| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa WAHYU ARIYANTO Als TEGUH Bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain antara bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di TK Negeri 1 Dlingo di Dsn. Mangunan Rt. 010, Ds. Mangunan, Kec. Dlingo, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa yang mempunyai niat mengambil barang milik orang lain, terdakwa berangkat dari Pendopo Parangkusumo Kretek Bantul dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna Biru-Hitam dengan No. Pol : AB-2779-RW milik ayahnya terdakwa dengan tujuan untuk pulang ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Dsn. Banaran III Rt. 016 Rw. 003, Ds. Banaran, Kec. Playen, Kab. Gunungkidul, sesampainya di tikungan dekat TK Negeri 1 Dlingo Bantul, terdakwa berhenti untuk istirahat.
- Bahwa saat itu terdakwa melihat tangga mainan anak yang terbuat dari pipa besi di depan ruangan TK Negeri 1 Dlingo Bantul, kemudian terdakwa langsung menuju ke lingkungan sekolah TK Negeri 1 Dlingo Bantul dan masuk ke halaman TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, lalu melihat-lihat dan memegang tangga mainan anak yang terbuat dari pipa besi, kemudian terdakwa melihat di tangga tersebut ada bekas potongan dan terdakwa mengira potongannya ada di salah satu ruangan di dalam TK Negeri 1 Dlingo Bantul, kemudian terdakwa langsung menuju ke pintu sebelah timur TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, selanjutnya terdakwa tanpa ada ijin dari pihak TK Negeri 1 Dlingo Bantul, terdakwa langsung membuka pintu tersebut dengan cara terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mendorong dengan paksa hingga bagian tengah pintu tersebut jebol atau rusak, lalu dengan menggunakan tangan kirinya, terdakwa lalu masuk melalui lubang pintu yang jebol tersebut untuk membuka kunci grendel yang ada di dalam.
- Bahwa setelah berhasil membuka pintu tersebut, lalu sebagian badan terdakwa di bagian kanan langsung masuk ke ruangan untuk melihat apakah ada pipa besi di ruangan tersebut, karena tidak ada, kemudian terdakwa langsung keluar dengan menutup pintu tersebut, akan tetapi kembali terbuka lagi.
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa langsung memindahkan sepeda motornya ke arah jalan cor di timur TK Negeri 1 Dlingo Bantul yang posisinya di atasnya disitu lalu terdakwa langsung istirahat di bawah pohon mangga, tiba-tiba datang saksi Haryanti dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan bertanya kepada terdakwa “Lagi Ngopo Mas (lagi apa mas)?” dan terdakwa menjawab “Mboten Nopo-nopo (tidak apa-apa)”, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke arah Imogiri.
- Bahwa sesampainya di Bukit Bego Imogiri, terdakwa berhenti untuk melepas plat nomor kendaraannya karena berisik seperti akan copot, lalu setelah itu terdakwa langsung melanjutkan perjalanan dan berhenti di warung yang tidak jauh dari tempat melepas plat nomor tersebut dan terdakwa langsung mengisi bensin di warung tersebut, lalu pada saat terdakwa akan kembali ke arah Mangunan, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh warga dan ditanyai “Apakah benar terdakwa yang menjebol pintu TK di daerah Mangunan, Dlingo, Bantul” dan terdakwa mengakuinya, namun terdakwa tidak mengambil apa-apa, kemudian terdakwa dengan sepeda motornya langsung diamankan oleh warga dan dibawa menuju ke TK Negeri 1 Dlingo Bantul di daerah Mangunan, Dlingo, Bantul dan sesampainya di tempat tersebut, terdakwa ditanya warga lagi dan terdakwa mengakui kalau terdakwa telah menjebol pintu TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, tidak lama kemudian Anggota Polisi datang lalu mengamankan terdakwa beserta sepeda motornya ke Polsek Dlingo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana “Percobaan Pencurian”, yang dijatuhkan pidana penjara selama 15 hari diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 23/Pid.C/2020/PN.Wno, tanggal 20 Juli 2020; terdakwa telah melakukan tindak pidana “Pencurian”, yang dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 133/Pid.B/2023/PN.Wno, tanggal 3 Januari 2024; terdakwa telah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” yang dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 102/Pid.B/2024/PN.Wno, tanggal 22 Oktober 2024. Terhadap putusan tersebut terdakwa baru selesai menjalani pada tanggal 3 September 2025, sehingga belum lewat 5 (lima) tahun terdakwa menjalani seluruh pidananya, terdakwa telah melakukan perbuatan pidana lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak TK Negeri 1 Dlingo Bantul, menderita kerugian sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 17 ayat (1) No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa WAHYU ARIYANTO Als TEGUH Bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain antara bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di TK Negeri 1 Dlingo di Dsn. Mangunan Rt. 010, Ds. Mangunan, Kec. Dlingo, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, Secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna Biru-Hitam dengan No. Pol : AB-2779-RW milik ayahnya dan saat berada di tikungan dekat TK Negeri 1 Dlingo Bantul, terdakwa berhenti dan melihat tangga mainan anak yang terbuat dari pipa besi di depan ruangan TK Negeri 1 Dlingo Bantul, kemudian terdakwa langsung menuju ke lingkungan sekolah TK Negeri 1 Dlingo Bantul dan masuk ke halaman TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, lalu melihat-lihat dan memegang tangga mainan anak yang terbuat dari pipa besi, kemudian terdakwa melihat di tangga tersebut ada bekas potongan, kemudian terdakwa langsung menuju ke pintu sebelah timur TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, selanjutnya terdakwa tanpa ada ijin dari pihak TK Negeri 1 Dlingo Bantul, terdakwa langsung membuka pintu tersebut dengan cara terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mendorong dengan paksa hingga bagian tengah pintu tersebut jebol, lalu dengan menggunakan tangan kirinya, terdakwa lalu masuk melalui lubang pintu yang jebol tersebut untuk membuka kunci grendel yang ada di dalam,
- Bahwa setelah berhasil membuka pintu tersebut, lalu sebagian badan terdakwa di bagian kanan langsung masuk ke ruangan untuk melihat apakah ada pipa besi di ruangan tersebut, karena tidak ada, kemudian terdakwa langsung keluar dengan menutup pintu tersebut, akan tetapi kembali terbuka lagi.
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa langsung memindahkan sepeda motornya ke arah jalan cor di timur TK Negeri 1 Dlingo Bantul yang posisinya di atasnya disitu lalu terdakwa langsung istirahat di bawah pohon mangga, tiba-tiba datang saksi Haryanti dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan bertanya kepada terdakwa “Lagi Ngopo Mas (lagi apa mas)?” dan terdakwa menjawab “Mboten Nopo-nopo (tidak apa-apa)”, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke arah Imogiri.
- Bahwa sesampainya di Bukit Bego Imogiri, terdakwa berhenti untuk melepas plat nomor kendaraannya karena berisik seperti akan copot, lalu setelah itu terdakwa langsung melanjutkan perjalanan dan berhenti di warung yang tidak jauh dari tempat melepas plat nomor tersebut dan terdakwa langsung mengisi bensin di warung tersebut, lalu pada saat terdakwa akan kembali ke arah Mangunan, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh warga dan ditanyai “Apakah benar terdakwa yang menjebol pintu TK di daerah Mangunan, Dlingo, Bantul” dan terdakwa mengakuinya, namun terdakwa tidak mengambil apa-apa, kemudian terdakwa dengan sepeda motornya langsung diamankan oleh warga dan dibawa menuju ke TK Negeri 1 Dlingo Bantul di daerah Mangunan, Dlingo, Bantul dan sesampainya di tempat tersebut, terdakwa ditanya warga lagi dan terdakwa mengakui kalau terdakwa telah menjebol pintu TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, tidak lama kemudian Anggota Polisi datang lalu mengamankan terdakwa beserta sepeda motornya ke Polsek Dlingo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana “Percobaan Pencurian”, yang dijatuhkan pidana penjara selama 15 hari diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 23/Pid.C/2020/PN.Wno, tanggal 20 Juli 2020; terdakwa telah melakukan tindak pidana “Pencurian”, yang dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 133/Pid.B/2023/PN.Wno, tanggal 3 Januari 2024; terdakwa telah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” yang dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 102/Pid.B/2024/PN.Wno, tanggal 22 Oktober 2024. Terhadap putusan tersebut terdakwa baru selesai menjalani pada tanggal 3 September 2025, sehingga belum lewat 5 (lima) tahun terdakwa menjalani seluruh pidananya, terdakwa telah melakukan perbuatan pidana lagi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa WAHYU ARIYANTO Als TEGUH Bin GIYANTO pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu lain antara bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di TK Negeri 1 Dlingo di Dsn. Mangunan Rt. 010, Ds. Mangunan, Kec. Dlingo, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, Secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA XEON warna Biru-Hitam dengan No. Pol : AB-2779-RW milik ayahnya dan saat berada di tikungan dekat TK Negeri 1 Dlingo Bantul, terdakwa berhenti dan melihat tangga mainan anak yang terbuat dari pipa besi di depan ruangan TK Negeri 1 Dlingo Bantul, kemudian terdakwa langsung menuju ke lingkungan sekolah TK Negeri 1 Dlingo Bantul dan masuk ke halaman TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, lalu melihat-lihat dan memegang tangga mainan anak yang terbuat dari pipa besi, kemudian terdakwa melihat di tangga tersebut ada bekas potongan, kemudian terdakwa langsung menuju ke pintu sebelah timur TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, selanjutnya terdakwa tanpa ada ijin dari pihak TK Negeri 1 Dlingo Bantul, terdakwa langsung membuka pintu tersebut dengan cara terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mendorong dengan paksa hingga bagian tengah pintu tersebut jebol, lalu dengan menggunakan tangan kirinya, terdakwa lalu masuk melalui lubang pintu yang jebol tersebut untuk membuka kunci grendel yang ada di dalam,
- Bahwa setelah berhasil membuka pintu tersebut, lalu sebagian badan terdakwa di bagian kanan langsung masuk ke ruangan untuk melihat apakah ada pipa besi di ruangan tersebut, karena tidak ada, kemudian terdakwa langsung keluar dengan menutup pintu tersebut, akan tetapi kembali terbuka lagi.
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa langsung memindahkan sepeda motornya ke arah jalan cor di timur TK Negeri 1 Dlingo Bantul yang posisinya di atasnya disitu lalu terdakwa langsung istirahat di bawah pohon mangga, tiba-tiba datang saksi Haryanti dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan bertanya kepada terdakwa “Lagi Ngopo Mas (lagi apa mas)?” dan terdakwa menjawab “Mboten Nopo-nopo (tidak apa-apa)”, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke arah Imogiri.
- Bahwa sesampainya di Bukit Bego Imogiri, terdakwa berhenti untuk melepas plat nomor kendaraannya karena berisik seperti akan copot, lalu setelah itu terdakwa langsung melanjutkan perjalanan dan berhenti di warung yang tidak jauh dari tempat melepas plat nomor tersebut dan terdakwa langsung mengisi bensin di warung tersebut, lalu pada saat terdakwa akan kembali ke arah Mangunan, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh warga dan ditanyai “Apakah benar terdakwa yang menjebol pintu TK di daerah Mangunan, Dlingo, Bantul” dan terdakwa mengakuinya, namun terdakwa tidak mengambil apa-apa, kemudian terdakwa dengan sepeda motornya langsung diamankan oleh warga dan dibawa menuju ke TK Negeri 1 Dlingo Bantul di daerah Mangunan, Dlingo, Bantul dan sesampainya di tempat tersebut, terdakwa ditanya warga lagi dan terdakwa mengakui kalau terdakwa telah menjebol pintu TK Negeri 1 Dlingo Bantul tersebut, tidak lama kemudian Anggota Polisi datang lalu mengamankan terdakwa beserta sepeda motornya ke Polsek Dlingo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana “Percobaan Pencurian”, yang dijatuhkan pidana penjara selama 15 hari diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 23/Pid.C/2020/PN.Wno, tanggal 20 Juli 2020; terdakwa telah melakukan tindak pidana “Pencurian”, yang dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 133/Pid.B/2023/PN.Wno, tanggal 3 Januari 2024; terdakwa telah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” yang dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan diputus oleh Hakim Pengadilan Wonosari Nomor : 102/Pid.B/2024/PN.Wno, tanggal 22 Oktober 2024. Terhadap putusan tersebut terdakwa baru selesai menjalani pada tanggal 3 September 2025, sehingga belum lewat 5 (lima) tahun terdakwa menjalani seluruh pidananya, terdakwa telah melakukan perbuatan pidana lagi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak TK Negeri 1 Dlingo Bantul, menderita kerugian sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. |