Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) NUR IKA YUTANITA, SH BINTORO Als BINTOL Bin WAKIJO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/M.4.12.3/Enz.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTORO Als BINTOL Bin WAKIJO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa BINTORO Als BINTOL Bin WAKIJO (Alm), pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Bungas Rt.001 Ds. Sumberagung Kec. Jetis Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA bersama dengan saksi SEPTIAJI IRAWAN beserta rekan 1 Tim dari Polres Bantul, langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terdakwa dan ditemukan sebuah dompet warna abu-abu bertuliskan GUESS USA yang di dalamnya berisi yaitu :
a) 4 tablet dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 
b) 4 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 0,5 mg 
c) 17 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg
- Bahwa obat yang ditemukan dan disita oleh Polisi tersebut diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diintrogasi, terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019, sekitar pukul 14.30 WIB, Sdr. Riko (DPO) main ke rumah terdakwa dan memberikan obat secara gratis kepada terdakwa berupa 10 tablet RIKLONA; 8 tablet Alprazolam 0,5 mg dan untuk 20 tablet Alprazolam 1 mg terdakwa membeli kepada Sdr. Riko (DPO) dengan harga sebesar Rp.420.000,- (harga per 10 tablet sebesar Rp.210.000,-).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019, di rumah terdakwa mengkonsumsi :
a) Untuk tablet Riklona sekitar pukul 18.00 WIB : minum 2 tablet, selang 1 jam minum 2 tablet, selang 1 jam lagi minum 2 tablet.
b) Untuk tablet Alprazolam 0,5 mg, sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa minum 4 tablet.
c) Untuk tablet Alprazolam 1 mg, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa minum 1 tablet, selang 30 menit minum 2 tablet. 
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 441/01912/C.3 tanggal 15 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Woro Umi Ratih, Sp Pk, M.Kes, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu Setyarini Hestu Lestari, SKM.,M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/50/V/2019/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010929/T/05/2019 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Gol.IV No.Urut 30 dan No. Kode Laboratorium 010930/T/05/2019 serta 010931/T/05/2019 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pihak Dipublikasikan Ya