INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 170/Pid.Sus/2021/PN Btl | DESTINAR WULANDARI, S.H. | ADY SAPTIAN NUGROHO als DEBOL bin CECE SARTONO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jun. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 170/Pid.Sus/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jun. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1470/M.4.12.3/Eku.2/06.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL Bin (Alm) CECE SARTONO, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di depan Jogja Expo Center di Gedong Kuning Rt.03 DK Tegal Tadan, Ds. Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa ia Terdakwa ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL Bin (Alm) CECE SARTONO mulanya dihubungi saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG untuk dicarikan pil warna putih berlambang Y. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI Als PETEL Bin SLAMET MULYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan pil warna putih berlambang Y yang dipesan saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG tersebut kemudian saksi MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI memberitahu Terdakwa jika saksi MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI Als PETEL Bin SLAMET MULYONO tidak punya pil warna putih berlambang Y namun yang ada pil warna kuning berlambang mf.
• Bahwa ia Terdakwa selanjutnya menghubungi saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG dan bersepakat jika saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG akan membeli 100 (seratus) butir pil warna kuning berlambang mf dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
• Bahwa ia Terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib, bertempat di depan Joga Expo Center di Gedong Kuing Rt.03 DK Tegal Tadan, Ds. Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kab. Bantul dengan ditemani saksi MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI Als PETEL Bin SLAMET MULYONO, Terdakwa bertemu dengan saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG lalu Terdakwa mengedarkan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dengan menyerahkannya langsung kepada saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG dengan harga sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
• Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa mengedarkan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Suya kepada saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG dan pada saat saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG baru membayarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut datang Petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi IWAN SATYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S,M. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian Petugas Kepolisian mendapati barang berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone Xiomi Redmi 9 Pro warna biru dengan nomor WA 082135275608 selanjutnya petugas juga memeriksa saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dan setelah dilakukan interogasi saksi HAMDI SUKRON Als ANDONG mengakui mendapatkan 90 butir pil tersebut dari Terdakwa.
• Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polres Bantul juga melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mendapat keterangan terdakwa mendapatkan 90 (sembilan puluh) butir pil warna kuning berlambang mf yang dimasukkan dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya dari saksi MUHAMMAD ALIF ALTHAUFI Als PETEL Bin SLAMET MULYONO.
• Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yag diedarkannya tersebut.
• Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Satpam Hotel.
• Bahwa obat/pil warna kuning berlambang mf yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1010/NOF/2021 tanggal 9 April 2021 yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Ir. H. SLAMET ISWANTO, SH selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB-2185/2021/NOF dan BB/2186/2021/NOF yang berupa tablet warna kuning dengan simbol mf tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / Daftar Obat Keras.
--------- Perbuatan Terdakwa ADY SAPTIAN NUGROHO Als DEBOL Bin (Alm) CECE SARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
