Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2016/PN Btl. Titik Kiani, S.H. 1.DAMAR FANDI PUTRA Alias FANDI Bin Alm TUKIRIN
2.EKO DEKORIYANTO Alias KODOK bin PARTONO SULANGGENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 74/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-708/O.4.13/Epp.2/04/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Titik Kiani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMAR FANDI PUTRA Alias FANDI Bin Alm TUKIRIN[Penahanan]
2EKO DEKORIYANTO Alias KODOK bin PARTONO SULANGGENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa mereka terdakwa I DAMAR FANDIPUTRA alias FANDI bin (alm)TUKIRIN dan terdakwa II EKO DEKORIYANTO alias KODOK bin PARTONO  SULANGGENG baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari MINGGU tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 di  Dusun Senggotan,Tirtonirmolo,Kasihan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap  menguasai barang yang dicuri , dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan  dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Sabtu 20 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 wib terdakwa DAMAR FANDIPUTRA alias FANDI bin (alm) TUKIRIN (terdakwa I) datang kerumah  terdakwa  EKO DEKORIYANTO alias KODOK bin PARTONO  SULANGGENG (terdakwa II) dengan  mengendarai sepeda motor miliknya  Yamaha Mio GT No.Pol.AB-6451-GG  kemudian terdakwa I   mengajak terdakwa II jalan-jalan ke alun-alun selatan  Yogyakarta setelah sampai di alun-alun mereka terdakwa kemudian minum-minuman keras ;
Selanjutnya  sekira  jam 02.00 wib pada  hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2016  terdakwa I mengajak terdakwa II  dengan mengendarai sepeda motornya pergi dari Alun-alun, ketika melintas di  plengkung gading Yogyakarta melihat sekumpulan orang sedang berfoto-foto, kemudian  terdakwa I timbul niat ingin memiliki kamera tersebut  lalu menghentikan sepeda motornya  selanjutnya terdakwa I menyampaikan niatnya kepada terdakwa II ” ayo dijaluk wae kamerane” (Ayo diminta saja kameranya) kemudian terdakwa II menjawab “Ayo” ;
Setelah itu mereka terdakwa mendatangi  sekumpulan orang tersebut yaitu  saksi Viki Agus Winarno (saksi korban), saksi Dwi Sukoco, saksi Gilga Kristianto, saksi Galih Catur Nugroho dan saksi Vela Hedi yang sedang berfoto  kemudian terdakwa I dan terdakwa II  mendekati lalu terdakwa I meminta paksa kamera milik saksi Vela Hedi tersebut, namun saksi Vela Hedi tidak mau menyerahkan kameranya kemudian semua melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor masing-masing ;
Bahwa  mereka terdakwa mengejar  akhirnya  saat sampai di Gondomanan Yogyakarta mereka terdakwa berhasil mengejar saksi Viki Agus Winarno (saksi korban)  dan saksi Dwi Sukoco, kemudian  terdakwa I  menarik tangan kiri saksi korban dan memaksa untuk naik ke sepeda motornya duduk dibelakang terdakwa I kemudian terdakwa II duduk dibelakang saksi korban menghimpit  supaya  tidak turun ;
Bahwa kemudian  mereka terdakwa membawa saksi korban tersebut ke  wilayah Kasihan Bantul, selanjutnya  sampai di  jalan umum perkampungan dusun Senggotan,Tirtonirmolo,Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa I menghentikan sepeda motornya lalu turun langsung memukul saksi korban 3 kali pada bagian wajah saksi korban kemudian dengan membentak menyuruh saksi korban  mengeluarkan handphone blackberry, jam tangan merk FERARI berkalep warna merah, dompet berisi uang tunai Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) STNK, SIM ,KTP, juga   menyuruh  untuk melepas  helm merk INK warna ungu,  dan sepatu merk Nike warna hitam selanjutnya terdakwa I langsung merebut  semua barang milik saksi korban tersebut, setelah itu terdakwa I  menyuruh saksi korban melepas pakaian yang dikenakan. Pada saat itu  terdakwa II bertugas mengawasi keadaan sekitar , lalu  membuang dompet  milik saksi korban ke sawah setelah uangnya diambil oleh terdakwa I ;
Selanjutnya  mereka terdakwa pergi dengan membawa semua barang milik saksi korban  sampai dekat rumah terdakwa II , lalu  terdakwa I  mengambil  hasilnya antara lain: 1 helm merk INK warna ungu, 1 handphone blackberry, jam tangan FERARI berkalep warna merah serta uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II dapat 1 pasang sepatu merk nike warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), namun keesokan harinya uang tersebut  diminta kembali oleh terdakwa II .

Kemudian pagi harinya handphone blackberry dijual secara ONLINE oleh terdakwa Iseharga Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa saksi korban   mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) .

 

Perbuatan   mereka terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya