| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanpretasi dengan tidak melakukan pembayaran atas hutang sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bea kerugian, sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dengan sekaligus dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada harta TERGUGAT, berupa 3 (tiga) bidang tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana terurai dalam:
- Sebidang tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM nomer 00888/Girijati seluas 210 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur nomer 00775/Girijati/2006 tanggal 26-01-2006 atas nama DHIMAS PRASETYO (TERGUGAT), tanggal lahir 26 September 1969 yang terletak di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sebidang tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM nomer 01131/Girijati seluas 359 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur nomer 01118/Girijati/2011 tanggal 13-12-2011 atas nama DHIMAS PRASETYO (TERGUGAT), tanggal lahir 26 September 1969 yang terletak di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sebidang tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM nomer 01078/Girijati seluas 1.594 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur nomer 01064/Girijati/2011 tanggal 18-07-2011 atas nama DHIMAS PRASETYO (TERGUGAT), tanggal lahir 26 September 1969 yang terletak di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER
Atau Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |