Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
IKSAN TRI YULIYANTO alias KIPLI bin WAKIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2125/M.4.12.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSAN TRI YULIYANTO alias KIPLI bin WAKIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa IKSAN TRI YULIYANTO alias KIPLI bin WAKIRAN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di CIRKEIL Jogja Expo Center Dsn. Kanoman Rt.01 Kal. Banguntapan Kap. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 15.30 wib terdakwa menghubungi sdr. Andriyanto (DPO)  melalui WA dengan mengatakan “mas masih ada (yang dimaksud adalah Calmlet) “ lalu dijawab oleh sdr. ANDRIYANTO (DPO) “ masih ” kemudian terdakwa kembali menjawab “ ya mas nunggu motor soalnya baru dipakai “ dan dijawab oleh sdr. ANDRIYANTO (DPO) “ ok “ selanjutnya sekira jam 20.50 wib terdakwa berangkat ke rumah sdr.  ANDRIYANTO (DPO) didaerah Bantul lalu  sesampai di rumah sdr.  ANDRIYANTO (DPO), terdakwa langsung membeli calmlet sebanyak 2 (dua) butir tablet dan saat itu terdakwa tanya lagi “masih ada apa saja mas“, lalu dijawab oleh sdr.  ANDRIYANTO (DPO) “ Riklona, Atarax “ kemudian setelah itu terdakwa bilang “ya mas sekalian saya membeli 2 (dua) butir tablet Riklona dan 3 (tiga) butir tablet Atarax” selanjutnya setelah itu terdakwa pulang dan terdakwa langsung mengkonsumsi setengah butir Calmlet kemudian  setelah itu terdakwa main ke daerah Jogja Expo Center  bersama dengan saksi Khabib Nasfan dan setelah sampai di Cirkeil Jogja Expo Center  terdakwa bersama saksi Khabib Nasfan duduk-duduk dan tidak lama kemudian datang saksi Agung berserta Tim dari Satresnarkoba Bantul yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mengamankan terdakwa beserta saksi Khabib Nasfan selanjutnya saat di lakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) butir tablet Atarax dalam kemasan warna silver, 1,5 (satu setengah) butir tablet Calmlet dalam kemasan warna biru, 2 (dua) butir tablet Riklona dalam kemasan warna silver yang ada di dalam dompet warna coklat milik terdakwa dan saat Saksi Khabib Nasfan juga digeledah oleh petugas tidak ditemukan apa-apa selanjutnya setelah itu terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : R/400.7.5/461/D13.1 tanggal 17April 2025  yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : B/15/II/2025/Satresnarkoba dengan kode Lab 006218/T/04/2025 dan 006219/T/04/2025 mengandung Alprazolam  terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 dan No. Kode Laboratorium 006220/T/04/2025 mengandung Klonazepam seperti terdafar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya