INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 112/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Sajam) | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | AHMAD SHIDDIQ als GENDO bin ZAENAL ASMURI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mei 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 112/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Sajam) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mei 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1086/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AHMAD SHIDDIQ alias GENDO bin ZAENAL ASMURI pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Bejen, Dukuh Bejen, Rt.001/-, Desa Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mencari keberadaan sdr. MUHAMMAD ZAINUDIN alias UDIN di rumah sdr. UDIN di Dusun Bejen, Dukuh Bejen, Rt.001/-, Desa Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul. Setelah sampai di rumah sdr. MUHAMMAD ZAINUDIN, terdakwa melihat saksi ASPRILIA keluar rumah kemudian terdakwa bertanya kepada saksi ASPRILIA dimana keberadaan sdr. MUHAMMAD ZAINUDIN dengan kata-kata “UDIN ENDI..?” (UDIN MANA?), dan dijawab oleh saksi ASPRILIA, “ORA ONO!” (TIDAK ADA), kemudian terdakwa bertanya lagi kepada saksi ASPRILIA, “UDIN ENDI?” (UDIN MANA?), tapi saksi ASPRILIA tidak mau menunjukkan dengan menjawab “UDIN ORA ONO!” (UDIN TIDAK ADA!), lalu terdakwa jawab lagi “NGAPUSI” (BOHONG), dan dijawab lagi oleh saksi ASPRILIA “TENAN ORA ONO” (BENAR, TIDAK ADA);
• Bahwa karena terdakwa merasa jawaban saksi ASPRILIA tersebut bohong dan hanya menyembunyikan keberadaan kakak kandungnya yang bernama MUHAMMAD ZAINUDIN, kemudian terdakwa emosi lalu mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang berwarna silver yang terbuat dari besi baja pipih yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan panjang kurang-lebih 55 cm tanpa ada gagangnya yang semula terdakwa selipkan di pinggang terdakwa selanjutnya terdakwa acung-acungkan ke arah saksi ASPRILIA sambil berkata dengan nada tinggi “ENDI UDIN KON METU ORA POPO AREP TAK PATENI AKU ORA WEDI” (MANA UDIN, SURUH KELUAR TIDAK APA-APA, MAU SAYA BUNUH SAYA TIDAK TAKUT). Bahwa tujuan terdakwa berteriak-teriak dan mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pedang serta mengacungkannya ke arah saksi ASPRILIA tersebut untuk memaksa saksi ASPRILIA agar mau menunjukkan keberadaan kakaknya MUHAMMAD ZAINUDIN alias UDIN, tapi saksi ASPRILIA tetap tidak mau menunjukkan keberadaan sdr. UDIN dan berkata “UDIN ORA ONO” (UDIN TIDAK ADA). Karena merasa terancam dan ketakutan lalu saksi ASPRILIA lari masuk rumah kemudian menutup pintu dan mengunci pintu rumah dari dalam.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa AHMAD SHIDDIQ alias GENDO bin ZAENAL ASMURI pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Bejen, Dukuh Bejen, Rt.001/-, Desa Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, terdakwa membawa senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan dari rumah berupa sebilah pedang berwarna silver yang terbuat dari besi baja pipih dengan panjang kurang-lebih 55 cm tanpa ada gagangnya yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kanan kemudian terdakwa tutupi dengan jaket jumper berwarna hitam yang terdakwa pakai, lalu mencari keberadaan sdr. MUHAMMAD ZAINUDIN alias UDIN di rumah sdr. UDIN di Dusun Bejen, Dukuh Bejen, Rt.001/-, Desa Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul. Setelah sampai di rumah sdr. MUHAMMAD ZAINUDIN, terdakwa melihat saksi ASPRILIA keluar rumah kemudian terdakwa bertanya kepada saksi ASPRILIA, dimana keberadaan sdr. MUHAMMAD ZAINUDIN dengan kata-kata “UDIN ENDI..?” (UDIN MANA?), dan dijawab oleh saksi ASPRILIA, “ORA ONO!” (TIDAK ADA), kemudian terdakwa bertanya lagi kepada saksi ASPRILIA, “UDIN ENDI?” (UDIN MANA?), tapi saksi ASPRILIA tidak mau menunjukkan dengan menjawab “UDIN ORA ONO!” (UDIN TIDAK ADA!), lalu terdakwa jawab lagi “NGAPUSI” (BOHONG), dan dijawab lagi oleh saksi ASPRILIA “TENAN ORA ONO” (BENAR, TIDAK ADA);
• Bahwa karena terdakwa merasa jawaban saksi ASPRILIA tersebut bohong dan hanya menyembunyikan keberadaan kakak kandungnya yang bernama MUHAMMAD ZAINUDIN, kemudian terdakwa emosi lalu mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang berwarna silver yang terbuat dari besi baja pipih yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing dengan panjang kurang-lebih 55 cm tanpa ada gagangnya yang semula terdakwa selipkan di pinggang terdakwa selanjutnya terdakwa acung-acungkan ke arah saksi ASPRILIA sambil berkata dengan nada tinggi “ENDI UDIN KON METU ORA POPO AREP TAK PATENI AKU ORA WEDI” (MANA UDIN, SURUH KELUAR TIDAK APA-APA, MAU SAYA BUNUH SAYA TIDAK TAKUT). Bahwa tujuan terdakwa berteriak-teriak dan mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pedang dan mengacungkannya kearah saksi ASPRILIA tersebut supaya meyuruh saksi ASPRILIA mau menunjukkan keberadaan kakaknya MUHAMMAD ZAINUDIN alias UDIN, tapi saksi ASPRILIA tetap tidak mau menunjukkan keberadaan sdr. UDIN dan berkata “UDIN ORA ONO” (UDIN TIDAK ADA). Karena merasa terancam dan ketakutan lalu saksi ASPRILIA lari masuk rumah kemudian menutup pintu dan mengunci pintu rumah dari dalam;
• Bahwa terdakwa dalam membawa, meguasai senjata tajam berupa sebilah pedang berwarna silver yang terbuat dari besi baja pipih dengan panjang kurang-lebih 55 cm tanpa ada gagangnya yang salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah / surat ijin resmi dari pejabat yang berwenang, selain itu senjata tajam yang dimaksud sama-sekali tidak memiliki keterkaitan yang sah dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa serta bukan termasuk dalam kategori benda kuno / pusaka yang dilindungi oleh undang-undang dan telah terdaftar dalam lembaga yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
