Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
SUTISNA Alias ASUS Bin (Alm) KARNEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4592/M.4.12.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTISNA Alias ASUS Bin (Alm) KARNEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUTISNA Alias ASUS Bin (Alm) KARNEDI bersama-sama dengan saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru (dalam berkas dan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2023 dan hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi MUHAMMAD ABDUL QOWIY Alias OWI Bin SUDARMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada bulan April 2023, terdakwa diajak oleh saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk ikut bekerja jualan obat-obatan terlarang (Yarindo, Hexymer dan Tramadol) dan terdakwa dikasih upah oleh saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru per bulan sebesar Rp.2.000.000,-.
  • Bahwa cara kerja dari saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru dalam menawarkan obat-obat terlarang yaitu saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru menjual melalui marketplace di facebook dengan nama akun “Depres Andep Reall” dan ada pembeli dari daerah Semarang, Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Sukabumi, Bandung dan Yogyakarta, apabila ada pembeli dan pembeli tersebut langsung transfer uang ke nomer rekening BCA 1810766910 Atas nama terdakwa Sutisna, lalu saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru langsung print out nama dan alamat tujuan paket, selanjutnya langsung diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa langsung packing jumlah dan jenis obat yang dipesan, lalu terdakwa langsung mengirim paket obat melalui jasa Expedisi.
  • Bahwa terdakwa pernah mengirimkan paket obat pil warna putih berlogo Y kepada saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman (dalam berkas dan penuntutan terpisah) melalui jasa pengiriman yaitu J&T Express Sukamenak Margahayu Bandung, sebanyak 2 kali yaitu :
  1. Pada bulan Juli 2023, saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman memesan 2000 butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru dengan kesepakatan harga sebesar Rp.1.020.000,- dan setelah saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman transfer ke nomer rekening BCA 1810766910 Atas Nama terdakwa Sutisna, kemudian saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru langsung print out dengan nama penerima yaitu saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman dengan alamat Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, selanjutnya saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru langsung menyuruh terdakwa untuk packing pesenan dari saksi OWIY, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman yaitu J&T Express Sukamenak Margahayu Bandung ke alamat pemesan yaitu saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman dengan alamat Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
  2. Pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023, saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman memesan 2000 butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru dengan kesepakatan harga sebesar Rp.1.020.000,- dan setelah saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman transfer ke nomer rekening BCA 1810766910 Atas Nama terdakwa Sutisna, kemudian saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru langsung print out dengan nama penerima yaitu saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman dengan alamat Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, selanjutnya saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru langsung menyuruh terdakwa untuk packing pesenan dari saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman yaitu J&T Express Sukamenak Margahayu Bandung ke alamat pemesan yaitu saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman dengan alamat Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru yang beralamat di Jl. Sukamenak Gg. Sudirja Rt.005 Rw.002 Kel/Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat, saksi Anggit Wicaksono, SH bersama dengan anggota 1 Tim Satresnarkoba Polres Bantul, langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu :
  1. Untuk saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru ditemukan barang bukti yaitu :
  • 2.750 lembar tablet warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg, dimana setiap lembar berjumlah 10 tablet
  • 95 toples warna putih dimana setiap toples berisi ± 1000 butir pil warna putih berlogo Y
  • 6 toples warna putih dimana setiap toples berisi ± 1000 butir pil warna putih
  • 51 kotak bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, dimana setiap kotak berisi toples yang setiap toples berisi ± 1000 butir pil warna kuning bertuliskan mf
  • 95 lembar tablet warna pink bertuliskan Dolgesik 50 Tramadol HCL 50 mg dimana setiap lembar berjumlah 10 tablet
  • 5000 lembar tablet warna silver dimana setiap lembar berjumlah 10 tablet
  • 1 buah HP Vivo Y21 dengan nomer WA : 083100151564
  • 1 buah alat print merk VSC
  • 2 rol paper

 

  1. Untuk terdakwa Sutisna ditemukan barang bukti yaitu :
  • 1 buah paket yang terbungkus karton warna coklat dan lakban warna merah yang di dalamnya berisi 25 lembar kemasan warna silver dimana setiap lembar berisi 10 tablet pil.
  • 1 buah tape cutter besi warna orange
  • 1 buah lakban warna merah
  • 1 buah lakban warna orange
  • 4 buah lakban bening
  • 1 buah gunting warna hitam

 

Bahwa selanjutnya saksi Hendriwan Alias Kimung Bin H. Badru, terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara mengirimkan paket obat pil warna putih berlogo Y kepada saksi Muhammad Abdul Qowiy Alias Owi Bin Sudarman melalui jasa pengiriman yaitu J&T Express Sukamenak Margahayu Bandung, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2502/NOF/2023, tanggal 1 September 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE; SUGIYANTA, SH serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi RUSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5333/2023/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2350/NOF/2023, tanggal 18 Agustus 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5007/2023/NOF; BB-5008/2023/NOF dan BB-5009/2023/NOF dan BB-5010/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya