Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2024/PN Btl sudi wibowo agus sugiyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1sudi wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T.WAHYUDI DAPTA PUTRA, S.T., S.H., M.Hsudi wibowo
Tergugat
NoNama
1agus sugiyono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fachim Fahmi, SHagus sugiyono
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT BPR Arta Sumber Arum
2Lambang Setiawan
3Danuri
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fachim Fahmi, SHPimpinan PT BPR Arta Sumber Arum
2TAUFIK TANGKAS UKUR PURBA, S.H., ARY FATANEN, S.H., M.H., RUDI PRASETYO, S.H., M.H.Danuri
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal kesepakatan peralihan Hutang/wajib bayar pada pihak Turut Tergugat II dari uang penjualan tanah SHM 740 seluas 328 m2  yang disepakati secara lisan sebagai para Pihak dan diperkuat dengan surat kesepakan bersama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisa;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak melaksanakan isi kesepakatan bersama tertanggal 29 April 2022 untuk membayar hutang penggugat di tempat Turut Tergugat II;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: (a) Kerugian Materiil yaitu uang yang tidak diserahkan kepada pihak Turut Tergugat II sesuai kesepakatan ditambah biaya Pengobatan Penggugat dan biaya pengobatan bapak Mertua penggugat adalah Rp186.500.000+13.000.000+ 11.000.000 = 210.500.000 (Dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak