| Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1 WAHYU CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa 2 AAN KENDI SAPUTRO Als AAN pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi HERUWANTO di Dsn. Brajan RT 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa 1 datang ke rumah terdakwa 2 kemudian sekira jam 16.00 Wib terdakwa 1 bersama terdakwa 2 mengganti streng sepeda motor Yamaha Mio J warna hijau tahun 2012 dengan No. Pol. AE 6552 KT atas nama ENDRI AGUSTIN di bengkel di daerah Kanggotan Pleret Bantul, selanjutnya sekira jam 18.00 Wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 menuju Stadion Sultan Agung Bantul dengan posisi terdakwa 1 membonceng terdakwa 2 (terdakwa 1 di belakang), kemudian terdakwa 2 sebagai pengemudi dari arah timur menuju barat dan sesampainya di Brajan Rt 002/- Wonokromo Pleret Bantul terdakwa 1 melihat rumah kosong dan berkata kepada terdakwa 2, “KAE ONO OMAH KOSONG” (ITU ADA RUMAH KOSONG) dijawab oleh terdakwa 2, “TUKU BIG COLA SIK” (BELI BIG COLA DAHULU) kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 membeli minum di utara stadion Sultan Agung Bantul, selanjutnya terdakwa 1 bersama terdakwa 2 putar balik menuju warung di sebelah timur warung sate kambing Pak Pong tepatnya sebelah jalan untuk membeli 1 (satu) buah gunting warna hijau selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 menuju barat ke arah rumah saksi HERUWANTO yang dalam keadaan kosong yang berada di sebelah timur jembatan dan di sebelah selatan jalan, selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 masuk ke pekarangan rumah saksi HERUWANTO yang dalam keadaan kosong tersebut lalu memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Setelah itu terdakwa 1 bersama terdakwa 2 turun dari sepeda motor kemudian terdakwa 1 menuju bagian barat rumah saksi HERUWANTO sedangkan terdakwa 2 menuju bagian timur saksi HERUWANTO. Selanjutnya terdakwa 1 langsung menarik kabel tembaga yang terpasang di tembok bagian barat rumah hingga terputus, lalu terdakwa 1 menggulung kabel tersebut dan menaruhnya di tanah, kemudian terdakwa 1 menghampiri terdakwa 2 lalu terdakwa 1 membantu terdakwa 2 yang dalam posisi memanjat almari untuk memotong kabel tembaga yang terpasang di tembok bagian timur rumah dan pada saat terdakwa 1 bersama terdakwa 2 menarik kabel tembaga tersebut hingga sekitar 1,5 – 2 meter namun belum bisa terputus dan masih menggantung, tiba-tiba datang saksi HERUWANTO langsung memegang terdakwa 1 sementara terdakwa 2 hendak lari akan tetapi ditarik oleh saksi HERUWANTO sambil saksi HERUWANTO berteriak sehingga terdakwa 1 dan terdakwa 2 langsung diamankan oleh saksi TEGUH WIJAYA (anggota Polri) dan dibawa ke Polres Bantul.
- Bahwa terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 telah mengambil kabel tembaga secara bersama-sama tanpa terlebih dahulu minta ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi HERUWANTO. Bahwa pekarangan rumah saksi HERUWANTO tersebut ada pagarnya serta rumah tersebut dijadikan tempat tinggal siang dan malam.
- Akibat perbuatan terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 tersebut, saksi HERUWANTO mengalami kerugian materi ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa 1 WAHYU CAHYONO bersama-sama dengan terdakwa 2 AAN KENDI SAPUTRO Als AAN pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi HERUWANTO di Dsn. Brajan RT 02 Kal. Wonokromo Kap. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama , bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 08.00 Wib terdakwa 1 datang ke rumah terdakwa 2 kemudian sekira jam 16.00 Wib terdakwa 1 bersama terdakwa 2 mengganti streng sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio J warna hijau tahun 2012 dengan No. Pol. AE 6552 KT atas nama ENDRI AGUSTIN di bengkel di daerah Kanggotan Pleret Bantul, selanjutnya sekira jam 18.00 Wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 menuju Stadion Sultan Agung Bantul dengan posisi terdakwa 1 membonceng terdakwa 2 (terdakwa 1 di belakang), kemudian terdakwa 2 sebagai pengemudi dari arah timur menuju barat dan sesampainya di Brajan Rt 002/- Wonokromo Pleret Bantul terdakwa 1 melihat rumah kosong dan berkata kepada terdakwa 2, “KAE ONO OMAH KOSONG” (ITU ADA RUMAH KOSONG) dijawab oleh terdakwa 2, “TUKU BIG COLA SIK” (BELI BIG COLA DAHULU) kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 membeli minum di utara stadion Sultan Agung Bantul, selanjutnya terdakwa 1 bersama terdakwa 2 putar balik menuju warung di sebelah timur warung sate kambing Pak Pong tepatnya sebelah jalan untuk membeli 1 (satu) buah gunting warna hijau selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 menuju barat ke arah rumah saksi HERUWANTO yang dalam keadaan kosong yang berada di sebelah timur jembatan dan di sebelah selatan jalan, selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 masuk ke pekarangan rumah saksi HERUWANTO yang dalam keadaan kosong tersebut lalu memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Setelah itu terdakwa 1 bersama terdakwa 2 turun dari sepeda motor kemudian terdakwa 1 menuju bagian barat rumah saksi HERUWANTO sedangkan terdakwa 2 menuju bagian timur saksi HERUWANTO. Selanjutnya terdakwa 1 langsung menarik kabel tembaga yang terpasang di tembok bagian barat rumah hingga terputus, lalu terdakwa 1 menggulung kabel tersebut dan menaruhnya di tanah, kemudian terdakwa 1 menghampiri terdakwa 2 lalu terdakwa 1 membantu terdakwa 2 yang dalam posisi memanjat almari untuk memotong kabel tembaga yang terpasang di tembok bagian timur rumah dan pada saat terdakwa 1 bersama terdakwa 2 menarik kabel tembaga tersebut hingga sekitar 1,5 – 2 meter namun belum bisa terputus dan masih menggantung, tiba-tiba datang saksi HERUWANTO langsung memegang terdakwa 1 sementara terdakwa 2 hendak lari akan tetapi ditarik oleh saksi HERUWANTO sambil saksi HERUWANTO berteriak dan datang warga masyarakat, sehingga terdakwa 1 dan terdakwa 2 belum sempat membawa kabel tersebut karena kemudian saksi TEGUH WIJAYA (anggota Polri) juga datang mengamankan terdakwa 1 dan terdakwa 2 ke Polres Bantul.
- Bahwa terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 telah mengambil kabel tembaga secara bersama-sama tanpa terlebih dahulu minta ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi HERUWANTO. Bahwa pekarangan rumah saksi HERUWANTO tersebut ada pagarnya serta rumah tersebut dijadikan tempat tinggal siang dan malam.
- Akibat perbuatan terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 tersebut, saksi HERUWANTO mengalami kerugian materi ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. |