Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.SURYADI
2.SUGIYO
3.MUGIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURYADI
2SUGIYO
3MUGIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.133.900,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.133.900,- (Sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak