Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
RICKO VENDA SETYAWAN Bin WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-512/M.4.12.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKO VENDA SETYAWAN Bin WAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU            
---------------Bahwa Terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN Bin WAHYUDI   sejak  hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sampai dengan tanggal  29 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025  bertempat di Dusun Pentung RT. 001 Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,  perbuatan mana setidak-tidaknya dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
-    Bahwa  berawal  pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, saksi TINGAL PURNAMA SARI membutuhkan uang sehingga berniat menggadaikan sepeda motornya dan tertarik dengan iklan di akun PEYOK JEFRI dalam aplikasi Facebook yang mengiklankan,”TERIMA GADAI MOTOR TANPA BUNGA DAN HANYA POTONGAN AWAL 10%” yang merupakan milik terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya saksi TINGAL PURNAMA SARI menghubungi nomor whatsapp yang tertera di iklan tersebut dan berkomunikasi dengan terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Dusun Pentung RT. 001 Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, sehingga terjadi kesepakatan antara saksi dengan terdakwa, dimana sepeda motor Honda Vario tahun 2022 milik saksi TINGAL PURNAMA SARI sebagai jaminan gadai senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Setelah dikurangi biaya administrasi sebesar 10%, saksi TINGAL PURNAMA SARI hanya menerima sebesar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dari terdakwa. -------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 12.00 wib, terdakwa mengirimkan lokasi pertemuan di Pasar Siluk Imogiri. Sesampainya saksi TINGAL PURNAMA SARI di Pasar Siluk Imogiri dirinya memberitahukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta tolong saksi DANIL EKO SETIAWAN yang sedang main di rumah terdakwa untuk menjemput saksi TINGAL PURNAMA SARI. Begitu terdakwa bertemu dengan saksi TINGAL PURNAMA SARI di rumah terdakwa di Dusun Pentung Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, saksi TINGAL PURNAMA SARI  menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 2510 LV tahun 2022 warna putih dengan Noka MH1JM5122NK145827 Nosin JM51E2144750 beserta kunci kontak dan STNK atas nama TINGAL PURNAMA SARI Alamat Dusun Gegulu RT. 19 RW. 9 Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo kepada terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI menjemput saksi WIDODO alias GENJO. Setelah itu terdakwa memboncengkan saksi WIDODO Alias GENJO kembali ke rumahnya mengambil sepeda motor terdakwa dan berpamitan kepada saksi TINGAL PURNAMA SARI jika dirinya akan mengambil uang bukan meminta izin untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI kepada saksi YUSRIZAL FEBRIANTO. --------------------------------------------------------------------------------------
-    Selanjutnya keduanya menuju rumah saksi YUSRIZAL FEBRIANTORO  di Dusun Bembem RT. 3 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul. Ketika bertemu dengan saksi YUSRIZAL, terdakwa meminta tolong saksi WIDODO Alias GENJO untuk menyampaikan niat terdakwa yakni jika pemilik sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol AB2510 LV tahun 2022 membutuhkan dana. Dan terdakwa menyampaikan jika pemilik motor tersebut membutuhkan dana pinjaman sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan sepeda motor yang akan ditebusnya sekitar 6 (enam) bulan kemudian, dan yang akan bertanggung jawab adalah terdakwa. Oleh karena saksi YUSRIZAL membutuhkan sepeda motor untuk adiknya kuliah, sehingga mau menerima gadai dan memberikan pinjaman sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang langsung diserahkan kepada terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa  pada hari itu juga, sekembalinya dari rumah saksi YUSRIZAL,  terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi TINGAL PURNAMA SARI dan menyampaikan jika sewaktu-waktu sepeda motor dapat ditebus oleh saksi TINGAL PURNAMA SARI. Sebelum pulang, saksi TINGAL PURNAMA SARI meminta tanda terima gadai, namun oleh terdakwa dijanjikan akan dikirim ke alamat saksi TINGAL PURNAMA SARI.------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada November 2024, terdakwa menghubungi saksi TINGAL PURNAMA SARI dan meminta uang dengan alasan untuk ganti oli, ganti accu, dan servis motor dengan total Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Yang kemudian saksi TINGAL PURNAMA SARI menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa :--------------------------------------------------
1.    pada tanggal 30 November 2024 jam 10.34 melakukan transfer ke rekening DANA milik DANIL EKO SETIAWAN sebesar Rp.200.000,-  (dua ratus ribu rupiah).-----------------------------
2.    pada tanggal yang tidak diingat saksi menyerahkan sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) melalui BRI.------------------------------------------------------------------------------
    Namun uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana permintaan terdakwa, melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya.--------------------------------------------------------
-    Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp meminta uang titipan gadai dengan alasan dirinya membutuhkan uang dan meminta agar uang dikirimkan ke rekening DANA 083117375381 atas nama DANIL EKO SETIAWAN. Yang kemudian pada hari itu juga, saksi TINGAL PURNAMA SARI mengirimkan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan menyampaikan jika sisa pelunasan akan saksi TINGAL PURNAMA SARI serahkan saat mengambil sepeda motor.-------------------------------------
-    Bahwa pada tanggal tidak diingat lagi di bulan Januari 2025, saksi TINGAL PURNAMA SARI  menghubungi terdakwa namun tidak bisa sehingga saksi  TINGAL PURNAMA SARI datang ke rumah terdakwa. ketika bertemu, terdakwa mengatakan jika sepeda motor saksi dibawa oleh saudara terdakwa yang bernama PRATAMA PUTRA GADI, anggota kepolisian dinas di Bekasi, saat itu terdakwa menyerahkan nomor HP 088226917126 sdr. PRATAMA agar saksi berkomunikasi. Padahal sepeda motor tersebut terdakwa gadaikan kepada saksi YUSRIZAL dan nomor  whatsapp yang diberikan adalah nomor terdakwa, yang sengaja diberikan kepada saksi TINGAL PURNAMA SARI guna mengelabuinya. --------------------------------------------
-    Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025,  terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp atas nama PRATAMA PUTRA GADI menghubungi saksi TINGAL PURNAMA SARI  untuk meminta uang titipan  gadai dengan mengatakan jika bisnis gadai yang baru dijalankannya membutuhkan dana  serta mengancam akan memindah tangankan sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI ke orang lain jika saksi TINGAL PURNAMA SARI tidak memberikan uang titipan  gadai. Sehingga pada hari itu juga sekitar jam 18.27 wib, saksi TINGAL PURNAMA SARI melakukan pelunasan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening DANA dengan nomor 083117375381 milik saksi DANIL EKO SETIAWAN yang diberikan oleh terdakwa dan menyampaikan akan mengambil sepeda motor milik saksi pada keesokan harinya jam 08.00 wib. Setelah menerima kiriman uang, kemudian terdakwa meminta saksi DANIL EKO SETIAWAN mengirimkannya kepada agen BRILINK yang kemudian terdakwa ambil secara tunai. Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk menebus sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI dari saksi YUSRIZAL melainkan mempergunakannya guna keperluan pribadi terdakwa.---------------------------------------------------
