Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP3/35/VIII/2024/Res Bantul, tanggal 23 Agustus 2024 yang telah diterbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Bantul c.q. Kepala Satuan Lalu Lintas untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 09.15 WIB di Jalan Umum Srandakan tepatnya di Juwono, Triharjo, Pandak, Bantul, antara sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 3296 YX dengan mobil Mitsubhisi Truk Nopol AA 9035 BJ, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP-A/464/III/SPKT.SATLANTAS/POLRES BANTUL/POLDA DIY, tertanggal 13 Maret 2024 di Kepolisian Resor Bantul;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
|