Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/PDT.G/2015/PN Btl DWI WALUYA ARIE BOWO DHIMAS PRASETYO, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/PDT.G/2015/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 06 Nov. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI WALUYA ARIE BOWO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DHIMAS PRASETYO, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanpretasi dengan tidak melakukan pembayaran atas hutang sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bea kerugian, sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dengan sekaligus dan seketika.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada harta TERGUGAT, berupa 3 (tiga) bidang tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana terurai dalam:

  1. Sebidang tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM nomer 00888/Girijati seluas 210 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur nomer 00775/Girijati/2006 tanggal 26-01-2006 atas nama DHIMAS PRASETYO (TERGUGAT), tanggal lahir 26 September 1969 yang terletak di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. Sebidang tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM nomer 01131/Girijati seluas 359 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur nomer 01118/Girijati/2011 tanggal 13-12-2011 atas nama DHIMAS PRASETYO (TERGUGAT), tanggal lahir 26 September 1969 yang terletak di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Sebidang tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM nomer 01078/Girijati seluas 1.594 m2, yang diuraikan dalam Surat Ukur nomer 01064/Girijati/2011 tanggal 18-07-2011 atas nama DHIMAS PRASETYO (TERGUGAT), tanggal lahir 26 September 1969 yang terletak di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini.
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDER

Atau Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak