INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 137/Pid.B/2020/PN Btl | DESTINAR WULANDARI, S.H. | 1.MAULANA ARFIANSYAH als GONTENG bin PAIJO 2.ATSAR IBRAHIM KEMBARA als BAIM bin ANGKASA SYAHRUDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 137/Pid.B/2020/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1087/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I MAULANA ARFIANSYAH Als GONTENG Bin PAIJO bersama-sama dengan Terdakwa II ATSAR IBRAHIM KEMBARA Als BAIM Bin ANGKASA SYAHRUDIN pada Selasa tanggal 24 Maret 2020, sekitar jam 03.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat di Dsn. Widoro, Rt 004, Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan dilakukan oleh Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020, sekitar jam 03.00 Wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berboncengan mengenderai sepeda motor honda vario (DPB) milik Terdakwa I berkeliling hingga masuk ke perkampungan dan sekitar Jam 03.30 wib, saat sampai di depan rumah Saksi LATIF PUTRA PRADANA yang beralamat di Dsn. Widoro, Rt 004, Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Terdakwa II melihat burung kenari yang tergantung, kemudian Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengentikan kendaraannya dan Terdakwa I dan Terdakwa II bertukar posisi dimana Terdakwa II berada di depan atau yang memboncengkan sedangkan Terdakwa I menjadi berada di belakang atau yang diboncengkan dan kemudian putar balik ke rumah Saksi LATIF PUTRA PRADANA kemudian sesampai di depan rumah Saksi LATIF PUTRA PRADANA, Terdakwa II menghentikan kendaraannya, kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor kemudian masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut melalui pintu pagar yang dalam keadaan terbuka menuju kurungan burung yang tergantung kemudian menurunkan kurungan burung tersebut dan mengambil 2 (dua) ekor burung kenari warna kuning kemudian Terdakwa II masukan kedalam saku celana, setelah itu Terdakwa II keluar menghampiri Terdakwa I , Kemudian Terdakwa II bergantian berjaga di luar sedangkan Terdakwa I masuk ke dalam pekarangan tersebut juga melalui pintu pagar yang dalam kondisi terbuka dengan tujuan untuk mencari barang yang bisa diambil kemudian Terdakwa I melihat dari jendela 1 (satu) buah handphone merk samsung type Galaxy J2 Prime, warna casing hitam yang berada di atas meja kemudian Terdakwa I masuk melewati pintu belakang rumah dengan cara membuka pintu yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) buah handphone handphone merk samsung type Galaxy J2 Prime , warna casing hitam dari atas meja tersebut, Kemudian pada saat Terdakwa I akan keluar, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam nomor polisi AB-2418-UK berserta kuncinya yang menancap di sepeda motor tersebut yang terparkir di teras belakang rumah kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam nomor polisi AB-2418-UK berserta kuncinya yang menancap tersebut dengan cara menuntun keluar rumah hingga di depan rumah untuk menghampiri Terdakwa II, Kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk membawa motor tersebut, Setelah itu Terdakwa II menghidupkan motor tersebut dengan cara menghidupkan atau menstarter melaui kunci yang masih menancap tersebut dan meninggalkan tempat tersebut sedangkan Terdakwa I juga meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor honda vario (DPB) milik Terdakwa I sendiri.
• Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar jam 17.00 wib, Terdakwa I datang ke rumah Saksi Denta Dio Ananda yang beralamat di Giwanagan, Umbulharjo, Yogyakarta untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam nomor polisi AB-2418-UK dan 1 (satu) buah handphone handphone merk samsung type Galaxy J2 Prime, warna casing hitam yang merupakan barang yang telah Terdakwa I ambil bersama dengan Terdakwa II, kemudian Saksi Denta Dio Ananda hanya bersedia membeli 1 (satu) buah handphone merk samsung type Galaxy J2 Prime, warna casing hitam saja dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan motornya akan ditawarkan terlebih dahulu kepada orang lain kemudian Terdakwa I menyetujuinya dan Terdakwa I pulang.
• Bahwa kemudian pada har kamis, tanggal 26 Maret 2020 sekitar jam 09.00 wib,Terdakwa I dan Terdakwa II bertempat di rumah Terdakwa II di Dsn. Saman Rt 10 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon. Kab. Bantul telah mengganti plat nomor polisi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam nomor polisi AB-2418-UK dengan Nomor polisi Palsu AB-6249-EG dan sekitar jam 10.00 wib, Saksi Denta Dio Ananda datang kerumah Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor guna akan dijualkan oleh saksi Denta Dio Ananda kemudian sekitar 1 (satu) jam kemudian Saksi Denta Dio Ananda menemui Terdakwa I dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai uang atas penjualan sepeda motor tersebut. Sedangkan 2 (dua) ekor burung kenari warna kuning dipelihara oleh Terdakwa II akan tetapi 1 (satu ) ekor burung kenari telah mati dan dibuang di sungai dekat rumah terdakwa II.
• Bahwa hasil dari penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dan 1 (satu) buah handphone handphone merk samsung type Galaxy J2 Prime tersebut, Terdakwa I mempeeroleh sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II memperoleh sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
• Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 2 (dua) ekor burung kenari warna kuning,1 (satu) buah handphone handphone merk samsung type Galaxy J2 Prime, warna casing hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam nomor polisi AB-2418-UK tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi LATIF PUTRA PRADANA
• Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa , saksi LATIF PUTRA PRADANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa I MAULANA ARFIANSYAH Als GONTENG Bin PAIJO dan Terdakwa II ATSAR IBRAHIM KEMBARA Als BAIM Bin ANGKASA SYAHRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