-    Bahwa pada tanggal 29 Maret 2025, sekitar jam 08.00 wib, saksi TINGAL PURNAMA SARI menghubungi nomer PRATAMA, dengan tujuan akan mengambil sepeda motor, namun tidak ada balasan. Sekitar jam 10.00 wib, saksi TINGAL PURNAMA SARI menerima pesan dari nomor atas nama PRATAMA jika dirinya baru bisa cuti pulang ke Jogja tanggal 12-13 April 2025. Demikian dilakukan oleh terdakwa berulang-ulang  untuk menjawab pesan saksi TINGAL PURNAMA SARI  yang dikirimkan ke nomor whatsapp PRATAMA PUTRA GADI. Terdakwa membalasnya dengan identitas PRATAMA PUTRA GADI jika dirinya tidak bisa cuti, dan mengulur waktu.  Hingga  pada tanggal 08 Mei 2025,  terdakwa menyampaikan  jika saksi TINGAL PURNAMA SARI ingin segera mengambil sepeda motornya, harus  menanggung ongkos travel Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang servis Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta jasa pengambilan motor Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 2025 jam 09.00 wib saksi TINGAL PURNAMA SARI menstransfer ongkos pengiriman sepeda motornya melalui jasa travel dari Bekasi ke Jogja sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening DANA dengan nomer 0882006510407 atas nama YOGA PRATAMA yang diberikan oleh terdakwa tanpa pembayaran uang servis dan jasa pengambilan motor. Namun uang tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk menebus sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI yang terdakwa gadaikan melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.---------------------------------------
-    Bahwa setelah itu saksi TINGAL PURNAMA SARI menghubungi terdakwa maupun nomor PRATAMA PUTRA GADI  tidak dibalas.  Hingga saksi TINGAL PURNAMA SARI  menghubungi nomer whatsapp 0882006510407 milik saksi YOGA PRATAMA, menanyakan sepeda motor saksi apakah segera dikirim ke Jogja. Yang dibalas oleh saksi YOGA PRATAMA, “MOTOR VARIO SING ENDI YA MAS?” (Motor vario yang mana ya mas). Selanjutnya saksi TINGAL PURNAMA SARI mengirimkan foto sepeda motor miliknya, dan mendapatkan balasan.” SIK MAS” (nanti dulu mas). Sehingga pada tanggal 25 Juni 2025, saksi TINGAL PURNAMA SARI menemui saksi YOGA PRATAMA  dan mendapatkan penjelasan jika nomor HP atas nama PRATAMA PUTRA GADI merupakan nomor lain yang dimiliki oleh terdakwa. Kemudian saksi YOGA PRATAMA mengantarkan saksi TINGAL PURNAMA SARI menemui saksi WIDODO alias GENJO, yang kemudian menceritakan jika sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI ada dalam penguasaan saksi YUSRIZAL FEBRIANTO. Selanjutnya saksi TINGAL PURNAMA SARI melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pundong guna diproses lebih lanjut.-----------------------
-    Bahwa kerugian yang saksi alami berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda AB 2510 lv tahun 2022 warna putiih dengan Noka MH1JM5122NK145827 Nosin JM51E2144750 beserta STNK atas nama TINGAL PURNAMA SARI yang ditafsir sebesar Rp. 12.000.000,-  serta uang sebesar Rp. 7.500.000,- yang diminta terdakwa dengan alasan untuk menebus/membayar gadai, jasa pengirima travel dari Bekasi ke Jogja, Ganti aki, oli dan sebagainya. Sehingga total kerugian sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------
---------------Perbuatan Terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN Bin WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di di Dusun Bembem RT. 3 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
-    Bahwa  berawal  pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, saksi TINGAL PURNAMA SARI membutuhkan uang berniat menggadaikan sepeda motornya dan tertarik dengan iklan di akun PEYOK JEFRI dalam aplikasi Facebook yang mengiklankan,”TERIMA GADAI MOTOR TANPA BUNGA DAN HANYA POTONGAN AWAL 10%” yang merupakan milik terdakwa.----------------------
-    Bahwa selanjutnya saksi TINGAL PURNAMA SARI menghubungi nomor whatsapp yang tertera di iklan tersebut dan berkomunikasi dengan terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Dusun Pentung RT. 001 Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, sehingga terjadi kesepakatan antara saksi dengan terdakwa, dengan kesepakatan sepeda motor Honda vario tahun 2022 milik saksi TINGAL PURNAMA SARI sebagai jaminan gadai senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setelah dikurangi biaya administrasi sebesar 10% saksi TINGAL PURNAMA SARI hanya menerima sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dari terdakwa. -------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 12.00 wib, terdakwa mengirimkan lokasi pertemuan di Pasar Siluk Imogiri. Sesampainya saksi TINGAL PURNAMA SARI di Pasar Siluk Imogiri dirinya memberitahukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta tolong saksi DANIL EKO SETIAWAN yang sedang main di rumah terdakwa untuk menjemput saksi TINGAL PURNAMA SARI. Begitu terdakwa bertemu dengan saksi TINGAL PURNAMA SARI di rumah terdakwa di Dusun Pentung Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, saksi TINGAL PURNAMA SARI  menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 2510 LV tahun 2022 warna putih dengan Noka MH1JM5122NK145827 Nosin JM51E2144750 beserta kunci kontak dan STNK atas nama TINGAL PURNAMA SARI Alamat Dusun Gegulu RT. 19 RW. 9 Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo kepada terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI menjemput saksi WIDODO alias GENJO. Setelah itu terdakwa memboncengkan saksi WIDODO Alias GENJO kembali ke rumahnya mengambil sepeda motor terdakwa dan berpamitan kepada saksi TINGAL PURNAMA SARI jika dirinya akan mengambil uang bukan meminta izin untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI kepada saksi YUSRIZAL FEBRIANTO. ----------------------------------------------------------------------------------------
-    Selanjutnya keduanya menuju rumah saksi YUSRIZAL FEBRIANTORO  di Dusun Bembem RT. 3 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul. Ketika bertemu dengan saksi YUSRIZAL, terdakwa meminta tolong saksi WIDODO Alias GENJO untuk menyampaikan niat terdakwa yakni jika pemilik sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol AB2510 LV tahun 2022 membutuhkan dana. Dan terdakwa menyampaikan jika pemilik motor tersebut membutuhkan dana pinjaman sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan sepeda motor yang akan ditebusnya sekitar 6 (enam) bulan kemudian, dan yang akan bertanggung jawab adalah terdakwa. Oleh karena saksi YUSRIZAL membutuhkan sepeda motor untuk adiknya kuliah, sehingga mau menerima gadai dan memberikan pinjaman sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang langsung diserahkan kepada terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa  pada hari itu juga, sekembalinya dari rumah saksi YUSRIZAL,  terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi TINGAL PURNAMA SARI dan menyampaikan jika sewaktu-waktu sepeda motor dapat ditebus oleh saksi TINGAL PURNAMA SARI. Sebelum pulang, saksi TINGAL PURNAMA SARI meminta tanda terima gadai, namun oleh terdakwa dijanjikan akan dikirim ke alamat saksi TINGAL PURNAMA SARI.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada November 2024, terdakwa menghubungi saksi TINGAL PURNAMA SARI dan meminta uang dengan alasan untuk ganti oli, ganti accu, dan servis motor dengan total Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Yang kemudian saksi TINGAL PURNAMA SARI menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa :--------------------------------------------------
1.    pada tanggal 30 November 2024 jam 10.34 melakukan transfer ke rekening DANA milik DANIL EKO SETIAWAN sebesar Rp.200.000,-  (dua ratus ribu rupiah).----------------------------
2.    pada tanggal yang tidak diingat saksi menyerahkan sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) melalui BRI.------------------------------------------------------------------------------
    Namun uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana permintaan terdakwa, melainkan terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya.--------------------------------------------------------
-    Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp meminta uang titipan gadai dengan alasan dirinya membutuhkan uang dan meminta agar uang dikirimkan ke rekening DANA 083117375381 atas nama DANIL EKO SETIAWAN. Yang kemudian pada hari itu juga, saksi TINGAL PURNAMA SARI mengirimkan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan menyampaikan jika sisa pelunasan akan saksi TINGAL PURNAMA SARI serahkan saat mengambil sepeda motor.--------------------------------------------------
-    Bahwa pada tanggal tidak diingat lagi di bulan Januari 2025, saksi TINGAL PURNAMA SARI  menghubungi terdakwa namun tidak bisa sehingga saksi  TINGAL PURNAMA SARI datang ke rumah terdakwa. ketika bertemu, terdakwa mengatakan jika sepeda motor saksi dibawa oleh saudara terdakwa yang bernama PRATAMA PUTRA GADI, anggota kepolisian dinas di Bekasi, saat itu terdakwa menyerahkan nomor HP 088226917126 sdr. PRATAMA agar saksi berkomunikasi. Padahal sepeda motor tersebut terdakwa gadaikan kepada saksi YUSRIZAL dan nomor  whatsapp yang diberikan adalah nomor terdakwa, yang sengaja diberikan kepada saksi TINGAL PURNAMA SARI guna mengelabuinya. ----------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025,  terdakwa dengan menggunakan nomor whatsapp atas nama PRATAMA PUTRA GADI menghubungi saksi TINGAL PURNAMA SARI  untuk meminta uang titipan  gadai dengan mengatakan jika bisnis gadai yang baru dijalankannya membutuhkan dana  serta mengancam akan memindah tangankan sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI ke orang lain jika saksi TINGAL PURNAMA SARI tidak memberikan uang titipan  gadai. Sehingga pada hari itu juga sekitar jam 18.27 wib, saksi TINGAL PURNAMA SARI melakukan pelunasan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening DANA dengan nomor 083117375381 milik saksi DANIL EKO SETIAWAN yang diberikan oleh terdakwa dan menyampaikan akan mengambil sepeda motor milik saksi pada keesokan harinya jam 08.00 wib. Setelah menerima kiriman uang, kemudian terdakwa meminta saksi DANIL EKO SETIAWAN mengirimkannya kepada agen BRILINK yang kemudian terdakwa ambil secara tunai. Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk menebus sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI dari saksi YUSRIZAL melainkan mempergunakannya guna keperluan pribadi terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada tanggal 29 Maret 2025, sekitar jam 08.00 wib, saksi TINGAL PURNAMA SARI menghubungi nomer PRATAMA, dengan tujuan akan mengambil sepeda motor, namun tidak ada balasan. Sekitar jam 10.00 wib, saksi TINGAL PURNAMA SARI menerima pesan dari nomor atas nama PRATAMA jika dirinya baru bisa cuti pulang ke Jogja tanggal 12-13 April 2025. Demikian dilakukan oleh terdakwa berulang-ulang  untuk menjawab pesan saksi TINGAL PURNAMA SARI  yang dikirimkan ke nomor whatsapp PRATAMA PUTRA GADI. Terdakwa membalasnya dengan identitas PRATAMA PUTRA GADI jika dirinya tidak bisa cuti, dan mengulur waktu.  Hingga  pada tanggal 08 Mei 2025,  terdakwa menyampaikan  jika saksi TINGAL PURNAMA SARI ingin segera mengambil sepeda motornya, harus  menanggung ongkos travel Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan uang servis Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta jasa pengambilan motor Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 2025 jam 09.00 wib saksi TINGAL PURNAMA SARI menstransfer ongkos pengiriman sepeda motornya melalui jasa travel dari Bekasi ke Jogja sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening DANA dengan nomer 0882006510407 atas nama YOGA PRATAMA yang diberikan oleh terdakwa tanpa pembayaran uang servis dan jasa pengambilan motor. Namun uang tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk menebus sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI yang terdakwa gadaikan melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.---------------------------------------
