Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Sari Nur Hayati, SH
2.Junita Astuti, SH MH
GANDHY ALDINO SETIAWAN Alias GANDHY Bin AGUNG ARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1352/M.4.12.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANDHY ALDINO SETIAWAN Alias GANDHY Bin AGUNG ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GANDHY ALDINO SETIAWAN Bin AGUNG ARIYANTO pada hari  Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di pinggir Jl.Paseban Bantul, Bantul, Bantul tepatnya di barat Lapangan Paseban, depan SD Muhammadiyah Bantul Kota, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau  senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa dikabari oleh BAGAS ARDIYANTO Als BEGE dihubungi melalui WA oleh nomor tidak dikenal dan mengaku sebagai siswa SMK Imogiri mengajak untuk tawuran. Mendengar informasi tersebut terdakwa berboncengan sepeda motor dengan BAGAS ARDIANTO Als BEGE dan YOGA PRASETA Als BOGEL berboncengan sepeda motor dengan ANDRIYAN Als NDRIYAN punya inisiatif untuk berangkat tawuran tetapi info tersebut belum jelas sehingga rombongan terdakwa berangkat bersama-sama mutar sampai wilayah Banguntapan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 Wib saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO bersama dengan team dari Pokdar Kamtibmas di antaranya saksi OKTAVIANTO LISTIYO NUGROHO dan DWI HERI SETIYAWAN beserta 3 (tiga) orang lainnya melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Banguntapan, Bantul. Saat saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO sampai di simpang empat Giwangan melihat dan berpapasan dengan rombongan 2 (dua) sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan warna hitam merah yang kesemuanya berboncengan dan melintas dari arah barat ke timur sedangkan dari arah timur ke barat saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO mencurigai rombongan tersebut melakukan kejahatan di Ringroad Singosaren dikarenakan yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tidak ada nomor plat di belakang dan saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO yang membonceng sepeda motor Honda Scoopy warna hitam terlihat membawa sesuatu di dalam jaket bagian depan kemudian saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO bersama saksi OKTAVIANTO LISTYO NUGROHO mengikuti ke arah Jalan Imogiri Timur, kemudian ke arah simpang empat Jejeran, ke barat sampai selatan Tembi selanjutnya ke selatan jalan Parangtritis, belok kanan masuk kampung dan sampai pertigaan SMA 3 Bantul kemudian ke arah barat, pertigaan ke kiri arah pasar Bantul, belok kanan lewat selatan pasar, lurus ke barat lalu pertigaan ke kiri arah paseban dan sesampainya pertigaan Paseban belok kanan sampai barat alun-alun Paseban kemudian pada saat masih di atas motor tangan kiri terdakwa melemparkan/membuang 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi motif berlubang  dan  di  bagian  gagangnya  dibungkus kain warna merah dengan panjang kurang lebih 60 cm di pinggir Jl.Paseban Bantul, Bantul tepatnya di barat lapangan Paseban, depan SD Muhammadiyah Bantul Kota dan tidak lama kemudian sepeda motor yang diboncengi terdakwa mendadak berhenti karena kehabisan bensin, terdakwa turun dari sepeda motor dan lari akan tetapi saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO berhasil mengamankan terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dan saat itu terdakwa mengaku bernama GANDHY ALDINO SETIAWAN sedangkan untuk barang bukti ditemukan sekitar 100 meter dari terdakwa diamankan dan teman terdakwa yang bernama BAGAS ARDIYANTO Als BEGE berhasil melarikan diri ke daerah persawahan.  Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Setelah ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951. 

Pihak Dipublikasikan Ya