENG, yakni : ------------------------------
a. Persil 90 C. P.IV luas : 1195 m2, terletak di dusun Klembon RT. 05 Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan Kampung
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Barat : Jalan Kampung
Sebelah Timur : Jalan Kampung/Gang
b. Persil 116 S.II dan Persil 109 S.II terletak di dusun Bulak Sragan Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanah milik Kromorejo dan Joyokaryo
Sebelah Selatan : Tanah Milik Imo Pawiro dan Amatkarso
Sebelah Barat : Jalan Raya
Sebelah Timur : Tanah Kas Desa
c. Persil 113 b, Persil 114 a, Persil 114 b terletak di Manding Gandekan Klembon Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Selatan : Jalan Kampung/Gang
Sebelah Barat : Jalan Raya
Sebelah Timur : Rumah Dinas Dokter
d. Persil 122 luas : 95 m2, terletak di dusun Klembon Kidul RT. 05 Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanah Milik Pargiyanto
Sebelah Selatan : Jalan Raya
Sebelah Barat : Tanah Milik Antonius
Sebelah Timur : Tanah Kas Desa
- Menyatakan hukum putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Verstek, Banding maupun Kasasi; ----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara a quo; ------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo; ---------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|