| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat memberikan kredit tanpa melibatkan Para Penggugat sebagaimana tertuang dalam Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Modal Kerja (Kredit Modal Kerja) Nomor 20 tertanggal 18 Maret 2015 Notaris Ny. Sri Handini Sasmita, SH dan sebagaimana tertuang dalam Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (Kredit Modal Kerja) Nomor 10 tanggal 21 Agustus 2019 Notaris Ny. Sri Handini Sasmita, SH dengan jaminan sebidang tanah tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1316, Desa Bangunharjo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 1991, Nomor 7283, luas 1242 m2, atas nama Sigit Rusbiyanto terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, dengan batas – batas sebagai berikut:
Barat : Jalan Imogiri Barat
Timur : Tanah Kas Desa Bangunharjo
Utara : Kantor Notaris Sri Wahyuni
Selatan : Tanah Kosong
Sehingga mengabaikan prisip kehati – hatian dalam memberikan kredit adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (on-rechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian :
- Penggugat I menempati tanah acungan (penunjukan) seluas kurang lebih 400 m2 X Harga Nilai Jual Objek Pajak Per Meter Persegi sebesar Rp.285.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) = Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah);
- Penggugat II menempati tanah acungan (penunjukan) seluas kurang lebih 400 m2 X Harga Nilai Jual Objek Pajak Per Meter Persegi Rp.285.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) = Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah);
- Total Kerugian Materiil: Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) + Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) = Rp.228.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)
- Kerugian Im-material = Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Jumlah Kerugian Para Penggugat = Rp. 728.000.000 (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1316, Desa Bangunharjo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 1991, Nomor 7283, luas 1242 m2, atas nama Sigit Rusbiyanto terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta dengan batas sebelah sebagai berikut:
Barat : Jalan Imogiri Barat
Timur : Tanah Kas Desa Bangunharjo
Utara : Kantor Notaris Sri Wahyuni
Selatan : Tanah Kosong
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan lelang atas sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1316, Desa Bangunharjo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 1991, Nomor 7283, luas 1242 m2, atas nama Sigit Rusbiyanto terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta; dengan batas sebelah sebagai berikut:
Barat : Jalan Imogiri Barat
Timur : Tanah Kas Desa Bangunharjo
Utara : Kantor Notaris Sri Wahyuni
Selatan : Tanah Kosong
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian materiil dan imateriil Para Penggugat sebagai berikut:
- Kerugian Material = Rp.228.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)
- Kerugian Im-material = Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Jumlah Kerugian Para Penggugat = Rp.728.000.000 (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|