Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2019/PN Btl MARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARJONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula bernama Marjono menjadi Liwa’ul Marjan.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjuk turuan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatat dalam catatan pinggir perubahan nama Pemohon dari Marjono menjadi Liwa’ul Marjan pada kelahiran Pemohon Nomor : 5425/1st.A/2006.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak