Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Btl ngatimin alm.moh.santo wiharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ngatimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPARJAN,S.H.ngatimin
Tergugat
NoNama
1alm.moh.santo wiharjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat.
  3. Menyatakan bahwa tanah beserta tanam tumbuh di atasnya yang menjadi Sengketa, adalah hak milik yang sah dari penggugat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat.
  2.  Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian sejumlah Rp.1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah)  (iutyoerbaar bij oorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak