Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2023/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH ANANG FAIZAL bin SUPRIYANTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-252/M.4.12.3/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG FAIZAL bin SUPRIYANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS PRIYO SEJATI, SH, AHMAD PERWIRA UTAMA, SH, DYAH AYU WARDANI DAN ULFAH RAHMA WATI SH.MHANANG FAIZAL bin SUPRIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 

------------ Bahwa terdakwa ANANG FAIZAL BIN SUPRIYANTO bersekongkol atau bersepakat dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO anak dari FLORENTINUS PUJIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2022, bertempat di Rumah saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO anak dari FLORENTINUS PUJIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Joyonegaran MG II/827 RT. 037 RW. 011 Kel./Desa Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka,, Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022, sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa ANANG FAIZAL BIN SUPRIYANTO dihubungi melalui telephone oleh saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Infinix warna biru dengan nomor WA 082111940005 dan menanyakan keberadaan terdakwa ANANG FAIZAL akan tetapi terdakwa ANANG FAIZAL menjawab sedang mengantar orderan makanan Shopee Food.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, terdakwa ANANG FAIZAL kembali dihubungi oleh saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) via telephone untuk menanyakan keberadaan terdakwa ANANG FAIZAL dan terdakwa ANANG FAIZAL menjawab sedang berada di rumah. Selanjutnya saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung menuju rumah terdakwa ANANG FAIZAL  yang terletak di Nitikan UH 6 / 400 RT.040 RW. 010, Kalurahan Sorosutan, Kapanewonan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Setelah bertemu, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa ANANG FAIZAL bersepakat mencarikan ganja pesanan dari saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dikarenakan yang mempunyai akses / jaringan jual beli ganja adalah terdakwa ANANG FAIZAL.
  • Bahwa selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan WA 0838-3953-7299 dengan akun IG (Instagram) noni._06 milik terdakwa ANANG FAIZAL, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa ANANG FAIZAL membeli paket ganja melalui akun IG (Instagram) bill.boss. Selanjutnya terdakwa ANANG FAIZAL melalui akun IG (Instagram) miliknya yaitu noni._06 mengirimkan pesan DM (Direct Massage) ke akun IG (Instagram) bill.boss dengan kata-kata “masih g?” (masih tidak), lalu dijawab “msh” (masih), “brp” (berapa), dikarenakan terdakwa ANANG FAIZAL belum tahu berapa belinya lalu HP terdakwa ANANG FAIZAL serahkan kepada saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk melanjutkan transaksi. Selanjutnya saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan HP milik terdakwa ANANG FAIZAL mengirikan pesan  DM (Direct Massage) ke akun IG (Instagram) bill.boss dengan kata-kata “ready atau siap tidak ganjanya” lalu dijawab “ada”, lalu  saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memesan ganja seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dijawab “ok” dan mengirim rekening DANA atas nama S.A dalam bentuk nomor HP.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16.28 Wib, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mentransfer pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke S****I A**s- 087764740167, kemudian bukti transfer saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kirim via pesan  DM (Direct Massage) ke akun IG (Instagram) bill.boss lalu dijawab “ok, tunggu”. Selang beberapa menit akun IG (Instagram) bill.boss mengirimkan pesan  DM (Direct Massage) ke akun IG (Instagram) noni._06 berupa Google Maps atau titik lokasi ganja diletakkan beserta foto lokasi ganja diletakkan yaitu di Candigebang, Depok, Sleman (utara Pom Mini ada gang masuk ke utara dan posisi sekitar 500 meter disebelah kiri jalan ada pohon dan tiang listrik, posisi barang ada dibawah antara pohon dan tiang listrik).
  • Bahwa setelah menerima alamat lokasi peletakan ganja tersebut, terdakwa ANANG FAIZAL dan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung menuju lokasi ganja tersebut dan menemukan barang/ganja terbungkus bekas masker lalu diambil oleh terdakwa ANANG FAIZAL selanjutnya diserahkan kepada saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa ANANG FAIZAL dan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pulang ke rumah terdakwa ANANG FAIZAL.
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa ANANG FAIZAL, paket ganja tersebut dibuka saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdapat 2 (dua) bungkusan lakban coklat. Salah satu paket ganja tersebut selanjutnya dibuka saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di dalamnya berupa ganja, lalu ganja tersebut saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ambil dan konsumsi bersama dengan terdakwa ANANG FAIZAL dengan cara ganja diambil secukupnya lalu dilinting menggunakan kertas paper, selanjutnya lintingan ganja tersebut terdakwa ANANG FAIZAL gunakan / dihisap seperti merokok bergantian dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sampai habis 1 (satu) linting. Setelah selesai, ganja dibungkus kembali lalu dibawa pulang oleh saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 Wib, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengabarkan kalau barang berupa ganja sudah ada di rumah dan kalau mau diambil ditunggu saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib, saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Joyonegaran MG II/827 RT. 037 RW. 011 Kel./Desa Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta. Setelah bertemu, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyodorkan 2 (dua) bungkusan lakban berisi ganja dan saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambil salah satu bungkusan ganja tersebut, lalu pulang.
  • Bahwa pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekiar pukul 22.30 Wib bertempat di Soragan RT. 07 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bantul (saksi DARMAWAN, saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH) beserta team dan kedapatan membawa :
  1. 1 (satu) buah plastic klip bening berisi irisan daun yang diduga ganja dengan berat ±2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram yang didapat/dibeli dari saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
  2. 1 (satu) buah plastic klip bening berisi irisan daun yang diduga ganja dengan berat ±2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) gram yang didapat/dibeli dari Pet Shop;
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super yang di dalamnya terdapat sisa lintingan yang diduga lintingan daun ganja.
  4. 1 (satu) buah HP VIVO warna Biru dengan nomor WA 081238363802 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mendapatkan paket ganja.
  5. 1 (satu) buah tas ransel merk Exsport.
  • Bahwa atas dasar informasi dan pengakuan dari saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut, saksi DARMAWAN, saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH beserta team Satresnarkoba Polres Bantul sekitar pukul 23.30 Wib dengan membawa saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencari keberadaan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menurut informasi rumahnya di Joyonegaran MG II/827 RT. 037 RW. 011 Kel./Desa Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan diamabkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Infinix warna biru dengan nomor WA 082111940005 yang digunakan untuk sarana komunikasi dengan saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa ANANG FAIZAL untuk jual beli ganja tersebut. Pada saat penangkapan, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihadapan petugas kepolisian mengakui terus terang telah mencarikan ganja bersama-sama dengan terdakwa ANANG FAIZAL yang mana ganja tersebut adalah pesanan saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam pengembangan berdasarkan keterangan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi DARMAWAN, saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH beserta team Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Nitikan UH 6 / 400 RT.040 RW. 010, Kalurahan Sorosutan, Kapanewonan Umbulharjo, Kota Yogyakarta berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANANG FAIZAL dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan WA 0838-3953-7299 dengan akun IG (Instagram) noni._06 milik yang digunakan terdakwa ANANG FAIZAL untuk memesan lalu membeli ganja tersebut. Dalam penangkapan tersebut, di depan petugas kepolisian, terdakwa ANANG FAIZAL mengakui terus terang telah bersama-sama dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencarikan pesanan ganja dari saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa ANANG FAIZAL dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan terdakwa ANANG FAIZAL bersekongkol / bersepakat dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencarikan pesanan ganja dari saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut agar terdakwa ANANG FAIZAL bisa ikut mengkonsumsi ganja secara gratis.
  • Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022, terdakwa ANANG FAIZAL dibawa ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul untuk dilakukan pemeriksaan Urin terdakwa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik tanggal 25-10-2022, atas nama pasien : ANANG FAIZAL BP, yang ditandatangani oleh petugas : Titin Wulansari dan Penanggungjawab : dr. Bambang Sasangka, Sp.PK dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Drug Amphetamin : NEGATIF, Drug Morphine : NEGATIF dan Drug THC : NEGATIF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 441/04273, tanggal 04 November 2022, yang ditandatangani oleh Tim pemeriksa : dr. SEVIANA PRIMAWATI Selaku Manajer Teknik, CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm., Apt Selaku Penguji, dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT Selaku Penguji, terhadap barang bukti :

Barang bukti yang diterima dengan No. B/86/X/2022/Satresnarkoba berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip :

  • Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat isinya 2,13 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021702/T/10/2022.
  • Plastik klip ke dua di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat isinya 2,77 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021703/T/10/2022.
  • Plastik klip ke tiga di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi 1 (satu) puntung rokok yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,39 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021704/T/10/2022.

Barang bukti tersebut disita dari :

Nama

:

Deodatus Florianus Nitamanupung alias Deo Bin Anfriedus Avelinus.

Tempat/Tanggal lahir

:

Jakarta, 25 Juni 1982.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Alamat

:

Jl. Titibumi Timur No. 10, Banyu Meneng RT.009/RW.003, Kal. Banyuraden, Kap. Gamping, Kab. Sleman.

Alamat tinggal

:

Kontrakan yang beralamat di Soragan RT.007, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul.

Dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti B/86/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021702/T/10/2022, 021703/T/10/2022 dan 021704/T/10/2022 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti B/86/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium :

  • 021702/T/10/2022 dengan berat semula 2,13 gram diambil untuk pemeriksaan 0,46 gram sisanya 1,67 gram.
  • 021703/T/10/2022 dengan berat semula 2,77 gram diambil untuk pemeriksaan 0,15 gram sisanya 2,62 gram.
  • 021704/T/10/2022 dengan berat semula 0,39 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,37 gram.

dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti tertera pada pinggir berita acara ini.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, mengakui :
  • Terdakwa telah bersekongkol atau bersepakat dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Terdakwa pernah di pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Tahun 2015 dalam perkara “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”.

 

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ke dua

------------ Bahwa terdakwa ANANG FAIZAL BIN SUPRIYANTO bersekongkol atau bersepakat dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO anak dari FLORENTINUS PUJIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2022, bertempat di Rumah terdakwa ANANG FAIZAL BIN SUPRIYANTO yang terletak di Nitikan UH 6/400, RT.040 RW.010, Kalurahan Sorosutan, Kapanewonan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022, sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa ANANG FAIZAL dihubungi melalui telephone oleh saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Infinix warna biru dengan nomor WA 082111940005 dan menanyakan keberadaan terdakwa ANANG FAIZAL akan tetapi terdakwa ANANG FAIZAL menjawab sedang mengantar orderan makanan Shopee Food.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, terdakwa ANANG FAIZAL kembali dihubungi oleh saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) via telephone untuk menanyakan keberadaan terdakwa ANANG FAIZAL dan terdakwa ANANG FAIZAL menjawab sedang berada di rumah. Selanjutnya saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung menuju rumah terdakwa ANANG FAIZAL  yang terletak di Nitikan UH 6 / 400 RT.040 RW. 010, Kalurahan Sorosutan, Kapanewonan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Setelah bertemu, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa ANANG FAIZAL bersepakat mencarikan ganja pesanan dari saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dikarenakan yang mempunyai akses / jaringan jual beli ganja adalah terdakwa ANANG FAIZAL.
  • Bahwa selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan WA 0838-3953-7299 dengan akun IG (Instagram) noni._06 milik terdakwa ANANG FAIZAL, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa ANANG FAIZAL membeli paket ganja melalui akun IG (Instagram) bill.boss. Selanjutnya terdakwa ANANG FAIZAL melalui akun IG (Instagram) miliknya yaitu noni._06 mengirimkan pesan DM (Direct Massage) ke akun IG (Instagram) bill.boss dengan kata-kata “masih g?” (masih tidak), lalu dijawab “msh” (masih), “brp” (berapa), dikarenakan terdakwa ANANG FAIZAL belum tahu berapa belinya lalu HP terdakwa ANANG FAIZAL serahkan kepada saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk melanjutkan transaksi. Selanjutnya saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan HP milik terdakwa ANANG FAIZAL mengirikan pesan  DM (Direct Massage) ke akun IG (Instagram) bill.boss dengan kata-kata “ready atau siap tidak ganjanya” lalu dijawab “ada”, lalu  saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memesan ganja seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dijawab “ok” dan mengirim rekening DANA atas nama S.A dalam bentuk nomor HP.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16.28 Wib, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mentransfer pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke S****I A**s- 087764740167, kemudian bukti transfer saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kirim via pesan  DM (Direct Massage) ke akun IG (Instagram) bill.boss lalu dijawab “ok, tunggu”. Selang beberapa menit akun IG (Instagram) bill.boss mengirimkan pesan  DM (Direct Massage) ke akun IG (Instagram) noni._06 berupa Google Maps atau titik lokasi ganja diletakkan beserta foto lokasi ganja diletakkan yaitu di Candigebang, Depok, Sleman (utara Pom Mini ada gang masuk ke utara dan posisi sekitar 500 meter disebelah kiri jalan ada pohon dan tiang listrik, posisi barang ada dibawah antara pohon dan tiang listrik).
  • Bahwa setelah menerima alamat lokasi peletakan ganja tersebut, terdakwa ANANG FAIZAL dan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung menuju lokasi ganja tersebut dan menemukan barang/ganja terbungkus bekas masker lalu diambil oleh terdakwa ANANG FAIZAL selanjutnya diserahkan kepada saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa ANANG FAIZAL dan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pulang ke rumah terdakwa ANANG FAIZAL.
  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa ANANG FAIZAL, paket ganja tersebut dibuka saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdapat 2 (dua) bungkusan lakban coklat. Salah satu paket ganja tersebut selanjutnya dibuka saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di dalamnya berupa ganja, lalu ganja tersebut saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ambil dan konsumsi bersama dengan terdakwa ANANG FAIZAL dengan cara ganja diambil secukupnya lalu dilinting menggunakan kertas paper, selanjutnya lintingan ganja tersebut terdakwa ANANG FAIZAL gunakan / dihisap seperti merokok bergantian dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sampai habis 1 (satu) linting. Setelah selesai, ganja dibungkus kembali lalu dibawa pulang oleh saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 Wib, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengabarkan kalau barang berupa ganja sudah ada di rumah dan kalau mau diambil ditunggu saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib, saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Joyonegaran MG II/827 RT. 037 RW. 011 Kel./Desa Wirogunan Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta. Setelah bertemu, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyodorkan 2 (dua) bungkusan lakban berisi ganja dan saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengambil salah satu bungkusan ganja tersebut, lalu pulang.
  • Bahwa pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekiar pukul 22.30 Wib bertempat di Soragan RT. 07 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewonan Kasihan Kabupaten Bantul saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bantul (saksi DARMAWAN, saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH) beserta team dan kedapatan membawa :
  1. 1 (satu) buah plastic klip bening berisi irisan daun yang diduga ganja dengan berat ±2,29 (dua koma dua puluh sembilan) gram yang didapat/dibeli dari saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
  2. 1 (satu) buah plastic klip bening berisi irisan daun yang diduga ganja dengan berat ±2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) gram yang didapat/dibeli dari Pet Shop;
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super yang di dalamnya terdapat sisa lintingan yang diduga lintingan daun ganja.
  4. 1 (satu) buah HP VIVO warna Biru dengan nomor WA 081238363802 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mendapatkan paket ganja.
  5. 1 (satu) buah tas ransel merk Exsport.
  • Bahwa atas dasar informasi dan pengakuan dari saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut, saksi DARMAWAN, saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH beserta team Satresnarkoba Polres Bantul sekitar pukul 23.30 Wib dengan membawa saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencari keberadaan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menurut informasi rumahnya di Joyonegaran MG II/827 RT. 037 RW. 011 Kel./Desa Wirogunan Kecamatan/Kapanewonan Mergangsan Kota Yogyakarta. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan diamabkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Infinix warna biru dengan nomor WA 082111940005 yang digunakan untuk sarana komunikasi dengan saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa ANANG FAIZAL untuk jual beli ganja tersebut. Pada saat penangkapan, saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihadapan petugas kepolisian mengakui terus terang telah mencarikan ganja bersama-sama dengan terdakwa ANANG FAIZAL yang mana ganja tersebut adalah pesanan saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam pengembangan berdasarkan keterangan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi DARMAWAN, saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH beserta team Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Nitikan UH 6 / 400 RT.040 RW. 010, Kalurahan Sorosutan, Kapanewonan Umbulharjo, Kota Yogyakarta berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANANG FAIZAL dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan WA 0838-3953-7299 dengan akun IG (Instagram) noni._06 milik yang digunakan terdakwa ANANG FAIZAL untuk memesan lalu membeli ganja tersebut. Dalam penangkapan tersebut, di depan petugas kepolisian, terdakwa ANANG FAIZAL mengakui terus terang telah bersama-sama dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencarikan pesanan ganja dari saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa ANANG FAIZAL dibawa ke Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan terdakwa ANANG FAIZAL bersekongkol / bersepakat dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mencarikan pesanan ganja dari saksi DEODATUS FLORIANUS NITAMANUPUNG ALIAS DEO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut agar terdakwa ANANG FAIZAL bisa ikut mengkonsumsi ganja secara gratis.
  • Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2022, terdakwa ANANG FAIZAL dibawa ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul untuk dilakukan pemeriksaan Urin terdakwa. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik tanggal 25-10-2022, atas nama pasien : ANANG FAIZAL BP, yang ditandatangani oleh petugas : Titin Wulansari dan Penanggungjawab : dr. Bambang Sasangka, Sp.PK dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Drug Amphetamin : NEGATIF, Drug Morphine : NEGATIF dan Drug THC : NEGATIF.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Daerah Istimewa Yogyakarta No : 441/04273, tanggal 04 November 2022, yang ditandatangani oleh Tim pemeriksa : dr. SEVIANA PRIMAWATI Selaku Manajer Teknik, CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm., Apt Selaku Penguji, dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT Selaku Penguji, terhadap barang bukti :

Barang bukti yang diterima dengan No. B/86/X/2022/Satresnarkoba berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip :

  • Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat isinya 2,13 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021702/T/10/2022.
  • Plastik klip ke dua di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat isinya 2,77 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021703/T/10/2022.
  • Plastik klip ke tiga di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Super yang berisi 1 (satu) puntung rokok yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,39 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 021704/T/10/2022.

Barang bukti tersebut disita dari :

Nama

:

Deodatus Florianus Nitamanupung alias Deo Bin Anfriedus Avelinus.

Tempat/Tanggal lahir

:

Jakarta, 25 Juni 1982.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Alamat

:

Jl. Titibumi Timur No. 10, Banyu Meneng RT.009/RW.003, Kal. Banyuraden, Kap. Gamping, Kab. Sleman.

Alamat tinggal

:

Kontrakan yang beralamat di Soragan RT.007, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul.

Dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti B/86/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021702/T/10/2022, 021703/T/10/2022 dan 021704/T/10/2022 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti B/86/X/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium :

  • 021702/T/10/2022 dengan berat semula 2,13 gram diambil untuk pemeriksaan 0,46 gram sisanya 1,67 gram.
  • 021703/T/10/2022 dengan berat semula 2,77 gram diambil untuk pemeriksaan 0,15 gram sisanya 2,62 gram.
  • 021704/T/10/2022 dengan berat semula 0,39 gram diambil untuk pemeriksaan 0,02 gram sisanya 0,37 gram.

dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y seperti tertera pada pinggir berita acara ini.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, mengakui :
  • Terdakwa bersama-sama dengan saksi YOHANES WITJOYO, SE ALIAS JO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) telah mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Terdakwa pernah di pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Tahun 2015 dalam perkara “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya