INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Btl | Kristiani Setyawati | PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) CHANDRA MUKTIARTHA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair:
1. Mengabulkan gugatan Pengguat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 43337/ PK-CMA-X/ 2021 dibuat pada tanggal 29 Oktober 2021 dan Perjanjian Kredit Nomor : 45188/PK-CMA-X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tidak mempunyai kekuatan dan batal demi hukum ;
4. Menyatakan menurut hukum Christofel Latupeirissa (almarhum) dan Penggugat telah membayar lunas hutang/ kreditnya kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 40164/ PK-CMA-IX/ 2019 tanggal 27 September 2019 beserta perubahan I (pertama ) tanggal 13 Mei 2020 dan perubahan II (kedua) tanggal 29 Oktober 2021 secara sah;
5. Menghukum Tergugat mengembalikan dan menyerahkan buku tanah/ Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13569 / Banguntapan luas: 93 m2 atas nama Nyonya Kristiani Setyawati, Surat Ukur No. 06172 tanggal 08/06/ 2009 kepada Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Roya atas buku tanah/ Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13569 / Banguntapan luas: 93 m2 atas nama Nyonya Kristiani Setyawati, Surat Ukur No. 06172 tanggal 08/06/ 2009;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
- Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