-    Bahwa setelah itu saksi TINGAL PURNAMA SARI menghubungi terdakwa maupun nomor PRATAMA PUTRA GADI  tidak dibalas.  Hingga saksi TINGAL PURNAMA SARI  menghubungi nomer whatsapp 0882006510407 milik saksi YOGA PRATAMA, menanyakan sepeda motor saksi apakah segera dikirim ke Jogja. Yang dibalas oleh saksi YOGA PRATAMA, “MOTOR VARIO SING ENDI YA MAS?” (Motor vario yang mana ya mas). Selanjutnya saksi TINGAL PURNAMA SARI mengirimkan foto sepeda motor miliknya, dan mendapatkan balasan.” SIK MAS” (nanti dulu mas). Sehingga pada tanggal 25 Juni 2025, saksi TINGAL PURNAMA SARI menemui saksi YOGA PRATAMA  dan mendapatkan penjelasan jika nomor HP atas nama PRATAMA PUTRA GADI merupakan nomor lain yang dimiliki oleh terdakwa. Kemudian saksi YOGA PRATAMA mengantarkan saksi TINGAL PURNAMA SARI menemui saksi WIDODO alias GENJO, yang kemudian menceritakan jika sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI ada dalam penguasaan saksi YUSRIZAL FEBRIANTO. Selanjutnya saksi TINGAL PURNAMA SARI melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pundong guna diproses lebih lanjut.-----------------------------------------
-    Bahwa kerugian yang saksi alami berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda AB 2510 lv tahun 2022 warna putiih dengan Noka MH1JM5122NK145827 Nosin JM51E2144750 beserta STNK atas nama TINGAL PURNAMA SARI yang ditafsir sebesar Rp. 12.000.000,-  serta uang sebesar Rp. 7.500.000,- yang diminta terdakwa dengan alasan untuk menebus/membayar gadai, jasa pengirima travel dari Bekasi ke Jogja, Ganti aki, oli dan sebagainya. Sehingga total kerugian sebesar Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------
-    Bahwa  berawal  pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, saksi TINGAL PURNAMA SARI membutuhkan uang berniat menggadaikan sepeda motornya dan tertarik dengan iklan di akun PEYOK JEFRI dalam aplikasi Facebook yang mengiklankan,”TERIMA GADAI MOTOR TANPA BUNGA DAN HANYA POTONGAN AWAL 10%” yang merupakan milik terdakwa.---------------------
-    Bahwa selanjutnya saksi TINGAL PURNAMA SARI menghubungi nomor whatsapp yang tertera di iklan tersebut dan berkomunikasi dengan terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Dusun Pentung RT. 001 Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, sehingga terjadi kesepakatan antara saksi dengan terdakwa, dengan kesepakatan sepeda motor Honda vario tahun 2022 milik saksi TINGAL PURNAMA SARI sebagai jaminan gadai senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setelah dikurangi biaya administrasi sebesar 10% saksi TINGAL PURNAMA SARI hanya menerima sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dari terdakwa. -------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 12.00 wib, terdakwa mengirimkan lokasi pertemuan di Pasar Siluk Imogiri. Sesampainya saksi TINGAL PURNAMA SARI di Pasar Siluk Imogiri dirinya memberitahukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta tolong saksi DANIL EKO SETIAWAN yang sedang main di rumah terdakwa untuk menjemput saksi TINGAL PURNAMA SARI. Begitu terdakwa bertemu dengan saksi TINGAL PURNAMA SARI di rumah terdakwa di Dusun Pentung Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, saksi TINGAL PURNAMA SARI  menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Vario AB 2510 LV tahun 2022 warna putih dengan Noka MH1JM5122NK145827 Nosin JM51E2144750 beserta kunci kontak dan STNK atas nama TINGAL PURNAMA SARI Alamat Dusun Gegulu RT. 19 RW. 9 Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo kepada terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI menjemput saksi WIDODO alias GENJO. Setelah itu terdakwa memboncengkan saksi WIDODO Alias GENJO kembali ke rumahnya mengambil sepeda motor terdakwa dan berpamitan kepada saksi TINGAL PURNAMA SARI jika dirinya akan mengambil uang bukan meminta izin untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi TINGAL PURNAMA SARI kepada saksi YUSRIZAL FEBRIANTO. --------------------------------------------------------------------------------------
--------------- Perbuatan Terdakwa RICKO VENDA SETYAWAN Bin WAHYUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya