Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Btl 1.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
1.LILIK WIDYANTARA bin SUMARMANTO
2.AGUS DARYATMO bin HADI UTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1369/M.4.12.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIK WIDYANTARA bin SUMARMANTO[Penahanan]
2AGUS DARYATMO bin HADI UTOMO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUPRAWOTO, S.H., DkkAGUS DARYATMO bin HADI UTOMO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-
--------- Bahwa ia terdakwa LILIK WIDYANTARA Bin SUMARMANTO, terdakwa AGUS DARYATMO Bin HADI UTOMO bersama sama dengan saksi BASRI (dalam berkas terpisah), saksi SUBANDRIO (dalam berkas terpisah), saksi BOWO SARIYANTO (dalam berkas terpisah) dan saksi WAHYU MARGONO (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain  disekitar waktu itu didalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum, atau dengan sengaja turut serta melakukan usaha seperti itu tanpa mempersoalkan apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan atau tidak diadakan semus persyaratakan atau apakah untuk itu telah dipenuhi sesuatu tata cara,; perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Agus dan diikuti oleh terdakwa lilik yang sebelumnya mendapatkan undangan dari Sdr. Marcel (DPO) berangkat dari rumah menuju ke lokasi perjudian Dsn. Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan Bantul lalu sesampainya di lokasi perjudian sudah ada saksi WAHYU, saksi BANDRIO, saksi BOWO dan orang-orang yang tidak di kenal untuk melihat perjudian tersebut selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib saksi  BASRI datang lalu permainan judi dadu di persiapkan. Saksi BASRI mempersiapkan peralatan dadu jenis BK (besar kecil) antara lain 3 (tiga) buah mata dadu warna merah dan 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya serta di lokasi kejadian sudah ada meja yang sudah ada tebakannya bergambar mata dadu bertuliskan B-K. Setelah peralatan perjudian siap, kemudian saksi BASRI menjadi bandar dan memposisikan dirinya berada utara meja judi menghadap ke selatan saksi BOWO menjadi kasir kecil berada di samping kiri bandar menghadap ke selatan sedangkan saksi BANDRIO menjadi kasir besar berada di samping kanan bandar menghadap ke selatan dan saksi  WAHYU menjadi kasir angka berada di sebelah barat bandar dan posisi menghadap ke timur sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Lilik serta  para pemasang taruhan lainnya berada di sebelah selatan menghadap ke utara selanjutnya permainan judi dadu BK (besar kecil) tersebut dimulai dan dimainkan dengan cara saksi Basri menaruh mata dadu di alas kayu berbentuk bulat kemudian menutupnya menggunakan batok kelapa lalu mengocoknya dan meletakkannya lalu para pemasang taruhan menaruh uang taruhan miliknya di huruf B atau K atau di angka di 1 (satu) alas / meja bergambar mata dadu bertuliskan huruf B-K kemudian setelah tidak ada lagi yang memasang taruhan saksi Basri selaku  bandar membuka batok kelapa dan apabila yang keluar kecil bandar mengatakan “KECIL” dan apabila yang keluar besar bandar mengatakan “BESAR” selanjutnya apabila taruhan yang dipasang oleh pemasang tepat maka pemasang akan mendapatkan hadiah kelipatan dari uang yang dia pasang di atas gambar tebakan dan apabila tebakannya kecil akan mendapatkan uang dari saksi Bowo apabila tebakannya besar akan mendapatkan uang dari saksi BANDRIYO serta apabila tebakannya di angka (dan tepat / keluar) maka akan mendapatkan uang dari saksi  WAHYU atau peruntungan belaka.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul : 23.30 Wib pada saat perjudian berlangsung tiba-tiba ada aparat Kepolisian dari Polres Bantul datang untuk melakukan penggerebegan dan setelah dilakukan pemeriksaan, permainan judi dadu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-
--------- Bahwa ia terdakwa LILIK WIDYANTARA Bin SUMARMANTO, terdakwa AGUS DARYATMO Bin HADI UTOMO bersama sama dengan saksi BASRI (dalam berkas terpisah), saksi SUBANDRIO (dalam berkas terpisah), saksi BOWO SARIYANTO (dalam berkas terpisah) dan saksi WAHYU MARGONO (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain  disekitar waktu itu didalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menggunakan kesempatan terbuka sebagaimana tersebut dalam pasal 303 untuk bermain judi , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Agus dan diikuti oleh terdakwa lilik yang sebelumnya mendapatkan undangan dari Sdr. Marcel (DPO) berangkat dari rumah menuju ke lokasi perjudian Dsn. Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan Bantul lalu sesampainya di lokasi perjudian sudah ada saksi WAHYU, saksi BANDRIO, saksi BOWO dan orang-orang yang tidak di kenal untuk melihat perjudian tersebut selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib saksi  BASRI datang lalu permainan judi dadu di persiapkan. Saksi BASRI mempersiapkan peralatan dadu jenis BK (besar kecil) antara lain 3 (tiga) buah mata dadu warna merah dan 1 (satu) buah tempurung dari batok kelapa beserta bantalannya serta di lokasi kejadian sudah ada meja yang sudah ada tebakannya bergambar mata dadu bertuliskan B-K. Setelah peralatan perjudian siap, kemudian saksi BASRI menjadi bandar dan memposisikan dirinya berada utara meja judi menghadap ke selatan saksi BOWO menjadi kasir kecil berada di samping kiri bandar menghadap ke selatan sedangkan saksi BANDRIO menjadi kasir besar berada di samping kanan bandar menghadap ke selatan dan saksi  WAHYU menjadi kasir angka berada di sebelah barat bandar dan posisi menghadap ke timur sedangkan terdakwa Agus dan terdakwa Lilik serta  para pemasang taruhan lainnya berada di sebelah selatan menghadap ke utara selanjutnya permainan judi dadu BK (besar kecil) tersebut dimulai dan dimainkan dengan cara saksi Basri menaruh mata dadu di alas kayu berbentuk bulat kemudian menutupnya menggunakan batok kelapa lalu mengocoknya dan meletakkannya lalu para pemasang taruhan menaruh uang taruhan miliknya di huruf B atau K atau di angka di 1 (satu) alas / meja bergambar mata dadu bertuliskan huruf B-K kemudian setelah tidak ada lagi yang memasang taruhan saksi Basri selaku  bandar membuka batok kelapa dan apabila yang keluar kecil bandar mengatakan “KECIL” dan apabila yang keluar besar bandar mengatakan “BESAR” selanjutnya apabila taruhan yang dipasang oleh pemasang tepat maka pemasang akan mendapatkan hadiah kelipatan dari uang yang dia pasang di atas gambar tebakan dan apabila tebakannya kecil akan mendapatkan uang dari saksi Bowo apabila tebakannya besar akan mendapatkan uang dari saksi BANDRIYO serta apabila tebakannya di angka (dan tepat / keluar) maka akan mendapatkan uang dari saksi  WAHYU atau peruntungan belaka.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul : 23.30 Wib pada saat perjudian berlangsung tiba-tiba ada aparat Kepolisian dari Polres Bantul datang untuk melakukan penggerebegan dan setelah dilakukan pemeriksaan, permainan judi dadu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 --------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis  Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya