| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.B/2016/PN Btl. | Titik Kiani, S.H. | 1.DAMAR FANDI PUTRA Alias FANDI Bin Alm TUKIRIN 2.EKO DEKORIYANTO Alias KODOK bin PARTONO SULANGGENG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Apr. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Apr. 2016 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-708/O.4.13/Epp.2/04/2016 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa mereka terdakwa I DAMAR FANDIPUTRA alias FANDI bin (alm)TUKIRIN dan terdakwa II EKO DEKORIYANTO alias KODOK bin PARTONO SULANGGENG baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari MINGGU tanggal 21 Pebruari 2016 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016 di Dusun Senggotan,Tirtonirmolo,Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri , dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu 20 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 wib terdakwa DAMAR FANDIPUTRA alias FANDI bin (alm) TUKIRIN (terdakwa I) datang kerumah terdakwa EKO DEKORIYANTO alias KODOK bin PARTONO SULANGGENG (terdakwa II) dengan mengendarai sepeda motor miliknya Yamaha Mio GT No.Pol.AB-6451-GG kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II jalan-jalan ke alun-alun selatan Yogyakarta setelah sampai di alun-alun mereka terdakwa kemudian minum-minuman keras ; Kemudian pagi harinya handphone blackberry dijual secara ONLINE oleh terdakwa Iseharga Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) .
Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1,ke-2 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
