Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2022/PN Btl 1.NUR IKA YUTANITA, SH
2.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
AJENG SYAQINAH VITALOKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/M.4.12.3/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
2LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJENG SYAQINAH VITALOKA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Gusrianto, SHI, MH.AJENG SYAQINAH VITALOKA
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------------  Bahwa terdakwa AJENG SYAQINAH VITALOKA pada rentang waktu antara hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB, jam 18.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam 24.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Sabrangan Pelemadu Rt.06 Sriharjo Imogiri Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) yakni larangan aborsi dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula sekitar bulan Agustus 2019, terdakwa dengan saksi Andreas mempunyai hubungan khusus yaitu pacaran dan sekitar bulan April 2021, terdakwa dengan saksi Andreas pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan untuk tempatnya melakukan hubungan suami istri lupa dan untuk terakhir kali terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi Andreas sekitar bulan Agustus 2021 di Losmen Candra daerah Paralayang.
  • Bahwa terdakwa merasakan mual-mual, kemudian sekitar bulan September 2021, terdakwa bersama dengan saksi Andreas langsung memeriksakan ke Klinik Rawat Inap Dharma Husada yang beralamat di selatan TPR Parangtritis dan saat itu terdakwa ditest menggunakan testpack oleh petugas di Klinik Rawat Inap Dharma Husada dan hasilnya terdakwa positif hamil.
  • Bahwa setelah saksi Andreas mengetahui terdakwa hamil, saksi Andreas bilang kepada terdakwa “Ya sudah mau bagaimana, semua terserah kamu mau bagaimana, aku ngikut saja” dan terdakwa menjawab “Ya sudah dijalani dulu”.
  • Bahwa terdakwa juga minum vitamin secara rutin serta minum susu hamil yaitu susu Prenagen.
  • Bahwa terdakwa diantar oleh saksi Andreas, untuk melakukan pemeriksaan kandungan beberapa kali yaitu :
  1. Di RS KIA Ummi Khasanah tanggal 06 November 2021. 
  2. Di RSU Rahma Husada tanggal 10 Januari 2022.
  • Bahwa terdakwa takut untuk berbicara jujur mengenai kehamilannya dengan kedua orang tuanya dan ibu terdakwa pernah bilang kepada terdakwa “Awas lho dek, jangan sampai sama Andre, nek adek rabi karo Andre piye mengko le urip karo Andre dan antara terdakwa dengan saksi Andre sering cek-cok dan terdakwa tambah bingung.
  • Bahwa sekitar tanggal 25 November 2021, terdakwa dengan menggunakan HP yaitu 1 unit HP merk Iphone 8 plus warna rose gold, terdakwa mulai browsing di internet untuk mencari obat menggugurkan kandungan dan di akun Shopee dengan nama Toko Kedai Jamu Herbal jenisnya jamu nanas merah lancar haid asli dan terdakwa menerima paket obat pada tanggal 30 November 2021 dan terdakwa minum sebanyak 2 kali, namun tidak ada efek yang dirasakan oleh terdakwa.
  • Bahwa sekitar tanggal 8 Januari 2022, terdakwa dengan menggunakan HP yaitu 1 unit HP merk Iphone 8 plus warna rose gold, terdakwa mulai browsing di internet untuk mencari obat menggugurkan kandungan dan di akun Aplikasi Belanja online Lazada, terdakwa daftar dengan nomer 1 kali pakai dan terdakwa mencari dengan cara mengetik di Pencarian Lazada dengan kata kunci CYTOTEC dan terdakwa memilih toko yang menjual CYTOTEC, setelah memilih toko onlinenya, ternyata tersedia banyak pilihan paket sesuai dengan usia kehamilan, kemudian terdakwa membeli obat eceran (bukan paket sesuai kehamilan) dengan harga sebesar Rp.180.000,- dan ongkos kirimnya sebesar Rp.9.000,- dan jumlah yang dibeli terdakwa yaitu sebanyak 4 kali minum dan setiap minum berisi 4 jenis pil salah satunya bernama CYTOTEC.
  • Bahwa setelah terdakwa membeli online obat penggugur kandungan, kemudian terdakwa COD dan dikirim ke alamat rumah terdakwa yang beralamat di Sabrangan Pelemadu Rt.06 Sriharjo Imogiri Bantul oleh kurir yaitu saksi Moh. Aris Purnomo dan diterima oleh terdakwa sendiri pada tanggal 11 Januari 2022.
  • Bahwa tanggal 11 Januari 2022, terdakwa mengkonsumsi obat penggugur kandungan pada pukul 15.00 WIB, jam 18.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam 24.00 WIB dan untuk setiap minum obat ada 4 jenis obat dan pada tanggal 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa merasakan nyeri perut seperti ingin buang air besar sampai terdakwa bolak-balik ke kamar mandi, namun tidak jadi buang air besar, kemudian terdakwa video call dengan saksi Andreas yang intinya memberitau mengenai kondisi terdakwa dan saksi Andreas memberitau kepada terdakwa untuk periksa ke dokter, namun terdakwa tidak mau, kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa ke kamar mandi untuk buang air kecil dan setelah selesai buang air kecil ada cairan lagi yang keluar dan tidak berapa lama lalu keluar orok bayi bersama dengan darah dan langsung terdakwa tangkap dan terdakwa memeriksa nafas bayi dengan meletakkan telunjuknya di bawah hidung bayi, namun terdakwa tidak bisa merasakan ada hembusan nafas.
  • Bahwa kemudian terdakwa keluar dari kamar mandi untuk mengambil gunting sambil terdakwa memegangi orok bayi dan terdakwa kembali ke kamar mandi dengan membawa gunting dan digunakan terdakwa untuk memotong tali pusar orok bayi, lalu terdakwa menunggu ari-ari keluar sendiri, selanjutnya terdakwa membersihkan orok bayi tersebut di dalam kamar mandi, kemudian terdakwa membawa ke dalam kamarnya untuk dibedong dengan kain warna putih bermotif dan untuk ari-ari terdakwa bungkus dengan menggunakan plastik warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Andreas supaya datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan saksi Andreas, terdakwa sempat menunjukkan orok bayi kepada saksi Andreas, kemudian saksi Andreas menanyakan kepada terdakwa “Mau diperiksakan terlebih dahulu atau dikuburkan” dan dijawab terdakwa “Dikuburkan aja”, kemudian saksi Andreas menanyakan kepada terdakwa “Mau dikuburin dimana?” dan terdakwa menjawab “Tidak tau”, kemudian saksi Andreas menyarankan untuk dikuburkan di desanya saja, tetapi terdakwa tidak mau dan terdakwa menjawab “Di luar desa saja”, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andreas membawa orok bayi keluar desa untuk mencari kuburan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : AB 5261 SJ tahun 2014, lalu saksi Andreas dan terdakwa membeli bunga terlebih dahulu, kemudian langsung melanjutkan mencari kuburan dan akhirnya ketemu di kuburan Makam Ngasem Canden Jetis Bantul.
  • Bahwa setelah sampai di kuburan, saksi Andreas langsung menemukan 1 buah potongan keramik, kemudian saksi Andreas langsung menggali tanah dan terdakwa juga ikut menggali tanah dengan potongan keramik, setelah tergali dalamnya sekitar ± 15 cm, kemudian terdakwa meletakkan orok bayi di dalam galian tanah tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andreas langsung mengubur orok bayi dan ditimbun dengan tanah dan diberi tanda pecahan keramik yang telah dipakai untuk menggali tanah, kemudian ditaburi bunga, setelah itu terdakwa dan saksi Andreas langsung pulang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/VER/01/II/2022/Doksik, tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. D. Aji Kadarmo, Sp.F,DFM, spesialis Forensik dan Medikolegal, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah janin atas nama Archilla Bin Andreas, dengan kesimpulan yaitu :
  • Pada gali kubur dan pemeriksaan seorang mayat bayi yang sudah menjadi kerangka ini, jenis kelamin belum bisa dipastikan, usia dalam kandungan kurang dari lima bulan, tidak mampu hidup di luar kandungan, tidak ditemukan tanda-tanda perawatan.
  • Selanjutnya organ-organ dalam dan jaringan lunak tubuh semuanya sudah tidak ditemukan.
  • Sebab mati bayi ini adalah sudah tidak mampu hidup di luar kandungan.
  • Perkiraan waktu kematian lebih dari tujuh hari sampai dengan enam bulan dari waktu pemeriksaan (atau antara tanggal 15 September 2021 sampai dengan 8 Februari 2022).
  • Penentuan jenis kelamin menunggu dari hasil pemeriksaan DNA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Nomor : R/22026/IV/RES.1.24/2022/Lab.DNA, tanggal 1 April 2022, yang ditandatangani oleh dr. RATNA RELAWATI, Sp.K.F.,M.Si.Med Spesialis Kedokteran Forensik, Magister       Sains Medik, Ketua Tim pemeriksa pada Laboratorium DNA, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, dengan kesimpulan yaitu :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetic bahwa : Archilla Bin Andreas adalah anak biologis Ajeng Syaqinah Vitaloka dan Andreas Nugroho Domas.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

--------------  Bahwa terdakwa AJENG SYAQINAH VITALOKA pada rentang waktu antara hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB, jam 18.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam 24.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Sabrangan Pelemadu Rt.06 Sriharjo Imogiri Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A yakni dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula sekitar bulan Agustus 2019, terdakwa dengan saksi Andreas mempunyai hubungan khusus yaitu pacaran dan sekitar bulan April 2021, terdakwa dengan saksi Andreas pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan untuk tempatnya melakukan hubungan suami istri lupa dan untuk terakhir kali terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi Andreas sekitar bulan Agustus 2021 di Losmen Candra daerah Paralayang.
  • Bahwa terdakwa merasakan mual-mual, kemudian sekitar bulan September 2021, terdakwa bersama dengan saksi Andreas langsung memeriksakan ke Klinik Rawat Inap Dharma Husada yang beralamat di selatan TPR Parangtritis dan saat itu terdakwa ditest menggunakan testpack oleh petugas di Klinik Rawat Inap Dharma Husada dan hasilnya terdakwa positif hamil.
  • Bahwa setelah saksi Andreas mengetahui terdakwa hamil, saksi Andreas bilang kepada terdakwa “Ya sudah mau bagaimana, semua terserah kamu mau bagaimana, aku ngikut saja” dan terdakwa menjawab “Ya sudah dijalani dulu”.
  • Bahwa terdakwa juga minum vitamin secara rutin serta minum susu hamil yaitu susu Prenagen.
  • Bahwa terdakwa diantar oleh saksi Andreas, untuk melakukan pemeriksaan kandungan beberapa kali yaitu :
  1. Di RS KIA Ummi Khasanah tanggal 06 November 2021. 
  2. Di RSU Rahma Husada tanggal 10 Januari 2022.
  • Bahwa terdakwa takut untuk berbicara jujur mengenai kehamilannya dengan kedua orang tuanya dan ibu terdakwa pernah bilang kepada terdakwa “Awas lho dek, jangan sampai sama Andre, nek adek rabi karo Andre piye mengko le urip karo Andre dan antara terdakwa dengan saksi Andre sering cek-cok dan terdakwa tambah bingung.
  • Bahwa sekitar tanggal 25 November 2021, terdakwa dengan menggunakan HP yaitu 1 unit HP merk Iphone 8 plus warna rose gold, terdakwa mulai browsing di internet untuk mencari obat menggugurkan kandungan dan di akun Shopee dengan nama Toko Kedai Jamu Herbal jenisnya jamu nanas merah lancar haid asli dan terdakwa menerima paket obat pada tanggal 30 November 2021 dan terdakwa minum sebanyak 2 kali, namun tidak ada efek yang dirasakan oleh terdakwa.
  • Bahwa sekitar tanggal 8 Januari 2022, terdakwa dengan menggunakan HP yaitu 1 unit HP merk Iphone 8 plus warna rose gold, terdakwa mulai browsing di internet untuk mencari obat menggugurkan kandungan dan di akun Aplikasi Belanja online Lazada, terdakwa daftar dengan nomer 1 kali pakai dan terdakwa mencari dengan cara mengetik di Pencarian Lazada dengan kata kunci CYTOTEC dan terdakwa memilih toko yang menjual CYTOTEC, setelah memilih toko onlinenya, ternyata tersedia banyak pilihan paket sesuai dengan usia kehamilan, kemudian terdakwa membeli obat eceran (bukan paket sesuai kehamilan) dengan harga sebesar Rp.180.000,- dan ongkos kirimnya sebesar Rp.9.000,- dan jumlah yang dibeli terdakwa yaitu sebanyak 4 kali minum dan setiap minum berisi 4 jenis pil salah satunya bernama CYTOTEC.
  • Bahwa setelah terdakwa membeli online obat penggugur kandungan, kemudian terdakwa COD dan dikirim ke alamat rumah terdakwa yang beralamat di Sabrangan Pelemadu Rt.06 Sriharjo Imogiri Bantul oleh kurir yaitu saksi Moh. Aris Purnomo dan diterima oleh terdakwa sendiri pada tanggal 11 Januari 2022.
  • Bahwa tanggal 11 Januari 2022, terdakwa mengkonsumsi obat penggugur kandungan pada pukul 15.00 WIB, jam 18.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam 24.00 WIB dan untuk setiap minum obat ada 4 jenis obat dan pada tanggal 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa merasakan nyeri perut seperti ingin buang air besar sampai terdakwa bolak-balik ke kamar mandi, namun tidak jadi buang air besar, kemudian terdakwa video call dengan saksi Andreas yang intinya memberitau mengenai kondisi terdakwa dan saksi Andreas memberitau kepada terdakwa untuk periksa ke dokter, namun terdakwa tidak mau, kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa ke kamar mandi untuk buang air kecil dan setelah selesai buang air kecil ada cairan lagi yang keluar dan tidak berapa lama lalu keluar orok bayi bersama dengan darah dan langsung terdakwa tangkap dan terdakwa memeriksa nafas bayi dengan meletakkan telunjuknya di bawah hidung bayi, namun terdakwa tidak bisa merasakan ada hembusan nafas.
  • Bahwa kemudian terdakwa keluar dari kamar mandi untuk mengambil gunting sambil terdakwa memegangi orok bayi dan terdakwa kembali ke kamar mandi dengan membawa gunting dan digunakan terdakwa untuk memotong tali pusar orok bayi, lalu terdakwa menunggu ari-ari keluar sendiri, selanjutnya terdakwa membersihkan orok bayi tersebut di dalam kamar mandi, kemudian terdakwa membawa ke dalam kamarnya untuk dibedong dengan kain warna putih bermotif dan untuk ari-ari terdakwa bungkus dengan menggunakan plastik warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Andreas supaya datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan saksi Andreas, terdakwa sempat menunjukkan orok bayi kepada saksi Andreas, kemudian saksi Andreas menanyakan kepada terdakwa “Mau diperiksakan terlebih dahulu atau dikuburkan” dan dijawab terdakwa “Dikuburkan aja”, kemudian saksi Andreas menanyakan kepada terdakwa “Mau dikuburin dimana?” dan terdakwa menjawab “Tidak tau”, kemudian saksi Andreas menyarankan untuk dikuburkan di desanya saja, tetapi terdakwa tidak mau dan terdakwa menjawab “Di luar desa saja”, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andreas membawa orok bayi keluar desa untuk mencari kuburan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : AB 5261 SJ tahun 2014, lalu saksi Andreas dan terdakwa membeli bunga terlebih dahulu, kemudian langsung melanjutkan mencari kuburan dan akhirnya ketemu di kuburan Makam Ngasem Canden Jetis Bantul.
  • Bahwa setelah sampai di kuburan, saksi Andreas langsung menemukan 1 buah potongan keramik, kemudian saksi Andreas langsung menggali tanah dan terdakwa juga ikut menggali tanah dengan potongan keramik, setelah tergali dalamnya sekitar ± 15 cm, kemudian terdakwa meletakkan orok bayi di dalam galian tanah tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andreas langsung mengubur orok bayi dan ditimbun dengan tanah dan diberi tanda pecahan keramik yang telah dipakai untuk menggali tanah, kemudian ditaburi bunga, setelah itu terdakwa dan saksi Andreas langsung pulang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/VER/01/II/2022/Doksik, tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. D. Aji Kadarmo, Sp.F,DFM, spesialis Forensik dan Medikolegal, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah janin atas nama Archilla Bin Andreas, dengan kesimpulan yaitu :
  • Pada gali kubur dan pemeriksaan seorang mayat bayi yang sudah menjadi kerangka ini, jenis kelamin belum bisa dipastikan, usia dalam kandungan kurang dari lima bulan, tidak mampu hidup di luar kandungan, tidak ditemukan tanda-tanda perawatan.
  • Selanjutnya organ-organ dalam dan jaringan lunak tubuh semuanya sudah tidak ditemukan.
  • Sebab mati bayi ini adalah sudah tidak mampu hidup di luar kandungan.
  • Perkiraan waktu kematian lebih dari tujuh hari sampai dengan enam bulan dari waktu pemeriksaan (atau antara tanggal 15 September 2021 sampai dengan 8 Februari 2022).
  • Penentuan jenis kelamin menunggu dari hasil pemeriksaan DNA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Nomor : R/22026/IV/RES.1.24/2022/Lab.DNA, tanggal 1 April 2022, yang ditandatangani oleh dr. RATNA RELAWATI, Sp.K.F.,M.Si.Med Spesialis Kedokteran Forensik, Magister       Sains Medik, Ketua Tim pemeriksa pada Laboratorium DNA, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, dengan kesimpulan yaitu :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetic bahwa : Archilla Bin Andreas adalah anak biologis Ajeng Syaqinah Vitaloka dan Andreas Nugroho Domas.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 A jo Pasal 45 A UU R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Atau

 

Ketiga :

--------------  Bahwa terdakwa AJENG SYAQINAH VITALOKA pada rentang waktu antara hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB, jam 18.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam 24.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Sabrangan Pelemadu Rt.06 Sriharjo Imogiri Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Seorang Wanita dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula sekitar bulan Agustus 2019, terdakwa dengan saksi Andreas mempunyai hubungan khusus yaitu pacaran dan sekitar bulan April 2021, terdakwa dengan saksi Andreas pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan untuk tempatnya melakukan hubungan suami istri lupa dan untuk terakhir kali terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi Andreas sekitar bulan Agustus 2021 di Losmen Candra daerah Paralayang.
  • Bahwa terdakwa merasakan mual-mual, kemudian sekitar bulan September 2021, terdakwa bersama dengan saksi Andreas langsung memeriksakan ke Klinik Rawat Inap Dharma Husada yang beralamat di selatan TPR Parangtritis dan saat itu terdakwa ditest menggunakan testpack oleh petugas di Klinik Rawat Inap Dharma Husada dan hasilnya terdakwa positif hamil.
  • Bahwa setelah saksi Andreas mengetahui terdakwa hamil, saksi Andreas bilang kepada terdakwa “Ya sudah mau bagaimana, semua terserah kamu mau bagaimana, aku ngikut saja” dan terdakwa menjawab “Ya sudah dijalani dulu”.
  • Bahwa terdakwa juga minum vitamin secara rutin serta minum susu hamil yaitu susu Prenagen.
  • Bahwa terdakwa diantar oleh saksi Andreas, untuk melakukan pemeriksaan kandungan beberapa kali yaitu :
  1. Di RS KIA Ummi Khasanah tanggal 06 November 2021. 
  2. Di RSU Rahma Husada tanggal 10 Januari 2022.
  • Bahwa terdakwa takut untuk berbicara jujur mengenai kehamilannya dengan kedua orang tuanya dan ibu terdakwa pernah bilang kepada terdakwa “Awas lho dek, jangan sampai sama Andre, nek adek rabi karo Andre piye mengko le urip karo Andre dan antara terdakwa dengan saksi Andre sering cek-cok dan terdakwa tambah bingung.
  • Bahwa sekitar tanggal 25 November 2021, terdakwa dengan menggunakan HP yaitu 1 unit HP merk Iphone 8 plus warna rose gold, terdakwa mulai browsing di internet untuk mencari obat menggugurkan kandungan dan di akun Shopee dengan nama Toko Kedai Jamu Herbal jenisnya jamu nanas merah lancar haid asli dan terdakwa menerima paket obat pada tanggal 30 November 2021 dan terdakwa minum sebanyak 2 kali, namun tidak ada efek yang dirasakan oleh terdakwa.
  • Bahwa sekitar tanggal 8 Januari 2022, terdakwa dengan menggunakan HP yaitu 1 unit HP merk Iphone 8 plus warna rose gold, terdakwa mulai browsing di internet untuk mencari obat menggugurkan kandungan dan di akun Aplikasi Belanja online Lazada, terdakwa daftar dengan nomer 1 kali pakai dan terdakwa mencari dengan cara mengetik di Pencarian Lazada dengan kata kunci CYTOTEC dan terdakwa memilih toko yang menjual CYTOTEC, setelah memilih toko onlinenya, ternyata tersedia banyak pilihan paket sesuai dengan usia kehamilan, kemudian terdakwa membeli obat eceran (bukan paket sesuai kehamilan) dengan harga sebesar Rp.180.000,- dan ongkos kirimnya sebesar Rp.9.000,- dan jumlah yang dibeli terdakwa yaitu sebanyak 4 kali minum dan setiap minum berisi 4 jenis pil salah satunya bernama CYTOTEC.
  • Bahwa setelah terdakwa membeli online obat penggugur kandungan, kemudian terdakwa COD dan dikirim ke alamat rumah terdakwa yang beralamat di Sabrangan Pelemadu Rt.06 Sriharjo Imogiri Bantul oleh kurir yaitu saksi Moh. Aris Purnomo dan diterima oleh terdakwa sendiri pada tanggal 11 Januari 2022.
  • Bahwa tanggal 11 Januari 2022, terdakwa mengkonsumsi obat penggugur kandungan pada pukul 15.00 WIB, jam 18.00 WIB, jam 21.00 WIB, jam 24.00 WIB dan untuk setiap minum obat ada 4 jenis obat dan pada tanggal 12 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa merasakan nyeri perut seperti ingin buang air besar sampai terdakwa bolak-balik ke kamar mandi, namun tidak jadi buang air besar, kemudian terdakwa video call dengan saksi Andreas yang intinya memberitau mengenai kondisi terdakwa dan saksi Andreas memberitau kepada terdakwa untuk periksa ke dokter, namun terdakwa tidak mau, kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa ke kamar mandi untuk buang air kecil dan setelah selesai buang air kecil ada cairan lagi yang keluar dan tidak berapa lama lalu keluar orok bayi bersama dengan darah dan langsung terdakwa tangkap dan terdakwa memeriksa nafas bayi dengan meletakkan telunjuknya di bawah hidung bayi, namun terdakwa tidak bisa merasakan ada hembusan nafas.
  • Bahwa kemudian terdakwa keluar dari kamar mandi untuk mengambil gunting sambil terdakwa memegangi orok bayi dan terdakwa kembali ke kamar mandi dengan membawa gunting dan digunakan terdakwa untuk memotong tali pusar orok bayi, lalu terdakwa menunggu ari-ari keluar sendiri, selanjutnya terdakwa membersihkan orok bayi tersebut di dalam kamar mandi, kemudian terdakwa membawa ke dalam kamarnya untuk dibedong dengan kain warna putih bermotif dan untuk ari-ari terdakwa bungkus dengan menggunakan plastik warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Andreas supaya datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan saksi Andreas, terdakwa sempat menunjukkan orok bayi kepada saksi Andreas, kemudian saksi Andreas menanyakan kepada terdakwa “Mau diperiksakan terlebih dahulu atau dikuburkan” dan dijawab terdakwa “Dikuburkan aja”, kemudian saksi Andreas menanyakan kepada terdakwa “Mau dikuburin dimana?” dan terdakwa menjawab “Tidak tau”, kemudian saksi Andreas menyarankan untuk dikuburkan di desanya saja, tetapi terdakwa tidak mau dan terdakwa menjawab “Di luar desa saja”, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andreas membawa orok bayi keluar desa untuk mencari kuburan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol : AB 5261 SJ tahun 2014, lalu saksi Andreas dan terdakwa membeli bunga terlebih dahulu, kemudian langsung melanjutkan mencari kuburan dan akhirnya ketemu di kuburan Makam Ngasem Canden Jetis Bantul.
  • Bahwa setelah sampai di kuburan, saksi Andreas langsung menemukan 1 buah potongan keramik, kemudian saksi Andreas langsung menggali tanah dan terdakwa juga ikut menggali tanah dengan potongan keramik, setelah tergali dalamnya sekitar ± 15 cm, kemudian terdakwa meletakkan orok bayi di dalam galian tanah tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Andreas langsung mengubur orok bayi dan ditimbun dengan tanah dan diberi tanda pecahan keramik yang telah dipakai untuk menggali tanah, kemudian ditaburi bunga, setelah itu terdakwa dan saksi Andreas langsung pulang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : R/VER/01/II/2022/Doksik, tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. D. Aji Kadarmo, Sp.F,DFM, spesialis Forensik dan Medikolegal, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah janin atas nama Archilla Bin Andreas, dengan kesimpulan yaitu :
  • Pada gali kubur dan pemeriksaan seorang mayat bayi yang sudah menjadi kerangka ini, jenis kelamin belum bisa dipastikan, usia dalam kandungan kurang dari lima bulan, tidak mampu hidup di luar kandungan, tidak ditemukan tanda-tanda perawatan.
  • Selanjutnya organ-organ dalam dan jaringan lunak tubuh semuanya sudah tidak ditemukan.
  • Sebab mati bayi ini adalah sudah tidak mampu hidup di luar kandungan.
  • Perkiraan waktu kematian lebih dari tujuh hari sampai dengan enam bulan dari waktu pemeriksaan (atau antara tanggal 15 September 2021 sampai dengan 8 Februari 2022).
  • Penentuan jenis kelamin menunggu dari hasil pemeriksaan DNA.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Nomor : R/22026/IV/RES.1.24/2022/Lab.DNA, tanggal 1 April 2022, yang ditandatangani oleh dr. RATNA RELAWATI, Sp.K.F.,M.Si.Med Spesialis Kedokteran Forensik, Magister       Sains Medik, Ketua Tim pemeriksa pada Laboratorium DNA, Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, dengan kesimpulan yaitu :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada tabel 1, maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetic bahwa : Archilla Bin Andreas adalah anak biologis Ajeng Syaqinah Vitaloka dan Andreas Nugroho Domas.

     -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 346 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya