Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2023/PN Btl 1.TOSA CANDRA OKTISA
2.TIVA AULIA
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Yogyakarta Katamso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOSA CANDRA OKTISA
2TIVA AULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fanny Dian Sanjaya.,S.H.,M.HTOSA CANDRA OKTISA
2Fanny Dian Sanjaya.,S.H.,M.HTIVA AULIA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Yogyakarta Katamso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat memberikan kredit tanpa melibatkan Para Penggugat sebagaimana tertuang dalam Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Modal Kerja (Kredit Modal Kerja) Nomor 20 tertanggal 18 Maret 2015 Notaris Ny. Sri Handini Sasmita, SH dan sebagaimana tertuang dalam Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit (Kredit Modal Kerja) Nomor 10 tanggal 21 Agustus 2019 Notaris Ny. Sri Handini Sasmita, SH dengan jaminan sebidang tanah tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1316, Desa Bangunharjo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 1991, Nomor 7283, luas 1242 m2, atas nama Sigit Rusbiyanto terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, dengan batas – batas sebagai berikut:

Barat            :        Jalan Imogiri Barat

Timur           :        Tanah Kas Desa Bangunharjo

Utara           :        Kantor Notaris Sri Wahyuni

Selatan         :        Tanah Kosong

Sehingga mengabaikan prisip kehati – hatian dalam memberikan kredit adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (on-rechtmatige daad);

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian :
  • Kerugian Material =
  • Penggugat I menempati tanah acungan (penunjukan) seluas kurang lebih 400 m2 X Harga Nilai Jual Objek Pajak Per Meter Persegi sebesar Rp.285.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) = Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah);
  • Penggugat II menempati tanah acungan (penunjukan) seluas kurang lebih 400 m2 X Harga Nilai Jual Objek Pajak Per Meter Persegi Rp.285.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) = Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah);
  • Total Kerugian Materiil: Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) + Rp.114.000.000 (Seratus Empat Belas Juta Rupiah) = Rp.228.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) 
  • Kerugian Im-material   = Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Jumlah Kerugian Para Penggugat = Rp. 728.000.000 (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1316, Desa Bangunharjo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 1991, Nomor 7283, luas 1242 m2, atas nama Sigit Rusbiyanto terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta dengan batas sebelah sebagai berikut:

Barat            :        Jalan Imogiri Barat

Timur           :        Tanah Kas Desa Bangunharjo

Utara           :        Kantor Notaris Sri Wahyuni

Selatan         :        Tanah Kosong

  1. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan lelang atas sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1316, Desa Bangunharjo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 11 September 1991, Nomor 7283, luas 1242 m2, atas nama Sigit Rusbiyanto terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta; dengan batas sebelah sebagai berikut:

Barat            :        Jalan Imogiri Barat

Timur           :        Tanah Kas Desa Bangunharjo

Utara           :        Kantor Notaris Sri Wahyuni

Selatan         :        Tanah Kosong

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian materiil dan imateriil Para Penggugat sebagai berikut:
  • Kerugian Material = Rp.228.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) 
  • Kerugian Im-material = Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

Jumlah Kerugian Para Penggugat = Rp.728.000.000 (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak