| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhammad Taufik bin R.Bambang Anubowo bersama dengan Bayu (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Warung burjo 3 Sekawan Jl.Plumbon 391 Rt.14 Plumbon, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya, perbuatan tersebut dilakukan pada waktu malam dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |