Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Btl Kristiani Setyawati PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) CHANDRA MUKTIARTHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Kristiani Setyawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fachim Fahmi, SHKristiani Setyawati
Tergugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) CHANDRA MUKTIARTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Pengguat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 43337/ PK-CMA-X/ 2021 dibuat pada  tanggal 29 Oktober 2021 dan Perjanjian Kredit Nomor : 45188/PK-CMA-X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tidak mempunyai kekuatan dan  batal demi hukum ;
4. Menyatakan menurut hukum  Christofel Latupeirissa (almarhum) dan   Penggugat telah membayar lunas hutang/ kreditnya kepada Tergugat berdasarkan  Perjanjian Kredit  Nomor  40164/ PK-CMA-IX/ 2019 tanggal 27 September 2019 beserta perubahan I (pertama ) tanggal 13 Mei 2020 dan perubahan  II (kedua)  tanggal 29 Oktober 2021 secara sah;
5. Menghukum Tergugat mengembalikan dan menyerahkan buku tanah/ Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 13569 / Banguntapan luas: 93 m2 atas nama Nyonya Kristiani Setyawati, Surat Ukur No. 06172 tanggal 08/06/ 2009 kepada Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Roya  atas buku tanah/ Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 13569 / Banguntapan luas: 93 m2 atas nama Nyonya Kristiani Setyawati, Surat Ukur No. 06172 tanggal 08/06/ 2009;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
- Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak