Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2022/PN Btl Dessatria Krisanto Sugiarto Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dessatria Krisanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maria Goretti Etik Prawahyanti SH. MHDessatria Krisanto
Tergugat
NoNama
1Sugiarto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARSIKO DANIWIDHO ALDEBARANT, SH., MH.,DkkSugiarto
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak menyelesaikan kewajiban membayar semua tagihan dari PT. Faber-Castell International Indonesia Cabang Yogyakarta;
  4. Menyatakan sah menurut hukum atas nota-nota Tagihan Penggugat pada Tergugat yang keseluruhannya berjumlah Rp. 263.044.725,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh lima  rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar semua kerugian yang keseluruhannya berjumlah Rp. 263.044.725,- (dua ratus enam puluh tiga juta empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh lima  rupiah) pada Penggugat setelah putusan dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom)  kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sehari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan lebih dahulu walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak